INILAH.COM, Jakarta - Pemerintah mengakui kekalahan melawan mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Yusril Ihza Mahendra.
Yusril tercatat sudah dua kali mengalah pemerintah, pertama ketika ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ini menggugat tentang jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu yang terbaru, Yusril memenangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap kebijakan pengetatan moratorium remisi bagi narapidana koruptor.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan, putusan hukum terkait hal ituharus dihormati. "Kita harus menghormati keputusan apa pun yang dijatuhkan oleh PTUN," ujar Djoko ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Dia mengharapkan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dapat mengevaluasi putusan pengadilan, agar dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya. "Pak Amir sudah menyatakan akan dievaluasi aturan legalnya supaya kuat," katanya. [mah]
Yusril tercatat sudah dua kali mengalah pemerintah, pertama ketika ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang ini menggugat tentang jabatan Jaksa Agung yang diemban Hendarman Supandji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Lalu yang terbaru, Yusril memenangkan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap kebijakan pengetatan moratorium remisi bagi narapidana koruptor.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan, putusan hukum terkait hal ituharus dihormati. "Kita harus menghormati keputusan apa pun yang dijatuhkan oleh PTUN," ujar Djoko ditemui di halaman Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Dia mengharapkan, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin dapat mengevaluasi putusan pengadilan, agar dapat ditentukan langkah hukum selanjutnya. "Pak Amir sudah menyatakan akan dievaluasi aturan legalnya supaya kuat," katanya. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar