Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 28 Maret 2012

Lukman Hakim Saifuddin: Pemilu Merupakan Manifestasi Kedaulatan Rakyat


MPR RI


Pemilu saat ini menjadi isu dan wacana hangat yang banyak diperbincangkan berbagai elemen masyarakat, hal ini terkait dengan penyelenggaraan pemilu tahun 2014 yang tinggal dua tahun lagi.  Banyak silang sengketa dan hal-hal yang kontroversial muncul pada penyelenggaraan pemilu yang lalu, yang menjadi pokok utama pembahasan.

Walaupun banyak perdebatan  dan berbagai isu kontoversial terkait pemilu dan penyelenggaraan pemilu, MPR RI melihat dari sisi konstitusional bahwa esensi pemilu yang perlu digaris bawahi dan perlu dicamkan secara betul-betul oleh seluruh rakyat Indonesia adalah, pemilu merupakan pengejawantahan sila ke-4 dari Pancasila dan pemilu merupakan manifestasi kedaulatan rakyat, yang harus dilaksanakan dengan baik jujur dan adil.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin, dalam acara “Dialog Pilar Negara : 4 Pilar Dalam Aksi dan Implementasi dengan tema ‘Menyiapkan Pemilu Yang Jujur, Adil dan Demokratis”, di Ruang Presentasi Perpustakaan MPR RI, Gedung Nusantara IV, Kompleks MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta, Senin (26/3).

“Bentuk riil manifestasi rakyat  kedaulatan rakyat bisa dengan atau melalui perwakilan (DPR), atau bisa dengan permusyawaratan (rakyat bermusyawarah).  Cara bermusyawarahnya rakyat, dengan memberikan suaranya melalui pemilu.  Untuk itulah dalam menyampaikan hak suaranya, jangan sampai terjadi distorsi atau penyimpangan dalam pengelolaan suara rakyat.  Suara rakyat harus benar-benar dijaga,” ujar Lukman.

Pengamat pemilu/anggota KPU Hadar Nafis Gumay, yang dalam kesempatan tersebut didaulat menjadi salah seorang narasumber utama, mengatakan bahwa  secara sederhana penyelenggaraan pemilu yang jujur, adil dan demokratis adalah pemilu yang hasilnya sesuai dengan apa yang diinginkan rakyatnya.

“Menurut saya, penyelenggaraan pemilu nanti harus mencerminkan dan memperkuat nilai-nilai 4 Pilar Berbangsa dan Bernegara (Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika),” tandasnya
.

Mengapa Sistem Pemilu Perlu Direvisi 2

Sistem pemilu yang ada sekarang dianggap rumit, mahal, membingungkan masyarakat, dan berpotensi masalah. Lalu bagaimanakah sistem pemilu yang cocok untuk kita? 
Reporter: Yayat R. Cipasang | Penulis: Abdul Kholis Akbar | Editor: Y.H. Dewanto
 
Rumitnya Sistem Pemilu
Persoalan penting lainnya dalam revisi UU 10/2008 ialah sistem pemilu. Sebagian kalangan menilai sistem pemilu kita terlalu rumit. Besarnya wilayah daerah pemilihan (dapil) memunculkan sejumlah persolan. Dengan luasnya dapil ini, deret calon peserta pemilu menjadi panjang.
Dengan alokasi kursi 3-10 di setiap dapil, jumlah parpol yang ikut sebanyak 38 (khusus di Aceh 44 parpol karena ada tambahan 6 parpol lokal). Dan, dengan dibolehkannya parpol mengajukan hingga 120 persen orang calon dari jumlah kursi yang diperebutkan, surat suara Pemilu 2009 berisi terlalu banyak calon, berkisar 152-532 orang. Masyarakat yang diharapkan bisa dengan mudah dan dapat cukup banyak informasi, kesulitan memilih ketika berada di bilik suara. Ia harus dihadapkan sekian banyak calon wakil rakyat yang  dia tidak kenal.
“Kalau begini apa pemilih enggak bingung? Kecuali kita tidak berharap mereka tidak akan memilih wakil rakyat yang berkualitas. Tapi apa ini yang kita harapkan?” kata Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay.
Rumitnya sistem pemilu Indonesia juga terlihat dari penghitungan suara hasil pemilu 2004 dan 2009.  UU Pemilu menentukan bahwa pengumuman hasil pemilu secara nasional yang dilakukan oleh KPU paling lambat dilakukan dalam jangka waktu 30 hari setelah hari pemungutan suara.
Pada Pemilu 2009, pengumuman hasil pemilu dilakukan hingga tenggat hari terakhir. Pemungutan suara dilakukan pada tanggal 9 April 2009 dan pengumuman hasil pemilu dilakukan pada tanggal 9 Mei 2009. Itu pun yang diumumkan secara langsung oleh KPU hanyalah perolehan suara parpol untuk pemilihan anggota DPR dan perolehan suara calon anggota DPD. Pengumuman yang dilakukan pada tenggat waktu terakhir itu pun menyisakan persoalan karena ada dapil yang belum diketahui hasilnya.
Lambatnya penghitungan suara terjadi karena sistem yang diterapkan memang rumit. Penyelenggara pemilu tidak hanya menghitung perolehan suara parpol, melainkan juga perolehan masing-masing calon yang diajukan parpol mengingat perolehan suara tersebut akan menentukan siapa calon yang terpilih. Bisa dibayangkan, jika ada 142-532 calon di surat suara, betapa susahnya proses penghitungan suara. Belum lagi ditemukan kenyataan bahwa banyak terjadi kecurangan, terutama terkait dengan perolehan suara masing-masing calon.
Sistem yang rumit ini juga berimplikasi negatif lain. Sistem ini lebih mendorong kompetisi di internal partai sangat keras. Antarcalon wakil rakyat di dalam satu partai jadi saling sikut. Permainan money politic pun sulit dihindarkan. “Sistem pemilu yang rumit ini juga butuh uang yang banyak bagi para politisi yang ingin bertarung di pemilu. Sebab, untuk mendekati para konstituennya perlu uang tak sedikit,” kata Hadar.

Kasus-kasus Pemilu yang Membelit
Tak dapat dipungkiri, rumitnya sistem pemilu juga menimbulkan berbagai kasus hukum. Pada Pemilu 2009, Mahkamah Konstitusi menerima hampir 700 kasus yang dibundel dalam 70 berkas perkara. Jumlah ini meningkat dibandingkan Pemilu 2004 yang ’hanya’ 273 kasus.
Berdasarkan angka ini, dapat disimpulkan bahwa manajemen pelaksanaan pemilu bukan bertambah baik, tetapi bertambah buruk karena sengketa justru lebih banyak.
Boleh jadi banyaknya sengketa pemilu merupakan buah dari sistem pemilu yang sedang diterapkan. Sebab perbedaan satu suara saja dapat menyebabkan seseorang kehilangan kursi. Penerapan sistem pemilu seperti sekarang juga ditengarai memuluskan calon untuk berbuat segala cara demi mendapat kursi. Kasus dokumen palsu yang salah satunya membelit mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, Andi Nurpati, contohnya. Akibat kasus ini, parpol peserta Pemilu 2009 (kecuali, Partai Demokrat) mengkritisi kembali hasil penetapan Pemilu Legislatif 2009.
Munculnya berbagai kasus pelenggaran dalam pemilu juga menimbulkan persoalan baru lainnya, yakni penegakan hukumnya. Sistem penegakan hukum terhadap pelanggaran pemilu di Indonesia melibatkan banyak aktor atau institusi karena masalah-masalah hukum yang timbul juga bermacam-macam.
Berdasarkan hasil evaluasi Cetro, terhadap Pemilu 2009, masalah-masalah hukum yang terkait dapat dikategorikan ke dalam empat kategori, yaitu (1) pelanggaran administratif, yakni pelanggaran tentang tata cara atau tahapan pemilu yang diatur dalam peraturan pemilu; (2) pelanggaran pidana, yakni pelanggaran yang ada unsur tindak pidana pemilunya; (3) sengketa pemilu, yakni sengketa antarpeserta pemilu, dan; (4) perselisihan hasil pemilu, yakni perselisihan tentang penghitungan suara. 
Masalah hukum jenis pertama ditangani oleh KPU(D). Namun, menurut Hadar, selama ini terlihat kurang maksimal dijalankan. Bahkan, terkadang KPU(D) terlihat tidak merasa wajib menyelesaikan pelanggaran seperti itu. Tidak ada data berapa pelanggaran administratif yang diadukan kepada KPU(D) selama pelaksanaan Pemilu 2009 dan Pilpres 2009, dan berapa yang telah diselesaikan.
Masalah hukum jenis kedua merupakan wilayah ”criminal justice system” untuk menyelesaikannya, yaitu polisi, jaksa, dan pengadilan, ditambah Bawaslu/panwaslu. Lagi-lagi penanganan atas pelanggaran ini dianggap sering tidak efektif. Masalah bisa muncul dari pengawas, polisi, jaksa, atau pengadilan yang menangani masalah ini. 
Masalah hukum jenis ketiga ditangani oleh Bawaslu/Panwaslu. Hanya, selama ini masalah hukum ini terlihat kurang menonjol. Sebab, faktanya jarang sekali terjadi sengketa antarperserta pemilu di luar masalah hasil pemilu dan tindak pidana pemilu. UU Pemilu sendiri tidak secara tegas menyebutkan mengenai sengketa pemilu ini sebagaimana UU Pemilu 2003.
“Meskipun MK dinilai cukup baik dalam menangani soal perselisihan hasil pemilu, bukan berarti tidak ada masalah. Sering putusan MK pun dinilai kontroversial dan memunculkan pro-kontra di masyarakat. Misalnya putusan yang mengabulkan permohonan, tetapi begitu dilaksanakan oleh KPU, yang bersangkutan tetap tidak mendapatkan kursi,” kata Hadar. 
Saluran hukum yang tersedia bagi pihak yang dicoret adalah menempuh gugatan ke PTUN. Masalahnya, menurut Hadar, PTUN menolak untuk memproses gugatan tersebut karena menganggap soal tersebut merupakan hasil pemilu. MK sendiri tidak  menerima permohonan yang demikian karena perselisihan hasil pemilu dibatasi waktunya, yaitu 3 x 24 jam setelah KPU mengumumkan hasil pemilu. 
“Akibat dari persolan ini banyak pelanggaran yang tidak bisa tuntas hingga ada putusan hasil pengadilan. Penyelesaian kasus yang tuntas hingga ada hasil putusan pengadilan, jumlahnya minim sekali,” ujar Hadar pesimis.

Sistem Pemilu Perlu Disederhanakan
Untuk pemilu ke depan, kiranya dibutuhkan sistem pemilu yang lebih sederhana agar masalah-masalah yang ditimbulkan sistem proporsional terbuka dapat dikurangi, bahkan dihilangkan. Yang paling mudah dan murah dari semua sistem pemilu yang ada adalah proporsional dengan daftar tertutup (closed list proportional representation system) seperti diterapkan dalam pemilu-pemilu di era Orde Baru atau yang secara salah kaprah sering disebut dengan sistem distrik, seperti yang diterapkan di AS, Inggris, India, dan beberapa negara lainnya.
Namun, untuk konteks Indonesia, pilihan terhadap kedua sistem tersebut tidak direkomendasikan. Pasalnya, sistem proporsional tertutup sudah dianggap ketinggalan zaman (old fashion). Sejak Pemilu 2004, Indonesia telah bergerak pada sistem yang lebih terbuka, yaitu yang memberi kesempatan kepada pemilih untuk memilih calonnya secara langsung.
Sistem mayoritarian juga tidak cocok untuk konteks Indonesia yang majemuk. Terlebih jumlah parpol yang ada terlalu banyak sehingga dikhawatirkan suara yang terbuang atau tidak terwakili terlalu banyak. Kajian ini menawarkan sistem campuran (mixed system) dengan varian mixed member proportional (MMP) seperti diterapkan di Jerman, Selandia Baru, Meksiko, Venezuela dan lain sebagainya.
Cetro mengusulkan Mixed Member Propotional (MMP)  System atau Sistem Proporsional Campuran. Sistem ini memadukan kelebihan sistem proporsional (dalam hal derajat keterwakilan) dan sistem mayoritarian (dalam hal akuntabilitas wakil rakyat terhadap konstituen).
Sama seperti sistem proporsional terbuka, dalam MMP pemilih sama-sama diberikan hak untuk memilih calon dan parpol sekaligus. Namun, pilihan terhadap parpol dan calon tidaklah harus paralel. Pemilih bisa saja memilih Partai A, tetapi untuk calon dari Partai B.
Dalam MMP, calon dinominasikan dalam dua jalur, yaitu jalur distrik (seperti sistem mayoritarian) dan jalur daftar (seperti sistem proporsional tertutup). Jumlah kursi dari jalur distrik dan jalur daftar bervariasi di negara-negara yang menerapkan sistem ini. Di Jerman jumlahnya fifty-fifty, yaitu masing-masing 299 untuk jalur distrik dan jalur daftar.
Jumlah fifty-fifty bisa pula diterapkan di Indonesia untuk konteks pemilihan anggota DPR yang saat ini berjumlah 560 orang. Artinya, jumlah distrik atau dapil yang harus dibuat berjumlah 280 (separuh dari jumlah anggota DPR saat ini). Parpol hanya mengajukan satu calon di setiap distrik. Sementara untuk jalur daftar, setiap parpol dapat mengajukan minimal sejumlah kursi yang diperebutkan. 
Hadar Gumay2 
“Dengan begini, masyarakat pemilih tidak bingung karena tidak terlalu banyak calon yang harus dipilih. Dapil yang kecil juga bisa menekan biaya,” ujar Hadar.
Menurut Hadar, sistem ini sudah kami usulkan sejak menjelang pemilu 2004. Tapi DPR tetap kekeuh dengan sistem yang mereka buat bersama pemerintah,” ujar Hadar dengan nada kecewa.
Sampai kapan sistem pemilu kita akan berubah?

Mengapa Sistem Pemilu Perlu Direvisi

Sistem pemilu yang ada sekarang dianggap rumit, mahal, membingungkan masyarakat, dan berpotensi masalah. Lalu bagaimanakah sistem pemilu yang cocok untuk kita? 
Reporter: Yayat R. Cipasang | Penulis: Abdul Kholis Akbar | Editor: Y.H. Dewanto
KENDATI Pemilu 2014 masih jauh, lembaga survei sudah mengumumkan hasil amatan. Sederet nama disebut pantas menjadi calon presiden. Ada pula yang merilis perkiraan perolehan suara partai. Rilis hasil survei yang “kepagian” ini boleh jadi memang sengaja digunakan untuk mempengaruhi persepsi publik.
Berdasarkan pengalaman, lembaga pengepul suara publik memang cukup efektif menggerakkan perilaku pemilih pada Pemilu. Apalagi mayoritas pemilih di Indonesia adalah massa mengambang. Mereka mudah terpengaruh opini yang berkembang lewat hasil survei.
Arif Wibowo2

“Sebab terdapat perbedaan waktu memilih antara di Indonesia bagian barat dengan bagian timur, begitu juga di luar negeri,” ujar Arif Wibowo, Ketua Pansus RUU Perubahan atas UU No 10/2008 tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD.
Karena itu, kata Arif Wibowo, lembaga survei harus diatur ketat. Misalnya, mereka dilarang mengumumkan hasil hitung cepat di sembarang waktu. Lembaga survei yang melanggar larangan tersebut bakal dikenai sanksi pidana. Ketentuan ini termaktub dalam draf revisi RUU Perubahan atas UU Pemilu pasal 245.
Poin tentang sanksi pidana itu kontan saja ditolak kalangan lembaga survei. Muhammad Qodari dari Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) mengatakan, sanksi bagi lembaga survei sejatinya tidak perlu. Sebab, hukuman bagi lembaga survei yang tidak kredibel sudah jelas, yakni tidak dipercaya masyarakat.  “Sudah ada buktinya, banyak lembaga survei yang berguguran,” jelas Qodari saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Pansus RUU Pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (20/10).
Persoalan lembaga survei ini hanyalah satu dari sekian poin yang diperdebatkan dalam pembahasan RUU Pemilu. Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini juga terdapat usulan pemerintah agar parliamentary threshold (PT) di DPR dinaikkan menjadi 4 persen. Usulan ini mendapat reaksi beragam dari anggota dewan.
Sekjen PPP M Romahurmuziy menilai usulan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah tak punya visi yang jelas tentang penyederhanaan parpol. PPP pun ikut dalam wacana pembentukan aliansi partai Poros Tengah bersama PKB, PAN, PKS, Gerindra, dan Hanura. “Wacana pembentukan Poros Tengah adalah alternatif untuk menyikapi kebuntuan di Setgab Koalisi Parpol Pendukung SBY,” sambut Lukman Hakim Saifuddin, wakil ketua umum PPP.
Menariknya, Fraksi PDIP yang merupakan oposisi justru memihak usulan pemerintah. Ia menyindir wacana pembentukan aliansi Poros Tengah sebagai sesuatu yang berlebihan. Menurut Arif Wibowo, wacana Poros Tengah adalah wujud ketidakpercayaan diri atau ketakutan yang berlebihan terhadap batasan parliamentary threshold yang tinggi. 

Harga BBM Naik, Beban UKM Makin Berat

28 Mar 2012 20:37
Arif Budimanta (JPI/ANdri N)
Jakarta - Waktu yang ditetapkan pemerintah untuk menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) tidak tepat, karena usaha kecil dan menengah (UKM) sedang menerima tekanan akibat krisis global. Krisis global menyebabkan menurunnya permintaan luar negeri terhadap barang-barang produksi UKM  serta harga input impor yang meningkat sebagai konsekuensi nilai kurs yang terdepresiasi.

"Timing menaikkan harga BBM tidak pas, khususnya terhadap UKM, di Solo dan Yogya pelaku UKM mengeluh ekspor turun, pedagang pasar mengeluh listrik naik, uang kebersihan meningkat tajam tetapi perhatian tidak ada sama sekali," ujar Arif Budimanta dalam diskusi 'Paparan Strategis CIDES: Dampak Kenaikan Harga BBM pada sektor UKM di Indonesia' di Hotel Ambhara, Jakarta, Rabu (28/3).

Di sisi lain, kata Arif, meningkatnya nilai tuka, membuat spending makin tinggi. "Mereka mengimpor barang dengan  dolar, hasilnya dijual dengan rupiah. Kalau rupiah depresiasi dari 8.500 menjadi 9.000 akan berat buat mereka, ini perlu diperhatikan," tambahnya.

Menurut politisi PDIP ini, subsidi BBM merupakan salah satu upaya melindungi UKM dari impitan globalisasi. Sehingga jika subsidi ini dicabut ataupun dikurangi berarti mencabut perlindungan negara terhadap UKM.

"Karena itu pemerintah harus hati-hati memutuskan kenaikan harga BBM. Jumlah UKM yang sangat besar, mencapai 54 juta, akan menyebabkan sekecil apa pun dampak kenaikan harga BBM bagi UKM akan menimbulkan masalah yang besar," kata anggota DPR Dapil Jawa Barat III ini.

Arif menambahkan, kompensasi tepat sasaran bagi UKM akibat kenaikan harga BBM juga sulit dilakukan, mengingat sangat banyak UKM yang tidak terdaftar dan umumnya UKM merupakan sektor informal.

Di tempat yang sama, ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Fadhil Hasan mengatakan, pemerintah perlu melakukan desain kebijakan yang terencana, sistematis, tidak reaktif, dan ad hoc dalam menanggulangi dampak kebijakan menaikkan harga BBM. Caranya, dengan mengidentifikasi sektor-sektor mana yang akan terkena dampak dari kenaikan harga BBM untuk kemudian mengarahkan kompensasi ke sektor-sektor tersebut.

"Ini kenaikan, tiba-tiba usulkan kenaikan harga tanpa ada perencanaan kompensasi. Kompensasi selain BLT itu harus diberikan," ujarnya.

Menurut Fadhil, sektor-sektor ekonomi yang akan mengalami dampak paling besar dari kenaikan harga BBM itu adalah sektor listrik. Karena listrik paling besar memanfaatkan energi BBM. Sedangkan sektor kedua adalah perikanan. Sektor perikanan rata-rata skalanya adalah menengah ke bawah. "Ini akan sangat besar dampak kenaikan biaya produksi hingga 30 persen karena produksinya tergantung penggunaan BBM."

Sedangkan untuk UKM adalah sektor yang banyak melibatkan transportasi. Sektor lainnya adalah petani dan industri karet dan tembakau. "Tembakau atau cigarette itu di Madura hampir semuanya adalah UKM," pungkas Fadhil Hasan.end

BLSM, Modus Perampokan APBN

28 Mar 2012 16:08
EFFENDI MS SIMBOLON:
Effendi MS Simbolon (JPI/Andri N)
Senayan - Wakil Ketua Komisi VII DPR Effendi MS Simbolon menyatakan, Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau sekarang rencananya bernama Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan BBM dapat dikatakan sebagai modus pemerintah merapok APBN. Karena tidak ada dasar hukumnya uang itu untuk ditunaikan kepada masyarakat.

"Atas dasar apa, sebuah reason apa negara bisa mengambil begitu mudahnya kemudian menyerahkan kepada rakyat uang tunai. Seperti itukah pengelolaan negara dalam bidang keuangan? Atas hak apa pemerintah dapat menyerahkan uang tunai dari uang yang dikutip dari rakyat?" berondong Effendi dalam dialog Kenegaraan dengan tajuk 'Demo, BBM dan Impeachment' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).

Ada pertanyaan bernada seloroh di masyarakat, mungkinkah SBY menaikkan BBM tanpa BLT? Jangan-jangan, lanjut politisi senior PDI-P tersebut, pemerintah SBY memang tujuannya mencari BLT.

"Apakah BLT ini sebuah konsumsi politik? Wallahualam," ujar Effendi.

Effendi mengakui memang ada kenaikan harga minyak dunia dan juga ada beban pada subsidi karena over kuota BBM bersubsidi, tetapi pemerintah juga harus terbuka berapa besar windfall (pendapatan tak terduga)-nya. Berapa besar pendapatan yang didapat dari 65 persen dari jumlah lifting yang diekspor.

"Bukankah kita juga eksportir? Keterbukaan penting agar tidak ada dusta di antara kita. Kalau besok dibawa ke paripurna untuk di-voting. Naif sekali penderitaan rakyat akan diputuskan melalui voting," kata Effendi.end

Anggota DPD Sebut Menteri Gamawan Lupa Diri

28 Mar 2012
Elnino M Husein Mohi (JPI/Andri N)
Senayan - Pernyataan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang mengecam kepala daerah berunjuk rasa menolak penaikan harga bahan bakar minyak (BBM) ditanggapi miring anggota DPD Elnino M Husein Mohi. Anggota Kelompok DPD di MPR ini menyebut Gamawan lupa diri.

"Pak Gamawan mengancam kepala daerah yang ikut demontrasi menolak kenaikan BBM. Padahal, Gamawan juga saat menjadi gubernur Sumbar juga pernah menolak kenaikan harga BBM," kata Elnino dalam dialog kenegaraan dengan tajuk 'Demo, BBM, dan Impeachment' di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (28/3).

"Saya heran dengan menteri kita ini. Itu memang betul-betul dia lupa diri. Dulu begitu, sekarang begini," tambahnya mengundang tawa peserta diskusi.

Kepala daerah yang ikut unjuk rasa di antaranya Wakil Wali Kota Surakarta (Jawa Tengah) FX Hadi Rudyatmo, Wakil Wali Kota Surabaya (Jawa Timur) Bambang DH, dan Wakil Bupati Jember (Jatim) Kusen Andalas.

Menurut Elnino, tidak bisa sembarangan Mendagri memberhentikan atau memberi sanksi kepada kepala daerah yang melakukan unjuk rasa. Ada beberapa UU dan peraturan yang melindungi mereka. Bahkan, konstitusi pun melindungi mereka.

"Kalau Mendagri melarang orang ujuk rasa atau mengeluarkan pendapat itu melanggar HAM. Itu kan dijamin UUD 1945. Yang memilih kepala daerah itu rakyat, bukan menteri. Ya, wajar kalau rakyat no, ya kepala daerahnya juga no. Kepala daerah yang benar pasti jawabannya no," ujar Elnino.

Wakil Ketua DPR Pramono Anung juga mengingatkan Gamawan tidak memecat kepala daerah yang melakukan unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM.

"Ketika Mendagri menjabat gubernur Sumbar (2005-2009) dan ada kenaikan BBM, juga melakukan tindakan yang sama. Mendagri lakukan tanda tangan (menolak kenaikan BBM), dokumentasinya juga ada," kata Pramono.end

Kenaikan BBM Wacana dan Bias-nya Solusi

Jakarta Isu paling hangat di Indonesia tentang rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) memang menjadi daya tarik tersendiri untuk didiskusikan oleh berbagai pihak.

Ketidaksetujuan menjadi hal yang paling lumrah disuarakan oleh masyarakat dikarenakan dampak yang akan tercipta dari kenaikan harga BBM itu sendiri, yaitu paling logisnya adalah inflasi yang kian tak terbendung lagi.

Asumsi bahwa defisit APBN sudah tidak terbendung lagi sampai keterbatasan dan pengaruh harga minyak yang melambung tinggi akhir-akhir ini seolah menjadi alasan yang rasional untuk diterima oleh masyarakat.

Rencana pemberian bantuan langsung sementara (BLSM) kepada masyarakatpun pada akhirnya kembali menyeruak seperti yang sudah pernah dilakukan oleh pemerintahan periode sebelumnya.

Meskipun reaksi atas wacana tersebut kali ini menjadi lebih dinamis karena sudah menyasar menjadi wadah perdebatan politik, dibanding asumsi manfaat secara menyeluruh, yang tak kunjung usai dan pada akhirnya malah memberikan dampak sosial yang lebih meluas.

Sudah seharusnya hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak ini memang tidak dipandang secara parsial, pada akhirnya berpotensi menimbulkan kesan bias, melainkan lebih kepada cara pandang yang dialektis-komprehensif sehingga permasalahannya bukan hanya terfokus kepada jadi atau tidaknya kenaikan harga BBM, serta segala dampak yang akan timbul setelahnya, tetapi lebih kepada keberlangsungan kegiatan sosial-ekonomi di masyarakat dengan atau tanpa BBM.

Pemikiran kebijakan energi yang lebih radikal memang mutlak diperlukan dan disosialisaikan kepada masyarakat karena ketersediaannya yang memang semakin menipis sehingga pemahamannya tidak melulu terpusat pada kenaikan harga BBM.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, Jero Wacik, bahkan berani mengatakan bahwa ketersediaan BBM di Indonesia hanya bisa bertahan sampai 12 tahun kedepan.

Diluar permasalahan menyangkut supply-demand dan pengaruhnya pada harga BBM tersebut, tentunya masih hangat dalam ingatan bagaimana konversi minyak tanah ke gas (LPG) yang diterapkan dengan "paksa" kepada seluruh komponen masyarakat di Indonesia.

Walaupun dengan sosialisasi yang tidak bisa dibilang baik, tetapi karena dari sisi kegunaan, manfaat, dan tentu tidak bisa dilepaskan juga pertimbangan ekonomisnya yang dianggap sesuai, maka pada akhirnya seluruh rakyat Indonesia bisa menerima kebijakan tersebut.

Pengalaman berharga seperti itu yang harusnya bisa diambil manfaatnya oleh pemerintah untuk menyelaraskan pandangan menyangkut persoalan rencana kenaikan harga BBM atau ketahanan energi secara umum.

Rasanya sangat kurang etis ketika pemerintah dan atau orang yang mengatasnamakan pemerintah yang berasal dari beragam partai politik ataupun sebagian yang profesional berbicara tentang rencana kenaikan harga BBM dengan dalih defisit anggaran (APBN) ketika praktiknya disana-sini ditengarai APBNnya sendiri lebih banyak tergerus oleh oligarki partai penguasa yang cenderung koruptif.

Apalagi mereka berada langsung dilingkaran APBN yang hasilnya bisa ditebak hanya dinikmati oleh segelintir elit saja. Bandingkan dengan yang terkena dampak dengan kenaikan harga BBM yaitu seluruh elemen masyarakat.

Belum lagi isu terkait harga minyak dunia yang kian melambung tinggi yang dijadikan pembenaran untuk menaikkan harga BBM.

Bila dikomparasi dengan ketersediaan energi alternatif yang begitu melimpah di Indonesia seperti gas alam, panas bumi, dan lain sebagainya yang belum terkelola dengan baik, tentunya menjadi tidak fair bila masyarakat hanya dihadapkan pada satu pilihan, yaitu kenaikan harga BBM.

Bahkan menurut pengamat perminyakan, Dr. Kurtubi, kapasitas cadangan gas Indonesia bisa mencapai lima kali cadangan minyak.

Fakta tersebut sudah seharusnya menjadi strategi ampuh bagi pemerintah untuk mensiasati kenaikan harga minyak dunia yang sudah semenjak tahun lalu diprediksi akan menembus $100 per barelnya.

Menyangkut hal ini, faktor kepemimpinan memang menjadi isu klasik tersendiri di Indonesia. Bagaimana memadu-padankan visi dan misi yang tersistematis dalam berbagai bidang yang menyangkut hajat hidup orang banyak memang sangat krusial dibanding cara-cara instan yang kini digunakan sehingga pembahasannya pun hanya bersifat parsial, mendadak tanpa urgensi dan solusi yang jelas.

Kalau saja pemerintah setidaknya selama setahun belakangan ini, setelah batalnya rencana kenaikan BBM tahun lalu, serius mempersiapkan dengan matang energi alternatif untuk digunakan masyarakat Indonesia sehari-hari, dengan estimasi harga minyak dunia dan ketidak-efektifan APBN Indonesia menopang beban subsidi yang besar di tahun ini.

Maka jangankan hanya sekedar kenaikan harga BBM, pembatasan BBM bersubsidi pun sangat mungkin berhasil dilakukan bila memang energi alternatif ada di tengah-tengah masyarakat bila merujuk pada keberhasilan konversi dari minyak tanah ke LPG yang memang benar dirasakan manfaatnya serta ditunjang dengan ketersediaan yang memadai sehingga perdebatan bias di masyarakat yang sering berujung pada gesekan sosialpun bisa diminimalisir.

*Penulis adalah Kader HMI & Alumnus Fak.Ekonomi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta


Muhammad Kharisma
Jl. Swadharma Utara II Ulujami, Jakarta Selatan
kha.inter@yahoo.com
081210116413

Sikap PBB tentang Kenaikan BBM :


Oleh: BM.Wibowo Sekjen DPP Partai Bulan-Bintang

Perdebatan masalah BBM telah menguras energi anak bangsa hampir selama satu bulan belakangan ini.Perdebatan ini mampu mengalihkan perhatian publik yang tadinya tertuju pada kasus-kasus korupsi besar yang sedang ditangani KPK.

Seminggu belakangan ini seolah orang sudah lupa dengan kasus century, kasus wisma atlet dan pernyataan Anas Urbaningrum yang bersedia digantung di Monas kalau terbukti korupsi.Padahal jika pemerintah murni membahas masalah BBM maka cukup para ahli, DPR dan Pemerintah duduk bersama dan menghitung secara benar dan tepat dan tidak perlu gembar-gembor .

Paling tidak ada sekitar lima alasan yang menyebabkan harga BBM tidak perlu naik. Pertama, Pemerintah tidak defisit terkait BBM.Nilai ekspor minyak lebih besar dari impornya. Kedua, “subsidi” sebenarnya hanyalah selisih perhitungan, bukan pengeluaran cash karena minyaknya berasal dari bumi sendiri.Ibarat peternak ayam yang memberi harga diskon kepada anaknya.Ketiga, kenaikan Rp. 1.500,- menambah beban rakyat kecil akibat kenaikan semua harga barang dan jasa.Beban ini akan terus berlangsung, jauh setelah bantuan langsung tunai mandiri (BLSM) berakhir. Keempat, alasan “demi keadilan” (pemilik motor-mobil disubsidi non-pemilik justru tidak) perlu ditinjau, mengingat pengguna kendaraan bermotor juga membayar beragam pajak (pajak impor,barang mewah, balik nama, STNK tahunan dan PPn-PPh) yang meningkat setelah mereka memiliki kendaraan dan produktif. Alasan kelima, perhitungan subsidi yang akan dikurangi dengan kenaikan berkisar Rp. 60 Triliun (4.3% APBN) ini tak sebanding dengan kebocoran anggaran (dikorupsi) sekitar 30% dan mar-up 40%.

Berdasarkan perhitungan diatas maka sepantasnya segenap masyarakat menolak kenaikan harga BBM yang ditunggangi kepentingan asing dan akal bulus dibalik BLSM.

Selasa, 27 Maret 2012

PUSAT ZAKAT UMAT : KEGIATAN DONOR DARAH


Setetes Darah anda sangat berarti bagi Umat.

PUSAT ZAKAT UMAT bekerjasama dengan PMI KOTA BANDUNG akan mengadakan kegiatan Donor Darah yang Insya allah akan dilaksanakan pada :

Hari : Ahad
... Tanggal : 27 Mei 2012 dan 24 Juni 2012
... ... Pukul : 07.00 s/d selesai
Tempat : Komplek Kantor PP.Persis Jl. Perintis kemerdekaan no.2 Bandung

Bagi yang akan Donor bisa:

1. Mengisi formulir ke kantor Pusat Zakat Umat Jl. Perintis kemerdekaan No.2-4 Bandung, atau Stand Pusat Zakat Umat tiap hari Ahad di Pengajian Ahad Viaduct.
2. Atau Via SMS dengan cara mengetik Daftar, Nama lengkap, Alamat, No telpon, Pekerjaan, dan Golongan darah. kirim ke 08156051984 ( Divisi Pendayagunaan ).

NB : Dibutuhkan Minimal 40 Orang Pedonor darah.
mohon disebakan kembali

Sepanjang Sore Kawasan Gambir Mencekam



Aksi menolak penaikan harga BBM Selasa (27/3) berakhir ricuh. Bentrokan terjadi dekat Stasiun Gambir antara Koalisi Mahasiswa Nasional Indonesia dengan kepolisian.
Ihwal dari kejadian menurut versi polisi dipicu oleh ulah mahasiswa yang melempar bom molotov ke arah polisi. Sebelumnya polisi melakukan pemeriksaan kepada para mahasiswa yang hendak menuju Istana. “Namun mereka menolak, (mahasiswa) malah provokasi melempar bom molotov ke Dalmas,” tandas Kabid Humas Polda Metrojaya, Kombes Rikwanto kepada wartawan kemarin, Selasa (27/3).
Sebelumnya mahasiswa juga terlibat bentrok dengan polisi di sekitar Monas . Mereka kemudian dibubarkan dan melanjutkan aksinya dekat stasiun Gambir. Di stasiun Gambir inilah meletus bentrok yang lebih besar antara mahasiswa dan polisi. Mahasiswa melempari polisi dengan batu sebagai bentuk perlawanan mereka. Batu-batu berukuran sedang pun mewarnai langit Gambir dan membuat kawasan padat aktivitas tersebut seketika mencekam. Para warga diminta polisi untuk tidak mendekat. Kantor-kantor instansi pemerintah juga tutup.
“Lawan.. lawan..,” ujar para mahasiswa tersebut yang menolak kenaikan harga BBM. Mereka tidak begitu saja mundur setelah polisi menembakkan gas air mata.
Lemparan batu dari mahasiswa pun direspon pihak kepolisian dengan kembali menembakkan gas air mata, water cannon, dan berusaha mendekat ke kerumunan mahasiswa. Hingga akhirnya para mahasiswa dipaksa mundur.
Dalam pantauan Eramuslim.com, hingga pukul 17.00 jalan dekat stasiun Gambir penuh dengan batu. Situasi sangat mencekam. Pot tumbuhan berukuran besar tergeletak ditengah jalan. Ribuan polisi masih berjaga-jaga untuk mewaspadai aksi balasan.

Redaktur: Pizaro

Perlu Pemimpin Ngawur Tapi Manjur

Jakarta September 2010, publik di Indonesia terenyak oleh keberanian seorang prajurit TNI AU mengkritik kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dengan pedasnya Adji Suradji, saat itu berpangkat kolonel, mengatakan SBY tak mempunyai keberanian untuk memberantas korupsi yang menggurita.

Kontan, tulisan Adji itu mengundang reaksi keras, terutama dari pimpinan TNI. Ia ditegur. Kader partai Demokrat menuduh si prajurit disetir oleh ‘sutradara’ tertentu. Presiden SBY sendiri juga tersinggung, karena seorang prajurit tak berhak mengkritik atasannya.

“Karena itu bertentangan dengan sumpah prajurit, dengan UU TNI, di mana disebutkan dengan gamblang kode etik perwira,” kata Presiden.

Dua tahun lewat, wacana tentang kepemimpinan itu kembali mengemuka. Namun, yang muncul sekarang ini sama sekali bertolak belakang dengan gambaran Adji tentang sosok Presiden yang dikritiknya.

Kini muncul pemimpin yang berani, bertindak cepat, menggebrak, penuh kejutan dan terobosan. Cara-cara yang dilakukan pemimpin itu bisa saja terlihat ‘nyeleneh’, keluar dari aturan resmi. Namun metodenya memiliki daya perubahan positif yang luar biasa.

Adalah aksi dua orang pemimpin, Dahlan Iskan dan Joko Widodo, yang menjadi pemicunya. Dahlan adalah Menteri BUMN, sementara Joko merupakan Walikota Solo yang kini maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Partai Bulan Bintang Tolak Kenaikan BBM

 Bulanbinjatangjabar. Partai Bulan Bintang  menyatakan siap berjuang bersama rakyat jika pemerintah memaksakan diri untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Ketua Umum DPP PBB MS Kaban , menyatakan, sikap tersebut harus diambil pihaknya. Pasalnya, jika harga BBM tetap dinaikkan pemerintah, maka dampak yang akan ditimbulkan adalah penderitan rakyat. Alasan itulah yang membuat PBB tak ingin meninggalkan rakyat.

“Kita akan tampil bersama rakyat jika pemerintah tetap menaikkan harga BBM,” kata Ka’ban dalam acara demo Kenaikan BBM selasa tanggal 27 Maret bersama ribuan Kader PBB di Jakarta
Partai Bulan Bintang  turun ke jalan menentang kenaikan harga BBM, yang dipimpin oleh Ketua Umum mendesak pemerintah untuk memikirkan dampak yang terjadi jika harga BBM dinaikkan.

“Semoga saja pemerintah mau membuka diri dengan tidak menaikkan harga BBM,” harap Kaban.


Jimly: Peradilan Desa Harus Manfaatkan Institusi Desa

Jimly: Peradilan Desa Harus Manfaatkan Institusi Desa
Selasa, 27 Maret 2012 19:06 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Pakar hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie, menyambut baik ide yang dilontarkan Mendagri terkait pembentukan peradilan desa. ‘’Bagus, tujuannya untuk mendamaikan konflik tanpa harus ke pengadilan. Tapi jangan bersifat formal negara, melainkan dengan memanfaatkan institusi desa atau tokoh adat untuk jalankan mediasi dan resolusi konflik,’’ katanya ketika dihubungi, Selasa (27/3).

Sebelumnya, Mendagri, Gamawan Fauzi menggagas peradilan desa guna menyelesaikan kasus ringan yang seharusnya tidak perlu dibawa ke ranah hukum. Ide tersebut didapat sebagai respon atas keluhan masyarakat adat dan desa yang banyak mengeluhkan sistem penegakan hukum di Indonesia dalam penanganan kasus hukum ringan.

Jimly mengatakan, ketika pemerintahan Hindia Belanda pun ada hakim perdamaian yang berkantor di tingkat kecamatan secara terkoordinasi dengan pengadilan di kota. Selain itu, di Indonesia juga mengenal pengadilan adat yang dianggapnya bisa saja ditumbuhkan dan dikembangkan lagi saat ini.

Ide ini, kata dia, patut diapresiasi sebagai langkah untuk menyelesaikan konflik di tingkat desa, tanpa melalui pengadilan yang ada saat ini. Dia memahami bebam pengadilan saat ini terlalu banyak. ‘’Kalau ide ini diterima maka tentunya mesti dibuat undang-undang. Tidak bisa langsung jadi tanpa dibuat undang-undang sebagai dasarnya,’’ papar dia. Menurut dia, jika ide ini direalisasikan, maka akan bertentangan dengan semua UU tentang peradilan.

YUsril KRITIK ANCAMAN MENDAGRI

 
Yusril Ihza Mahendra (Ketua Majelis Syuro PARTAI BULAN BINTANG), Kritik Ancaman Mendagri ke Kepala Daerah

Kepala daerah tidak bisa dipecat karena dipilih langsung oleh rakyat.

Ahli Hukum Tata Negara yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM ...Yusril Ihza Mahendra menilai, peringatan Mendagri Gamawan Fauzi yang akan memecat kepala daerah yang ikut dalam aksi demo menentang kenaikan harga BBM sebagai sebuah hal yang konyol.

Yusril mengatakan, demo menentang kenaikan harga BBM adalah hak setiap kepala daerah dalam menyampaikan aspirasi masyarakatnya.

Lagi pula kata Yusril, para kepala daerah tersebut juga dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah, bukan dipilih menteri dalam negeri.

"Kepala daerah itu tidak bisa dipecat sama Mendagri, mereka kan dipilih langsung oleh rakyat melalui, yang bisa dilakukan Mendagri itu hanya ngomel-ngomel saja," kata Yusril di Gedung MK, sore ini.

Memberikan pernyataan kepada wartawan usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Senin (26/3), Gamawan mengeluarkan ancaman pemberhentian kepada kepala daerah yang ikut demo menentang kebijakan kenaikan harga BBM.

Pernyataan ini sendiri dilontarkannya terkait keikutsertaan Wakil Walikota Solo yang juga kader PDIP FX Hadi Rudyatmo dalam aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM di Solo, kemarin.

Gamawan mengatakan, kepala daerah harus mengikuti kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat terkait kenaikan harga BBM. (www.beritasatu.com)
Lihat Selengkapnya
— bersama Dpc Pbb Kota Bdg dan 5 lainnya.