Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 28 Maret 2012

Adnan Buyung: Menghentikan SBY Sekarang Konstitusional


TRIBUNNEWS.COM--Praktisi hukum senior Adnan Buyung Nasution berpendapat upaya menghentikan Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)-Boediono di tengah jalan tetap konstitusional. Konstitusi sebagai Undang-undang Dasar (UUD) tidak bisa hanya dilihat secara tekstual. Ia harus juga dimaknai secara historikal dan kontekstual.
"Kenapa orang sibuk mengatakan menghentikan SBY di tengah jalan sebagai langkah inkonstitusional? Saya mau tanya, adakah satu pasal atau ayat pun di UUD 1945 yang menyinggung soal Perdana Menteri?" Buyung mempertanyakan.
"Lalu kenapa di masa Soekarno dulu, dikenal banyak Perdana Menteri yang menyusun dan memimpin kabinet? Ada Kabinet Sjahrir, Kabinet Hatta, Kabinet Natsir, dan lainnya. Apakah itu tidak konstitusional?" ujar Buyung yang akrab disapa Abang dalam rilisnya kepada tribun, Rabu (28/3/2012)
Pernyataan Buyung itu disampaikannya saat berdiskusi dengan tokoh perubahan nasional Rizal Ramli di kantornya, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Selasa (27/3) kemarin. Rizal Ramli yang juga Ketua Aliansi Rakyat untuk Perubahan (ARUP) itu diundang untuk memberikan pandangannya tentang situasi ekonomi dan politik terkini kepada para pengacara di firma hukum Adnan Buyung Nasution & Partners.
Menurutnya, sebuah UUD tidak bisa hanya dipahami secara kaku berdasarkan pasal-pasalnya belaka. Jika keadaan negara membutuhkan, maka bisa ditempuh praktik kenegaraan yang telah menjadi konvensi (kebiasaan). Pada kasus Kabinet Sjahrir, misalnya, itu terbentuknya karena Soekarno saat itu tidak lagi dipercaya dunia internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar