Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Minggu, 11 Maret 2012

'Serang' Yusril, Denny Diminta Legowo & Gunakan Akal Sehat


Jakarta Sikap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Denny Indrayana yang terus menyerang mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra disayangkan banyak pihak. Seharusnya Denny legowo dan berpikir sehat menerima kekalahan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Saya satu almamater dengan Denny di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, merasa malu melihat cara Denny 'membela mati-matian' kekalahannya dengan Pak Yusril, yang sama-sama Profesor Hukum Tata Negara juga," kata Guru Besar Universitas Padjadjaran (Unpadj), Bandung, Romli Atmasasmita dalam emailnya kepada wartawan, Sabtu (10/3/2012).

Romli yang juga profesor di bidang hukum tata negara ini mendapat gelar doktor dari kampus UGM pada 1996 silam. Adapun untuk pendidikan S2 nya dia gondol dari Universitas California, Barkeley pada 1981. Sedangkan S1 dari Unpad pada 1969.

"Seharusnya Denny Indrayana menggunakan cara berpikir profesor, bukan orang awam atau LSM," terang mantan Dirjen Adsministrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM ini.

Apalagi, masih menurut Romli, kini Denny tidak lagi sebagai akademisi tetapi sebagai birokrasi pemerintah. Sehingga langkahnya harus sesuai koridor hukum dan norma yang ada. "Pemimpin birokrasi seperti Denny Indrayana memang seharusnya menggunakan akal sehat," ujar Romli menambahkan.

Seperti diketahui, Denny Indrayana mengkritik langkah Yusril Ihza Mahendra yang berencana melakukan uji materi Peraturan Pemerintah Nomor 28/2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Masyarakat. Bagi Denny, meminta pembatalan regulasi antikorupsi merupakan bentuk serangan balik koruptor.

"Pokoknya yang namanya corruptor fights back itu UU KPK diuji ke MK, dulu Keppres stagas mafia pemberantasan hukum diuji ke MA, dulu tim gabungan pemberantasan tindak pdana korupsi, diuji ke MA," kata Denny usai mengikuti diskusi Polemik Sindo Radio di Cikini siang ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar