Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Sabtu, 24 Maret 2012

RUU Pilkada, Hanya Pilih Kepala Daerah dan Sekda Ditunjuk Pusat



Logo Pilkada langsung [google] Logo Pilkada langsung [google]
[JAKARTA] Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang saat ini sedang disiapkan pemerintah, tidak hanya mengusulkan pemilihan kepala daerah tunggal, tetapi juga jabatan sekretaris daerah (sekda) akan ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Djohermansyah Djohan mengatakan, dalam usulan pemerintah, wakil kepala daerah (wakil gubernur, wakil bupati/wali kota) tidak dipilih berpasangan atau satu paket dengan kepala daerah. Pemilihan kepala daerah berlangsung tunggal saja, yaitu hanya kepala daerah.

Alasannya,  tingginya pecah kongsi antara kepala daerah dan wakilnya setelah menjabat. “Kemesraan cuma tiga bulan, kemudian gontok-gontokan. Ini membingungkan masyarakat. Pelayanan kepada masyarakat terganggu akibat keduanya bersaing. Kami berkewajiban untuk mengatasi ini,” tegasnya.

Saat ditanya mengapa bukan bupati atau wali kota saja yang dipilih DPRD, kalau untuk menghemat biaya, Djohan menjelaskan, otonomi luas itu adanya di kabupaten/kota. Semua urusan pendidikan, kesehatan, perumahan, air minum, dan sebagainya ada di kabupaten atau kota.

Di sisi lain, kata dia, pemerintah masih membuka ruang partisipasi yang luas kepada rakyat untuk memilih pemimpinnya. Hirarki jabatan bupati/wali kota masih sangat dekat dengan rakyat bila dibandingkan gubernur. Karena itu, perlu dilibatkan masyarakat dalam memilihnya.

Selain itu, status otonomi luas yang sangat dekat dengan masyarakat membuat bupati atau wali kota perlu partisipasi masyarakat. “Demokrasi tetap kita buka. Masak dikunci. Dalam pemilihan bupati/wali kota adalah pelibatan masyarakat yang sangat penting, karena jabatan itu sangat dekat dengan mereka," jelasnya, baru-baru ini.

Ia menegaskan, pemerintah pusat juga akan memilih jabatan tertentu di daerah, misalnya sekda atau jabatan penting lainnya. Hal itu supaya jabatan seperti itu tidak diisi oleh tim sukses semata, tetapi memang yang kompeten dan telah lama berkarier. Pemilihan oleh calon terpilih hanya membuat pemerintah daerah tidak berjalan efektif dan pelayanan terhadap rakyat tidak maksimal.

Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum mengatakan, di dalam sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada), pemerintah perlu mempertimbangkan aspek kecocokan antara kepala daerah dengan wakilnya. Karena hal itu merupakan faktor penting dalam menjalankan roda pemerintahan. 

“Kalau masalah kecocokan, ya bisa itu dipertimbangkan, karena kecocokan kerja itu penting," kata Anas di Jakarta, Minggu (6/11).

Menurutnya, berdasarkan hasil evaluasi, sistem pilkada dipilih berpasangan memiliki kelemahan. Antara lain kekompakan dalam menjalankan roda pemerintahan daerah. “Pascaterpilihnya kepala daerah dan wakilnya, sering kali tidak akur ketika menjalankan pemerintah daerah, bahkan lebih banyak yang kurang akur. Ini realitas yang harus dilihat dengan jernih," jelasnya.

Dikatakan, salah satu solusi menyelesaikan hal itu adalah kepala daerah tidak perlu dipilih berpasangan, melainkan hanya kepala daerahnya saja. Sementara, untuk menentukan wakil kepala daerah, kepala daerah bisa menunjuk sendiri wakilnya.

“Wakilnya bisa dipilih dengan metode yang lain, tidak dipilih berpasangan. Jadi hanya kepala daerah saja terus nanti wakilnya dipilih tersendiri," katanya. [ECS/R-14]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar