Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 28 Maret 2012

Ketum Parpol Koalisi Setuju PT 4 Persen


Syarief Hasan [google] Syarief Hasan [google]
[JAKARTA] Ketua umum (ketum) partai politik (parpol) koalisi yang tergabung dalam Sekretariat Gabungan (Setgab) Partai Koalisi setuju aturan ambang batas masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) ditetapkan PT 4 persen.

Dengan angka itu maka PT naik dari 2,5 persen pada Pemilu 2009 lalu menjadi 4 persen pada Pemilu 2014. "Di tingkat ketum parpol semua sudah setuju 4 persen. Tinggal di lapangan atau di fraksi PPP dan PKB masih menginginkan 3,5 persen," kata Sekretaris Setgab Syarief Hassan usai memimpin rapat Setgab di Jakarta, Senin (26/3) malam.

Hadir pada rapat itu perwakilan dari enam fraksi yang tergabung dalam Setgab. Syarief mengemukakan, yang tersisa saat ini adalah bagaimana ketum parpol komunikasikan kebijakan partai kepada kadernya, terutama yang ada di parlemen. Dalam beberapa hari ke depan, komunikasi dan sosialisasi di tingkat parpol dilakukan.

"Kami akan ketemu lagi Jumat (30/3) mendatang. Pada pertemuan itu diharapkan sudah ada kata final. Atau setidaknya sampai tanggal 5 April yang merupakan batas akhir, sudah bisa ada kata sepakat," tutur Syarief yang juga anggota Dewan Pembina Partai Demokrat.

Dia menambahkan, masalah alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) sudah sepakat 3-10 kursi. Tinggal Golkar yang masih menginginkan 3-8 kursi. Untuk sistem pemilu, tinggal PKS yang masih menginginkan sistem proporsional tertutup. Sisanya yaitu lima partai lain yang tergabung dalam Setgab sudah setuju proporsional terbuka. Sementara sisa alokasi kursi, semua partai sudah sepakat habis di dapil.

"Dari empat isu krusial yang ada, sudah hampir final. Sudah ada titik temu. PT sudah sepakat 4 persen, sistem pemilu proporsional terbuka, alokasi kursi 3-10 per dapil dan sisa suara habis dibagi di dapil. Ada perbedaan tetapi prinsipnya sudah mendekati yang disepakati itu," tutur Syarief yang juga menteri Koperasi dan UKM. [R-14]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar