07 Mar 2012 14:40
Senayan - Sampai saat ini fraksi-fraksi di DPR belum mencapai kata sepakat terkait empat isu krusial dalam RUU Pemilu yaitu parliamentary treshold, jumlah kursi di daearah pemilihan, sistem pemilu, dan metode konversi suara menjadi kursi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panja RUU Pemilu Taufiq Hidayat dalam Rapat Kerja Pansus RUU Pemilu dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan HAM di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Kura-Kura, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/3).
Taufik merinci perbedaan posisi masing-masing fraksi di DPR terkait beberapa isu yang dianggap krusial dalam RUU Pemilu tersebut. Menurut Taufiq, dari hasil rapat Panja RUU Pemilu pada tanggal 27 Februari 2012, angka parliamentary tresholdyang diusulkan fraksi-fraksi belum berubah. Partai Demokrat masing keukeuh pada angka 4 persen, Golkar 5 persen, PDIP 5 persen, PKS antara 3 sampai 5 persen, PAN 2,5 persen meskpun tidak keberatan dengan angka 4 persen. PPP, PKB, Gerindra, dan Hanura masih mempertahankan PT pada pemilu sebelumnya, 2,5 persen.
Sistem pemilu dan alokasi kursi dibahas pada tanggal 28 Februari 2012 dan diusulkan untuk dibawa ke forum panitia khusus. Posisi setiap fraksi yaitu FraksiPartai Demokrat mengusulkan sistem proporsional terbuka dengan penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak dan alokasi kursi di daerah pemilihan 3-10 untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPRD tetapi tidak keberatan apabila 3-8 dan 3-10.
Fraksi Partai Golkar usulkan sistem campuran dengan alokasi kursi per dapil 3-6 untuk DPR dan DPRD. Fraksi PDIP usulkan sistem proporsional tertutup dengan kursi dapil 3-8 kursi untuk DPR dan 3-10 kursi untuk DPRD. Fraksi PKS mengusulkan sistem proporsional tertutup dengan alokasi kursi per dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 kursi untuk DPD. Fraksi PAN mengusulkan sistem proporsional terbuka dengan alokasi kursi 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD.
Selanjutnya, Fraksi PPP mengusulkan sistem proporsional terbuka dengan alokasi kursi per dapil 3-10 DPR dan 3-12 kursi DPRD. Fraksi PKB usulkan sistem proporsional tertutup dengan jumlah kursi per dapil 3-10 untuk DPR RI dan 3-12 kursi untuk DPR. "Sedangkan Fraksi Partai Gerindra dan Hanura tidak ada di tempat," ujar politisi Partai Golkar ini.
Anggota Panja Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani yang hadir pada rapat ini pun mengklarifikasi sikap fraksinya. Menurutnya, Fraksi Partai Gerindra sampai saat ini masih mengkaji pilihan sistem pemilu apakah terbuka atau tertutup, tetapi mengusulkan jumlah kursi per dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD.
Sedangkan terkait metode konversi suara, kata Taufiq dibahas pada rapat tanggal 28 Februari 2012. Fraksi Partai Demokrat mengusulkan agar perhitungan suara habis di dapil dengan metode kuota. Fraksi Partai Golkar mengusulkan metode divisor dengan bilangan pembagi angka utuh. Fraksi PDIP mengusulkan metode divisor dan perhitungan suara habis di dapil. Fraksi PKS mengusulkan metode divisor dengan bilangan pembagi ganjil. Fraksi PAN mengusulkan metode kuota dan habis dihitung di dapil. Fraksi PPP metode kuota dan habis dihitung di dapil.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar