TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (Pansus RUU) Pemilu, Arif Wibowo, mengatakan bahwa tidak mungkin mengadakan pemilu serentak pada tahun 2014.”Kemungkinan bisa dilakukan pada 2019,”katanya pada acara diskusi Rabu, 11 Januari 2012 di gedung Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, ,Jakarta.
Pemilu serentak dicetuskan oleh Ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto pada acara tersebut. Pemilu serentak yang dimaksud oleh Didik adalah menyatukan pemilihan umum (pemilu) menjadi pemilihan nasional. “Disatukan saja pemilu daerah dan pemilu presiden menjadi pemilu nasional,”kata Didik.
Menurut Didik, dengan menyatukan pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan pemilihan presiden dapat menyatukan suara antara pihak eksekutif dan legislatif. Penyatuan tersebut dimaksudnya agar eksekutif dan legislatif dapat saling dukung menjalankan pemerintahan.”Dengan pemilihan nasional kemungkinan antara eksekutif dan legislatif berada di pihak koalisi yang sama sehingga dapat saling mendukung,”ujarnya.
Arif menyatakan bahwa dalam pembahasan pansus RUU sudah ada ide untuk melakukan pemilu serentak.”Saya pernah tawarkan pada pansus, namun tinggal soal peraturannya,”ujar anggota DPR dari fraksi PDIP ini.
Menurut Arif, ide melakukan pemilihan serentak itu disetujui oleh para fraksi, namun sampai saat ini belum ada pasal yang mengatur hal itu. “Serentak itu efisien dan efektif, tapi harus ada pasalnya sehingga kedepannya dapat dijadikan rujukan,”katanya.
Selain itu, alasan tidak mungkinnya pemilihan serentak diadakan tahun 2014 adalah karena belum adanya pengertian yang pasti dari pemilihan serentak itu. Padahal pansus menargetkan RUU Pemilu ditargetkan selesai pada Maret 2012. “Ada dua versi serentak, membagi pemilu menjadi pemilihan nasional dan lokal, atau membagi menjadi pemilihan legislatif dan eksekutif,”ujarnya.
Pemilihan nasional maksud Arif adalah menyatukan pemilihan presiden dengan pemilihan anggota DPR dan DPD. Pemilihan lokal artinya menyatukan pemilihan gubernur, walikota dan bupati. Sedangkan pemilihan pembagian legislatif dan eksekutif adalah pembagian antara pemilihan legislatif yaitu DPD, DPR dengan eksekutif, yaitu presiden, gubernur dan walikota.
“Jadi masalahnya bukan lagi tentang cara pemilihan tapi cara pengaturan dan pembagian kewenangannya,”simpul Arif.
MITRA TARIGAN
Pemilu serentak dicetuskan oleh Ketua Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi Didik Supriyanto pada acara tersebut. Pemilu serentak yang dimaksud oleh Didik adalah menyatukan pemilihan umum (pemilu) menjadi pemilihan nasional. “Disatukan saja pemilu daerah dan pemilu presiden menjadi pemilu nasional,”kata Didik.
Menurut Didik, dengan menyatukan pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan pemilihan presiden dapat menyatukan suara antara pihak eksekutif dan legislatif. Penyatuan tersebut dimaksudnya agar eksekutif dan legislatif dapat saling dukung menjalankan pemerintahan.”Dengan pemilihan nasional kemungkinan antara eksekutif dan legislatif berada di pihak koalisi yang sama sehingga dapat saling mendukung,”ujarnya.
Arif menyatakan bahwa dalam pembahasan pansus RUU sudah ada ide untuk melakukan pemilu serentak.”Saya pernah tawarkan pada pansus, namun tinggal soal peraturannya,”ujar anggota DPR dari fraksi PDIP ini.
Menurut Arif, ide melakukan pemilihan serentak itu disetujui oleh para fraksi, namun sampai saat ini belum ada pasal yang mengatur hal itu. “Serentak itu efisien dan efektif, tapi harus ada pasalnya sehingga kedepannya dapat dijadikan rujukan,”katanya.
Selain itu, alasan tidak mungkinnya pemilihan serentak diadakan tahun 2014 adalah karena belum adanya pengertian yang pasti dari pemilihan serentak itu. Padahal pansus menargetkan RUU Pemilu ditargetkan selesai pada Maret 2012. “Ada dua versi serentak, membagi pemilu menjadi pemilihan nasional dan lokal, atau membagi menjadi pemilihan legislatif dan eksekutif,”ujarnya.
Pemilihan nasional maksud Arif adalah menyatukan pemilihan presiden dengan pemilihan anggota DPR dan DPD. Pemilihan lokal artinya menyatukan pemilihan gubernur, walikota dan bupati. Sedangkan pemilihan pembagian legislatif dan eksekutif adalah pembagian antara pemilihan legislatif yaitu DPD, DPR dengan eksekutif, yaitu presiden, gubernur dan walikota.
“Jadi masalahnya bukan lagi tentang cara pemilihan tapi cara pengaturan dan pembagian kewenangannya,”simpul Arif.
MITRA TARIGAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar