Senayan - Ketua Panja RUU Pemilu Taufiq Hidayat mengatakan bahwa sampai saat ini ada enam materi substansi yang belum dapat disepakati di antara fraksi-fraksi partai politik terkait RUU Pemilu. Keenam materi substansi itu adalah sistem pemilihan umum dan penetapan calon terpilih, daerah pemilihan dan alokasi kursi, parliamentary threshold, penghitungan perolehan kursi atau konversi suara, keterwakilan perempuan, dan pembatasan anggaran belanja peserta pemilu.
"Enam materi substansi ini tidak dapat disepakati," ujar Taufiq Hidayat dalam Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).
Menurut politisi Partai Golkar ini, Panja akan segera menindaklanjuti hasil rapat Panja RUU Pemilu ini dalam forum konsultasi antara pimpinan DPR dan Pimpinan fraksi suapaya diambil kesimpulan terkait materi-materi strategis tersebut terutama terkait PT, sistem pemilu, jumlah dapil, dan metode penghitungan suara.
"Usulan panja seperti ini karena kita berkomitmen penyelesaian pembahasan RUU ini disahkan dalam paripurna bisa dicapai pada akhir Maret atau akhir bulan ini," tutup Taufiq.
"Enam materi substansi ini tidak dapat disepakati," ujar Taufiq Hidayat dalam Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Kura-kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).
Menurut politisi Partai Golkar ini, Panja akan segera menindaklanjuti hasil rapat Panja RUU Pemilu ini dalam forum konsultasi antara pimpinan DPR dan Pimpinan fraksi suapaya diambil kesimpulan terkait materi-materi strategis tersebut terutama terkait PT, sistem pemilu, jumlah dapil, dan metode penghitungan suara.
"Usulan panja seperti ini karena kita berkomitmen penyelesaian pembahasan RUU ini disahkan dalam paripurna bisa dicapai pada akhir Maret atau akhir bulan ini," tutup Taufiq.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar