Bandung, Rencana menaikkan harga BBM per 1 April diharapkan menjadi pilihan terakhir setelah pemerintah melakukan langkah-langkah yang lebih efektif untuk mengurangi pembengkakan APBN. Bila kenaikan harga BBM dilakukan karena ada intervensi pihak asing ke dalam pemerintahan Indonesia, sangat disesalkan.
"Fungsi sumber kekayaan alam telah diatur dalam konstitusi kita UUD 45 pasal 33 ayat 2 dan 3. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara, Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkadung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,"
Terlalu besar risiko sosial politik yang harus ditanggung pemerintah bila mengambil keputusan menaikkan harga BBM tanpa memperhatikan kondisi masyarakat saat ini. Naiknya harga BBM akan menyebabkan kenaikan harga-harga barang kebutuhan pokok yang akan menyebabkan tingginya tingkat inflasi,"
Sebelum pemerintah menaikkan harga BBM yang rencananya akan berlaku per 1 April mendatang. Pertama, Pertama pemerintah mesti menghitung kembali besaran BBM bersubsidi kepada masyarakat. Kedua, mengkaji ulang kembali semua kontrak karya dengan para penambang.
Ketiga, pemerintah melakukan revisi UU Migas yang lebih banyak menguntungan pihak pengontrak. Keempat pemerintah harus melakukan reformasi birokrasi agar para investor mau menanamkan modalnya di Indonesia. Kelima, kontrak karya yang harus dibuat pemerintah dengan pihak penambang harus bersifat B to B
Keenam, pemerintah harus mencari sumur bor baru dan tidak lagi mengandalkan sumur yang sudah tua sehingga dapat meningkatkan produksi BBM. Ketujuh, lakukan penghematan anggaran terhadap program-program yang tidak prioritas di setiap Kementerian dan Lembaga. Kedelapan, siapkan terlebih dahulu semua infrastruktur sebelum pemerintah lakukan konversi BBM ke bahan bakar gas.
"Pemberian kompensasi pengurangan subsidi energi dengan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), raskin, subsidi siswa miskin dan subsidi transportasi umum perlu mejadi pertimbangan pemerintah. Karena sifatnya hanya sementara dan tidak banyak pengaruhnya di masyarakat yang bebannya semakin berat,"
Tidak ada komentar:
Posting Komentar