Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Jumat, 09 Maret 2012

"Menteri hukum kok melanggar hukum?"


detail

(Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin (dok:Istimewa))
Sindonews.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eva Sundari mengatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) harus diterima oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkum dan HAM), pasalnya hak para napi harus segera dipenuhi.

"Putusan tersebut harus dipatuhi oleh menteri dan wamen (jangan dilawan, mis banding). Hak para napi yang sudah memenuhi syarat harus segera dipenuhi," tutur Eva kepada Sindonews, Kamis (8/3/2012).

Lanjut Eva, Putusan PTUN hanya menggenapi berbagai protes bernalar yang sudah banyak disuarakan, baik oleh para politikus, ahli hukum, maupun Komnas HAM. Seandainya menteri dan wakilnya mau mendengarkan dengan rendah hati dan tidak main kuasa, maka resiko politik tidak separah ini.

"Putusan PTUN tidak hanya berlaku bagi seratus napi yang ditelpon oleh wamen kepada dirjen. Berlaku menyeluruh, tidak hanya sebatas pada 100-an napi yang pada hari wamen menelpon dirjen batal menikmati tahanan luar," ucapnya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia perjuangan (PDIP) ini menyarankan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mau tegas terhadap kabinetnya yang sudah melanggar hukum. 

"Sedangkan soal politikus, harapanku SBY harus menunjukkan ketegasan. Jika anggota kabinetnya jelas-jelas melanggar hukum harus ditarik. Soalnya aneh kan, menteri hukum kok melanggar hukum?" Tanya Eva.

Dia juga mengimbau, sebaiknya, Menkum dan HAM jangan terjebak pada pencitraan (anti korupsi), tapi fokus di tugas kenegarawanan, yaitu menciptakan keadilan. "Apalagi jika filosofi yang digunakan adalah pedang yang tajam hanya ke bawah, betul-betul bukan sikap negarawan," imbuhnya. (san)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar