M ANSHARCAMBUK DI INDONESIA - Seorang algojo mencambuk seorang terpidana pelanggaran Qanun No 13 tahun 2003 tentang Maisir (judi) di halaman Masjid Jantho, Aceh Besar, Jumat (30/1/2010). Ada empat pelaku lagi yang dicambuk oleh petugas Wilayatul Hisbah karena maisir di Desa Garut, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, awal Januari 2009.
BANDA ACEH, KOMPAS.com — Sebanyak 20 pelanggar hukum syariat Islam di Kota Langsa, Aceh, akan menjalani hukuman cambuk seusai ibadah shalat Jumat (9/3/2012).
Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Ibrahim Latif, mengatakan, eksekusi ini merupakan vonis yang sudah ditetapkan oleh Mahkamah Syariah yang dijatuhkan kepada para terdakwa. Para terdakwa terbukti bersalah melanggar Qanun Syariat Islam Nomor 12, 13, dan 14 Tahun 2011 tentang Maisir, Khamr, dan Khalwat.
Pelaksanaan cambuk akan dilakukan di lapangan Merdeka, Kota Langsa. "Selalu saja pelaksanaanuqubat cambuk dilakukan di depan khalayak ramai, selain untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, juga peringatan bagi warga lainnya untuk tidak melakukan pelanggaran," jelas Ibrahim Latif.
Para pelanggar Syariat Islam ini ditangkap sejak bulan Januari 2012 lalu. "Jadi untuk tahun ini, ini memang baru yang pertama kali kita lakukan dan memang jumlahnya banyak," kata Ibrahim.
Diharapkan, masyarakat bisa mendapat pelajaran dari pelaksanaan uqubat cambuk. "Kami terus melakukan dakwah dan sosialisasi untuk meminimalisasi aksi-aksi pelanggaran Syariat Islam, terutama di Kota Langsa," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar