TEMPO.CO, Jakarta - Panitia Khusus Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum akan melakukan voting jika tidak menemukan kata sepakat dalam pembahasan. "Kalau tidak disepakati, nanti voting di paripurna," kata Al Muzzammil Yusuf, Ketua Panja Pemilu PKS di gedung DPR, Selasa 14 Februari 2012.
Muzzammil menyatakan dia tidak ingin undang-undang ini tertunda seperti tahun 2009. Dia menegaskan, pada pertengahan Maret sudah bisa diputuskan apakah akan dilakukan voting atau tidak terhadap undang-undang ini. "Ini konsekuensi logis," kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini.
PKS sudah menyepakati memakai sistem pemilu tertutup dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Sistem ini dinilai akan bisa membuat pemilu lebih murah. Kertas suara hanya akan mencantumkan gambar partai politik. "Kami yakin ini akan membuat biaya pemilu lebih murah," ujarnya.
Muzzamil menyatakan, konstitusi menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Sistem tertutup dinilai sesuai dengan amanat konstitusi. Nama-nama calon anggota legislatif cukup ditempel di setiap tempat pemungutan suara. Untuk mencegah oligarki partai, PKS mengusulkan penentuan nomor urut ditentukan melalui pemilu internal. "Pesertanya adalah fungsionaris masing-masing partai," ujarnya.
Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, PKS sepakat dengan angka 4 persen. Angka ini dinilai cukup moderat untuk menyederhanakan partai politik di parlemen. Sedangkan untuk alokasi kursi per daerah pemilihan, dia menyatakan PKS mengusulkan angka 3 hingga 10 kursi.
PKS juga mengusulkan agar DPR bisa menyelesaikan paket undang-undang politik untuk pemilu 2019. Paket ini terdiri dari Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah.
Muzzammil menyatakan dia tidak ingin undang-undang ini tertunda seperti tahun 2009. Dia menegaskan, pada pertengahan Maret sudah bisa diputuskan apakah akan dilakukan voting atau tidak terhadap undang-undang ini. "Ini konsekuensi logis," kata Wakil Ketua Fraksi PKS ini.
PKS sudah menyepakati memakai sistem pemilu tertutup dalam Undang-Undang Pemilihan Umum. Sistem ini dinilai akan bisa membuat pemilu lebih murah. Kertas suara hanya akan mencantumkan gambar partai politik. "Kami yakin ini akan membuat biaya pemilu lebih murah," ujarnya.
Muzzamil menyatakan, konstitusi menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Sistem tertutup dinilai sesuai dengan amanat konstitusi. Nama-nama calon anggota legislatif cukup ditempel di setiap tempat pemungutan suara. Untuk mencegah oligarki partai, PKS mengusulkan penentuan nomor urut ditentukan melalui pemilu internal. "Pesertanya adalah fungsionaris masing-masing partai," ujarnya.
Terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, PKS sepakat dengan angka 4 persen. Angka ini dinilai cukup moderat untuk menyederhanakan partai politik di parlemen. Sedangkan untuk alokasi kursi per daerah pemilihan, dia menyatakan PKS mengusulkan angka 3 hingga 10 kursi.
PKS juga mengusulkan agar DPR bisa menyelesaikan paket undang-undang politik untuk pemilu 2019. Paket ini terdiri dari Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Pemilu Kepala Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar