Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 29 Maret 2012

ICW Akan Minta KPK Telusuri Dugaan Mark Up Biaya Subsidi BBM

ICW Akan Minta KPK Telusuri Dugaan Mark Up Biaya Subsidi BBM

 
KOMPAS/HERU SRI KUMOROIlustrasi: Stiker bertuliskan "Premium untuk Golongan Tidak Mampu" terpasang di mesin pompa SPBU 31.10202 di Jalan Abdul Muis, Jakarta, Senin (4/7/2011).

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch menyatakan jika pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat RI jadi menyepakati kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada April nanti, maka lembaga anti korupsi ini akan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menelusuri dugaan mark up dalam penghitungan biaya subsidi BBM. Dugaan mark up tersebut, kata ICW, capai Rp 30 triliun.
"Kalau pun pemerintah mengajukan dan DPR sepakat untuk menaikkan harga BBM menjadi Rp 1.500, maka kami akan melakukan langkah-langkah advokasi, misalnya kami akan laporkan pada KPK dugaan pemborosan terkait penetapan beban subsidi BBM 2012," jelas Koordinator Divisi Pengawasan Analisis Anggaran ICW Firdaus Ilyas, di Jakarta, Rabu (28/3/2012).
Selain KPK, menurut Firdaus, ICW juga akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit perhitungan biaya subsidi BBM yang dilakukan pemerintah. Hal ini, agar perhitungan pemerintah dapat dibuka secara transparan untuk diketahui publik yang merasakan dampak kenaikan harga BBM.
"BPK audit terkait penghitungan dan proses pembahasan beban subsidi 2012. Saya tidak tahu kesalahannya pemerintah dalam penghitungan di mana, karena aturan dan metode yang dipakai sama, perkaliannya jelas, tapi kenapa berbeda selisih Rp 30 triliun," tegas Firdaus.
Seperti yang diketahui, menurut ICW, jika harga BBM premium dan solar tidak naik, dalam arti tetap di harga Rp 4.500 per liter, maka total beban subsidi BBM dan LPG hanya Rp 148 triliun. Hal ini berbeda dengan versi pemerintah yang menyebut jika BBM tidak naik maka beban subsidi BBM bisa mencapai Rp 178 triliun. Perbedaan hitungan inilah, yang menunjukkan indikasi mark up Rp 30 triliun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar