(Busyro Muqoddas. (Koran Sindo))
Sindonews.com - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa pihaknya telah menaikan status kasus Bank Century dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Sampai sekarang secara kelembagaan kasus Century di KPK belum ada indikasi kapan akan ditingkatkan ke tingkat penyidikan atau menentukan tersangka. Secara kelembagaan itu belum ada sama sekali," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqqodas ketika ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kamis (8/3/2012).
Menurut Busyro, keputusan persetujuan memang telah dibicarakan sebelumnya. Namun untuk menaikkan status tersebut hanya baru disetujui dua dari tiga pimpinan KPK yang ada.
Oleh karena itu, Busyro mengaku tidak gentar dengan ucapan dari anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo yang mengatakan KPK akan segera memeriksa saksi dan menetapkan tersangka kasus Bank Century.
"Kami tidak perlu risau dengan gertakan dari anggota DPR. Karena kami secara kelembagaan memang belum menaikkan status ini ke tahap penyidikan," tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Bambang Soesatyo menyebutkan KPK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pejabat negara seperti Wakil Presiden Boediono terkait kasus century.
Selain itu, KPK juga dikatakan akan segera memeriksa para petinggi dari Bank Indonesia, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), serta petinggi dari Komisi Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar