Bulan-Bintang.Org - Pakar hukum tata negara Margarito Khamis mengatakan bahwa pembahasan RUU Pemilu di DPR saat ini yang berupaya menghabiskan keberadaan partai-partai kecil adalah bentuk konstitusional diktatorship yang dilakukan oleh DPR. Setiap keputusan yang dihasilkan DPR pasti mengandung kepentingan Partai Potilik yang berada di lembaga tersebut. Tapi kepentingan itu dapat diukur apakah telah sesuai atau sudah keluar dari prinsip-prinsip dasar konstitusi. Untuk menguji hal itu, menurut Margarito bisa diukur dari undang-undang sebelumnya, yakni UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan RUU yang kini dibahas di DPR., Pendapat tersebut disampaikan Margarito dalam Dialog Terbuka yang diselenggarakan Forum Lima Partai (PBB,PKNU,PDS,PDP dan PKPI) di Jakarta. Senin (12/03)
Margarito berkali-kali mempertanyakan dimana reseaning konstitusinya dalam RUU Pemilu sekarang ini?. Menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate itu, bahwa suatu parpol untuk bisa ikut Pemilihan Umum harus ada syarat-syarat. Tapi syarat-syarat itu tidak boleh bertentangan dengan konstitusi dasar..”Kalau kita teliti dari keseluruhan pasal-pasal yang ada dalam RUU Pemilu, yang mereka bahas sekarang ini mereka hanya main potong saja, tanpa ada reseaning konstitusinya” tegas MargaritoMenurut Margarito pembahasan RUU yang dilakukan oleh DPR sekarang ini yang dibangun adalah semagat suka-suka , padahal Pemilu sebagai wahana demokrasi haruslah menganut asas kesetaraan. Jika seperti ini caranya DPR membahas undang-undang maka yang terjadi adalah Konstitusional Diktatorship.” tegas Margari
Tidak ada komentar:
Posting Komentar