29 Mar 2012 13:36
Senayan - Rapat konsultasi antara Pimpinan dewan dengan seluruh pimpinan Fraksi membahas kelanjutan RUU Pemilu memutuskan untuk memperpanjang atau menambah waktu pembahasan RUU tersebut.
"Dengan perpanjangan satu minggu, diharapkan sejumlah pasal krusial yang selama ini pembahasannya cukup alot, bisa disesepakati. Sehingga RUU Pemilu dapat diselesaikan tepat waktu dalam masa persidangan sekarang ini juga," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu ini Arif Wibowo usai menghadiri rapat konsultasi membahas RUU Pemilu di DPR, Kamis (29/3).
Berdasarkan jadwal dari Setjen DPR RI, masa Persidangan DPR RI seharusnya hanya sampai 6 April 2012. Namun karena diperpanjang satu pekan, maka penutupan masa persidangan akan di lakukan pada 12 April.
Perpanjangan masa persidangan selama 1 minggu akan dimanfaatkan untuk penyelesaian sejumlah pasal yang selama ini masih deadlock sekaligus merapikan penyusunan pasal-pasal RUU Pemilu lewat Tim Sinkronisasi.
"Agar pasal satu dan lainnya tidak tumpang tindih dan bertubrukan. Tim sinkronisai masih butuh tiga hari untuk keperluan tersebut," ujar politisi PDI-P itu.
"Dengan perpanjangan satu minggu, diharapkan sejumlah pasal krusial yang selama ini pembahasannya cukup alot, bisa disesepakati. Sehingga RUU Pemilu dapat diselesaikan tepat waktu dalam masa persidangan sekarang ini juga," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu ini Arif Wibowo usai menghadiri rapat konsultasi membahas RUU Pemilu di DPR, Kamis (29/3).
Berdasarkan jadwal dari Setjen DPR RI, masa Persidangan DPR RI seharusnya hanya sampai 6 April 2012. Namun karena diperpanjang satu pekan, maka penutupan masa persidangan akan di lakukan pada 12 April.
Perpanjangan masa persidangan selama 1 minggu akan dimanfaatkan untuk penyelesaian sejumlah pasal yang selama ini masih deadlock sekaligus merapikan penyusunan pasal-pasal RUU Pemilu lewat Tim Sinkronisasi.
"Agar pasal satu dan lainnya tidak tumpang tindih dan bertubrukan. Tim sinkronisai masih butuh tiga hari untuk keperluan tersebut," ujar politisi PDI-P itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar