Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 15 Maret 2012

Dialog Terbuka : Akal-Akalan Perubahan UU Pemilu

Bulan-Bintang.Org Forum Lima Partai yang terdiri dari PBB, PKNU, PDS, PDP, dan PKPI telah menyelenggarakan Dialog Terbuka dengan tema Akal-Akalan Perubahan UU Pemilu yang diselenggarakan di Warung Daun Jl. Cikini Raya 28 Jakarta, Senin (12/03). Dialog terbuka tersebut dihadiri oleh Pimpinan Pusat dan fungsionaris kelima parpol  serta  udangan dan para wartawan. Sutiyoso Ketua Umum PKPI mewakili Forum Lima Partai memberikan sambutan dan membuka dialog. Sedangkan  pimpinan partai lainnya memberikan pandangannya dalam forum dialog tersebut.  Hadir sebagai pembicara  pakar Hukum Tatanegara DR. Margarito Khamis dan DR. Bima Arya Sugiarto. Dialog ini diselenggarakan untuk menyikapi RUU pemilu yang sudah berlaru-larut dibahas di DPR.
Bang Yos dalam sambutannya menyampaikan bahwa sebenarnya undang-undang pemilu yang lalu telah menjamin partai politik yang telah mengikuti pemilu 2009 otomatis  menjadi peserta pemilu 2014.”Tapi orang-orang yang duduk di senayan ingin merubah ketentuan itu. Jika hal tersebut mereka paksakan maka Forum Lima Partai akan berjuang habis-habisan sampai titik darah terakhir” tegas Sutiyoso.
Sedangkan Sahar L Hasan yang hadir mewakili Ketua Umum DPP PBB MS Kaban  yang sedang melaksanakan ibadah umroh menyampaikan bahwa  pembahasan RUU pemilu saat ini telah melenceng dari prinsip demokrasi, dimana demokrasi harusnya memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk dapat aktif dalam partisipasi politik. Menurut  Sahar DPR beralasan bahwa perubahan UU pemilu  dilakukan untuk menyikapi berbagai perubahan dan meruapakan aspirasi masyarakat. “Tapi perlu dipertanyakan masyarakat yang mana?.Jika ditanya kepada aspirasi masyarakat 19 juta yang suaranya dalam pemilu yang lalu “dirampok” partai-partai besar  sehingga wakil mereka tidak duduk di DPR saat ini, maka jawabannya pemilu harus dipercepat” tegas Sahar.
Pakar hukum tatanegara DR. Margarito Khamis dalam dialog tersebut menilai bahwa pembahasan perubahan UU pemilu sekarang ini telah jauh menyimpang dari prinsip-prinsip dasar konstitusi..”Kalau kita teliti dari keseluruhan pasal-pasal yang ada dalam RUU Pemilu, yang mereka bahas sekarang ini mereka hanya main potong saja, tanpa ada reseaning konstitusinya” tegas Margarito
Sementara itu DR. Bima  Arya Sugiarto  yang sekarang ini duduk di DPR dari Fraksi PAN menegaskan  paling tidak ada empat pertimbangan yang harus diperhatikan   dalam merumuskan revisi UU Pemilu, yakni desain sistem politik ke depan harus jangka panjang, tidak bisa jangka pendek. Pertimbangan platform partai politik,  strategi partai politik, serta konstruksi sosial politik. “Empat hal tersebut harus bisa diimplementasikan oleh partai politik dan tidak boleh saling  bertabrakan,” tegas Bima
Pada sesi dialog sebagian besar peserta berharap Forum Lima melakukan langkah-langkah konkrit menyikapi perubahan UU pemilu. Salah satu peserta ,Yanuar Amnur mengatakan sudah saatnya Fourm Lima Partai menyampaikan usulan-usulah konkrit ke DPR. “Jika DPR  tidak memperhatikan aspirasi rakyat  dan  ingin meniadakan keberagaman bangsa yang majmuk ini maka Forum Lima harus mengerahkan pasukannya untuk “mengepung” DPR . Kita lakukan demonstrasi besar-besaran.Kalau perlu gembok itu pintu gerbang DPR biar mereka bisa mendengar aspirasi rakyat”tegas Yanuar  (sam-pbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar