Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Sabtu, 13 Juli 2013

DANA KAMPANYE DAPAT GUGURKAN PARPOL DI PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA

Bulan-Bintang.Org—Partai Bulan Bintang harus menyiapkan diri sejak awal menghadapi berbagai aturan yang menyangkut dana kampanye partai politik yang draft aturannya sedang disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum. Jika tidak hal ini dapat mengganggu proses pentahapan pemilu karena berakibat  tidak diikutsertakannya suatu provinsi atau suatu kabupaten dan kota dalam proses berikutnya, demikian disampaikan Samsudin LO DPP Partai Bulan Bintang ketika selesai mengikuti pertemuan Uji Publik Peraturan KPU di Hotel Cempaka, Kami13/6/2013.
“Dari pertemuan tersebut dapat disimpulkan bahwa persoalan dana kampanye serta proses pelaporannya bukanlah hal yang mudah bagi partai politik, terutama di tingkat Cabang. Dalam pertemuan itu semua parpol mengeluhkan isi rancangan  peraturan KPU mengenai dana kampanye yang sedang dirancang tersebut,” Tegas Samsudin
Menurut  Samsudin KPU telah  menyampaikan draft Peraturan KPU  tentang dana kampanye yang pada pokoknya mengatur tentang sejumlah kewajiban Parpol dalam hal pengelolaan dana kampanye.”Partai politik terancam sanksi tidak boleh ikut serta dalam pemilu di suatu propinsi atau kabupaten apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut. Contohnya bila parpol tidak menyetorkan laporan awal dana kampanye atau terlambat menyetorkan sesuai waktu yang ditentukan KPU akan mencoret keikutsertaan parpol didaaerah dimana pengurus parpol tidak melaporkan tersebut. Peraturan KPU ini mengacu kepada ketentuan UU No.8 Tahun 2012 dimana pada pasal 134 Ayat (1) disebutkan bahwa partai politik sesuai tingkatannya wajib memberikan laporan awal dana kampanye paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye rapat umum, “ lanjut Samsudin
“Selain itu dalamperaturan tersebut juga mewajibkan kepada caleg untuk  melaporkan dana kampanye kepada partainya  dengan tembusan kepada KPU. Pelaporan penggunaan dana kampanye juga harus dilaporkan secara berkala setiap tiga bulan, “ tegas Samsudin
Samsudin menghimbau kepada seluruh KAPPU-Wilayah dan KAPPU Cabang agar sesegera mungkin mengantisipasi peraturan ini.”PBB Harus siap menghadapi berbagai kemungkinan yang terjadi dalam proses dan pentahapan pemilu yang diatur oleh UU Pemilu ataupun yang diatur oleh KPU. Kita sudah biasa dipersulit seperti ini oleh karean itu kita harus menghadapinya dengan persiapan yang matang dan baik, “ tegas Samsudin

UNJUK RASA ADALAH HAK POLITIK RAKYAT DIJAMIN OLEH KONTITUSI


Bulan-Bintang.Org–Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang bersama segenap kader partai melakukan unjuk rasa menolak  kebijakan Pemerintah  menaikkan harga BBM . Unjuk rasa telah dilakukan pada hari Selasa tanggal 27 Maret di mulai pukul 9.00 wib dari bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara.Unjuk rasa ke dua dilakukan pada haari Jumat tanggal 30 Maret 2012. Unjuk rasa langsung dipimpin oleh DR. H.MS Kaban, SE.MSi Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang.

Kamis, 27 Juni 2013

Rudy Gunawan Diunggulkan Cabup Garut dari PBB


Rudi Rudy Gunawan Diunggulkan Cabup Garut dari PBB
Rudy Gunawan. (Foto: ISTIMEWA)
Salah satu bakal calon (balon) Bupati Garut terpopuler di tengah publik kabupaten penghasil dodol, yakni Rudy Gunawan, disebut-sebut diunggulkan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai Cabup pada Pemilihan Bupati (Pilbup) 2013. Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PBB Kabupaten Garut, Hudan Mushafuddin, tidak menampiknya akan hal itu. Bahkan dia menilai bahwa Rudy sangat bagus jika diusung partainya untuk pemenangan di Pilbup mendatang.
Hanya, Hudan tidak melirik Rudy seorang untuk direkomendasi partainya guna mendapatkan restu DPP PBB sebagai calon usungan. Kata dia, PBB pun melalui Musyawarah Kerja Cabang III PBB Kabupaten Garut, Minggu (19/5) lalu, menetapkan satu atau lebih dari empat nama balon Bupati Garut yang akan diajukan untuk direkomendasi DPW dan DPP PBB. Tiga balon yang mendapingi Rudy adalah Brigjen TNI Saeful Anwar, Uus Sumirat, dan Esa Muhammad.
“Sebenarnya kita menjaring 5 nama balon untuk kemudian disaring jadi 1, 2, atau 3 balon diajukan ke DPW, dan dibahas dalam rapat harian DPP untuk nantinya muncul satu nama. Satu balon nomor empat yaitu Raden Holil Aksan Umarzen tidak lagi kita saring karena dianggap keluar (mundur) dengan pencalonannya di jalur perseorangan itu,” jelas Hudan.
Hudan mengaskan, keputusan siapa nama akan diusung sebagai balon Bupati Garut dari PBB, baru akan diketahui dalam Rapat Pleno PBB pada 25 Mei mendatang. Dikatakannya, untuk bisa lolos sebagai balon Bupati Garut dari PBB, maka satu hal paling dipertimbangkan yakni siapa di antara balon yang paling siap mempunyai pasangan dan berkoalisi dengan parpol lain.
“Mekanimsme partai mengamanatkan, harus mengusung pasangan. Ini karena kita juga bergantung pada partai lain (koalisi). Untuk mengusung sendiri itu harus 8 kursi. Sedangkan PBB hanya 2 kursi. Makanya berlaku ‘sudden death’. Siapa paling siap berpasangan dengan siapa dan dari partai mana, itulah yang akan kita usung,” tegas Hudan.
Dan, seandainya sampai 25 Mei, tak seorang pun di antara balon mendaftar ke PBB itu siap memiliki pasangan dari parpol lain, Hudan bersikukuh bila PBB tetap akan mengusung pasangan balon sendiri dari mekanisme lain. Ditegaskannya, PBB tidak mau sekadar menjadi partai pendukung salah satu pengusung pasangan balon.
“Kalau pun ‘dead lock’, kita ada usaha lain. Pokoknya PBB harus mengusung. Makanya, saya juga terus lakukan komunikasi politik dengan partai lain. Dengan PAN, PKS, Gerindra, termasuk PDIP, sudah. Kita juga akan coba dengan Partai Golkar,” katanya. (Yuyus)

Parpol Perebutkan Swing Voters Untuk Pemilu 2014

JAKARTA, (PRLM).-Partai Politik diperkirakan akan memanfaatkan tingginya suara masyarakat yang belum menentukan pilihan (swing voters) untuk dijadikan dukungan pada Pemilu 2014. Pasalnya, suara swing voters sangat menentukkan kemenangan parpol dalam setiap pemilu.
Berdasarkan hasil survei pra-Pemilu 2014 oleh pusat penelitian politik (P2P) Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dilakukan pada 10 hingga 31 Mei 2013 terungkap bahwa setidaknya ada 31 persen masyarakat pemilih masih memungkinkan merubah suaranya dan hanya 34 persen yang sudah mantap akan pilihan parpolnya. Artinya, siapa yang mampu merangkul swing voters maka akan memenangkan Pemilu 2014.
"Menanggapi Swing Voters yang besar di Indonesia itu ibaratkan seseorang dengan mudah mengganti baju. Itulah problem politik kita dimana parpol belum bisa meyakinkan masyarakat untuk memilihnya," ucap Peneliti Politik LIPI Wawan Ichwanuddin di Jakarta, Kamis (27/6/2013).
Wawan menambahkan, swing voters di Indonesia pun terjadi karena masyarakat merasa tidak memiliki kedekatan dengan partai politik. Dari hasil survei LIPI menunjukkan bahwa 58,8 persen masyarakat merasa tidak dengan dengan parpol.
Bahkan, yang lebih mengejutkan adalah dari 12 parpol politik peserta Pemilu 2014 tak ada satupun parpol ada yang merasa dekat dengan masyarakat hingga diatas 20 persen. PDIP yang memang dikenal mengedepankan kaderisasi, kata dia, menempati urutan pertama dengan 10,2 persen.
Disusul Partai Golkar 8,4 persen, Partai Demokrat 4,8 persen, Partai Gerindra 4,2 persen. Dan tiga terbawah ditempati Partai Amanat Nasional (PAN) dengan 0,9 persen, Partai Bulan Bintang (PBB) dengan 0,5 persen, serta Partai Keadillan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dengan 0,2 persen.
"PDIP dan Partai Golkar berada pada peringkat teratas perolehan suara jika pemilu diselenggarakan saat survei dilaksanakan. PDIP akan mendapatkan pemilih mencapai 14,9 persen, Golkar 14,5 persen, Demokrat 11,1 persen, Gerindra 7,4 persen, PKB dengan 5,6 persen, PPP dengan 2,9 persen, PKS dengan 2,6 persen, PAN dengan 2,5 persen, Nasdem dengan 2,2 persen, Hanura dengan 1,9 persen, PBB dengan 0,6 persen, dan PKPI dengan 0,3 persen," ucapnya.
Menurut dia, modal utama PDIP untuk mendapatkan suara karena pemilihnya yang relatif setia, begitu juga dengan Partao Gerindra. "Lebih dari 60 persen responden mengaku memilih PDIP atau Gerindra pada Pemilu 2009 kembali akan memilih partai yang sama.
Namun, kata dia, dalam jangka waktu satu tahun yang tersisa pergeseran suara pemilih masih sangat mungkin terjadi, terutama jika melihat besarnya kemungkinan pemilih mengganti pilihan partainya.
Pengamat Politik Universitas Indonesia Hamdi Muluk mengatakan, terjadinya swing voters disebabkan oleh banyaknya parpol yang harus dipilih masyarakat. Akibatnya, masyarakat menjadi apatis dengan Pemilu ini.
"Kita gagal untuk membuat pemilih itu nyaman. Artinya, sistem multi partai secara psikologis membuat masyarakat pusing," ujarnya.
Untuk itu, dia pun menyarankan agar kedepannya jumlah parpol diciutkan. Pengurangan parpol, kata dia, bukan berarti mengabaikan aspirasi masyakat untuk berdemokrasi.
"Kedepan partai tidak perlu banyak. Cukup lima parpol saja. Parpol yang sedikit bukan berarti mengabaikan demokrasi," tuturnya. (A-194/A-89)***

Mendagri: Mau Bubarkan Parpol Korup, Tunggu Putusan Hukum!

JAKARTA - Uang hasil korupsi disebut-sebut mengalir ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidangnya, Senin 24 Juni 2013.

Partai besutan Anis Matta itu disebut menargetkan pengumpulan dana Rp2 triliun dari tiga kementerian untuk pemenangan Pemilu 2014.

Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi enggan berandai-andai soal pembubaran parpol korup. Dia menunggu kepastian hingga ada putusan hukum tetap (incracht) dalam persidangan.

"Kan belum ada partai yang korupsi dalam persidangan. Kita lihat nantilah, tentu ada keputusan pengadilan. Yang kita tunggu apapun hasilnya," kata Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Dirinya juga enggan berspekulasi soal kesiapan pemerintah untuk melakukan pembubaran terhadap partai yang terbukti menerima aliran dana dari hasil korupsi. "Tidak usahlah berandai-andai," tutup Gamawan

Namun begitu, Gamawan tetap akan menjalankan hukum yang berlaku jika memang hal itu terjadi. "Pokoknya saya taat hukum. Apapun itu, tentu semua berlandaskan putusan pengadilan," jelas Gamawan.

Sekadar diketahui, partai politik bisa diberi sanksi pembekuan sesuai dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU no 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu untuk pembubaran partai politik dalam UU Parpol Nomor 2 tahun 2008 yang direvisi menjadi UU Nomor 2/2011 dan UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (7) UU Partai Politik.

Ada tiga alasan partai politik dibubarkan, yaitu membubarkan diri, bergabung dengan partai lain, atau dibubarkan oleh MK karena adanya tindakan yang melawan UUD 1945 atau menganut ideologi yang bertentangan dengan UUD 1945. (put)
(mbs)

Rabu, 26 Juni 2013

Perempuan Paling Berasa Imbas Kenaikan BBM

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Linda Amalia Sari Gumelar mengatakan perempuan adalah pihak yang paling terkena dampak kenaikan bahan bakar minyak bersubsidi. Menurut dia, perempuan yang menjadi kelompok terdepan dalam pengelolaan keuangan rumah tangga.

"Apalagi kalau perempuan tersebut menjadi kepala rumah tangga, single fighter," kata Linda ketika ditemui seusai membuka acara Bobo Fair 2013 di Jakarta Convention Centre, Rabu, 26 Juni 2013. Menurut dia, saat ini ada 7 juta dari 15,5 juta rumah tangga miskin yang dikepalai perempuan. Data ini berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional 2012 oleh Badan Pusat Statistik.

Linda mengatakan, beban perempuan yang menjadi kepala rumah tangga lebih berat dibanding laki-laki. Mereka tidak hanya harus pintar mengelola keuangan rumah tangga tapi juga lihai mencari pendapatan.

"Kemarin waktu saya memberikan BLSM, ada ibu yang menangis di bahu saya karena beban yang berat," ucap Linda. Dia mengatakan, pemerintah tidak akan hanya memberikan BLSM kepada para perempuan miskin yang menjadi kepala rumah tangga. Ada beberapa program bantuan lain seperti pinjaman lunak dari Kementerian Koperasi dan UKM. Pemerintah daerah juga diharapkan ikut terlibat di pemberdayaan perempuan.

Tepat 22 Juni lalu, pemerintah menaikan harga BBM bersubsidi dari yang semula Rp 4500 perliter menjadi Rp 6500 perliter. Sebagai kompensasi, pemerintah memberikan bantuan langsung sementara masyarakat terhadap 15,5 juta rumah tangga. Besar bantuan senilai Rp 150 ribu per bulan selama empat bulan.

SUNDARI

Sejuta Warga Miskin Garut Tak Terima BLSM

TEMPO.CO, Bandung - Sebanyak 1 juta warga miskin di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tidak terdaftar dalam program Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM). Jumlah warga yang tercatat sebagai penerima BLSM hanya 182.239 orang. "Jumlah penerima bantuan tidak mencapai setengah warga miskin di kita," ujar Sekretaris Daerah Garut Iman Alirahman, kepada Tempo, Rabu, 26 Juni 2013.

Menurutnya, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, jumlah warga miskin di Garut mencapi 1,2 juta jiwa atau setengahnya dari jumlah penduduk yang mencapai 2,4 juta jiwa. Jumlah tersebut telah diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan bantuan. Namun, hasil penilaian Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, jumlah warga yang berhak hanya 182.239 orang.

Jumlah ini juga berbeda dengan penerima Bantuan Langsung Tunai, pada saat kenaikan bahan bakar minyak 2008 lalu. Jumlah penerima BLT mencapai 221.000 orang, namun sekarang penerima bantuan mengalami penurunan sekitar 38.761 orang. "Kita tidak tahu kriteria penilaian penerima bantuan itu seperti apa, karena ada di pemerintah pusat," ujar Iman.

Tak hanya itu, data penerima bantuan juga amburadul. Banyak data warga yang tidak sesuai, seperti nama, alamat, dan kondisi ekonomi si penerima bantuan yang tergolong mampu. Karena itu, pemerintah daerah meminta kartu perlindungan sosial untuk tidak dibagikan dahulu ke masyarakat sebelum dilakukan verifikasi faktual di lapangan.

Iman mengatakan, khawatir pembagian BLSM ini akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Karena itu, dia meminta pemerintah pusat untuk kembali mengkaji jumlah warga Garut yang mendapatkan bantuan ini. "Kita akan meminta penambahan kuota ke pemerintah pusat, karena pemda yang akan kena resiko gejolak masyarakat ini," ujarnya.

Meski belum disalurkan, penolakan batuan ini juga telah terjadi di Kecamatan Pangatikan. Seluruh Kepala Desa menyatakan penolakan BLSM ini secara resmi ke kantor kecamatan. "Alasan penolakan Kepala Desa ini belum jelas. Apakah karena idealisme atau takut terjadi gejolak di masyarakat. Kami masih menyelidikinya dan besok kita akan sosialisasi ke kepala desa," ujar Camat Panggati Asep Rahmat Solihin.

SIGIT ZULMUNIR

Jumat, 21 Juni 2013

Pengantar (APBN Anti Rakyat)

Assalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.
Pembaca yang budiman, jika kita cermati, APBN kita dari tahun ke tahun memang terus meningkat, baik dari sisi penerimaan maupun dari sisi pengeluaran. Dari tahun ke tahun, penerimaan yang paling besar tetaplah dari pajak, yang bahkan dalam RAPBN 2010 ini ditargetkan mencapai 71%. Namun ironisnya, saat rakyat dipaksa membayar pajak dengan angka yang terus meningkat, dari sisi pengeluaran, subsidi untuk rakyat justru terus dikurangi. Padahal pada saat yang sama, pengeluaran untuk membayar cicilan utang dan bunganya terus menunjukkan tren naik. Alhasil, APBN kita dari tahun ke tahun terkesan makin pro kapitalis dan tampak makin anti rakyat.
Sesungguhnya, dalam kerangka sistem ekonomi Kapitalisme, apalagi dengan haluan neo-liberalisme yang dianut negeri ini, peningkatan penerimaan dari sektor pajak dan penurunan yang terus-menerus dari sisi pengeluaran untuk subsidi rakyat adalah hal yang logis, bahkan mutlak. Sebab, sejak awal Kapitalisme menghendaki minimalisasi peran negara dalam melayani rakyat, meski untuk itu negara justru menuntut peran rakyat dalam pembangunan melalui aneka ragam pungutan pajak atas mereka. Wajar jika dari tahun ke tahun APBN kita tidak mampu mensejahterakan rakyat, tetapi malah makin menyengsarakan mereka.
Pertanyaannya: Haruskah keadaan seperti ini dibiarkan terus? Tak adakah alternatif lain penyusunan APBN? Bagaimana dengan APBN Syariah, bisakah menjadi pilihan? Apa keunggulan APBN Syariah dibandingkan dengan APBN konvensional yang kapitalistik seperti saat ini? Mungkinkah pula APBN Syariah bisa diterapkan secara real dalam konteks negara yang bernama Indonesia? Bagaimana rancangan maupun realisasinya?
Di seputar itulah tema utama al-waie edisi kali ini, selain sejumlah perkara penting lainnya di luar masalah ekonomi, antara lain terkait dengan: hukum menghina simbol-simbol Islam, khususnya al-Quran; bagaimana menciptakan pra-kondisi bagi diraihnya nushrah demi tegaknya Khilafah; dll.
Semoga sajian al-waie kali ini makin menguatkan kesadaran kaum Muslim untuk makin bersegera dan bersungguh-sungguh berjuang demi tegaknya syariah dan Khilafah di muka bumi. Selamat membaca!
Wassalâmu‘alaikum wa rahmatullâhi wa barakâtuh.

Asumsi Makro APBN P Sengsarakan Rakyat

Mengomentari pembahasan Asumsi Makro RAPBN P 2013 yang berlangsung alot, Arim Nasim menyatakan asumsi dan hasil makro ekonomi selama ini tidak ada dampak signifikan terhadap rakyat.  “Buktinya pertumbuhan selalu tinggi tapi kemiskinan malah bertambah!” ungkap Ketua Lajnah Maslahiyah DPP Hizbut Tahrir Indonesia tersebut kepada mediaumat.com, Rabu (29/5) melalui pesan singkat.
Bahkan, lanjut Arim, pembahasan anggaran yang menggunakan uang rakyat ini hasilnya lebih menyengsarakan rakyat. “Salah satunya dengan menaikan harga BBM,” tudingnya.
Menurutnya, harga BBM naik karena menggunakan prinsip ekonomi kapitalis. Bila menggunakan prinsip ekonomi Islam, salah satunya tentang prinsip kepemilikan umum (milkiyah ammah) maka kenaikan harga BBM dunia akan membawa berkah. Lantaran semua sumur minyak yang saat ini dikuasai swasta (lokal maupun asing), dikembalikan kepada rakyat, dengan dikelola oleh negara.
“Saatnya meninggalkan prinsip-prinsip ekonomi kapitalis dan menggantinya dengan sistem ekonomi Islam,”

Kamis, 20 Juni 2013

Wajib Militer Hanya untuk Mereka yang Sukarela

TEMPO.CO , Makassar :Direktur Komponen Cadangan Pertahanan Kementrian pertahanan RI, Brigadir Jenderal TNI Budi Rahmat mengatakan terkait isu wajib militer yang saat sedang menjadi pembicaraan, bahwa mereka yang ikut dalam wajib militer adalah masyarakat yang sukarela untuk bergabung.

Menurut dia , ada beberapa hal yang harus diketahui oleh masyarakat mengenai wajib militer, yaitu mereka yang sukarela untuk mengikuti pelatihan militer.

"Tidak ada yang perlu ditakuti, jika harus mengikuti wajib militer. Karena nanti yang mengikuti ini bisa melakukannya secara sukarela mengikuti pelatihan militer.S ehingga tidak ada paksaan sama sekali. Masyarakat yang mengikuti pelatihan tersebut akan menjadi komponen cadangan bagi pertahanan negara Indonesia." Kata Budi yang di temui di Kantor Gubernur, dalam kegiatan sosialisasi komponen cadangan di lingkungan akademisi dan aparat pemerintahan, Kamis 20 Juni 2013.

Budi menambahkan, setidaknya untuk menjadi komponen cadangan pertahanan negara, ada penilaian yang telah ditetapkan dan dipenuhi. Indonesia merupakan negara yang belum memiliki komponen cadangan

"Negara lain sudah ada dan telah memiliki komponen cadangan. Sedangkan Indonesia sampai saat ini belum ada. Dengan adanya komponen cadangan tersebut, artinya dapat mengantisipasi konflik yang dapat memecah negara. "kata Budi.

Inilah Syari'ah Islam Itu !


Saya ingin menulis tentang syari'ah karena, hal itu sering ditanyakan kepada saya dan tampaknya banyak yang salah paham tentang hal itu.

Kata syari'ah dalam Bahasa Arab artinya jalan yang lebar, sementara kata thariq artinya jalan yang sempit. Ibnu Taymiyyah mengartikan keseluruhan ajaran Islam adalah syari'ah, karena ia adalah jalan yang lebar menuju keridaan Allah dan kemaslahatan bagi umat manusia di muka bumi maupun di akhirat kelak. Sementara thariq atau thariqah adalah jalan yang sempit dan berliku yang ditempuh oleh para sufi untuk mendekatkan diri kepada Allah.

Dalam kajian hukum, pengertian syari'ah dibatasi hanya pada ajaran-ajaran Islam yang terkait dengan norma atau kaidah hukum. Norma-norma hukum itu ditemukan di dalam al-Qur'an dan hadits Nabi Muhammad s.a.w., yang merupakan dua sumber utama ajaran Islam. Ayat-ayat al-Qur'an yang mengandung norma hukum disebut dengan istilah ayat-ayat hukum atau ayat-ayat ahkam. Begitu pula hadits-hadits yang jumlahnya ribuan itu, jika mengandung norma hukum, maka hadits-hadits tersebut dinamakan dengan istilah hadits-hadits hukum.

Jumlah ayat-ayat hukum di dalam al-Qur'an relatif tidak banyak dibanding ayat-ayat yang membahas masalah-masalah lainnya. Demikian pula hadits-hadits hukum. Abdul Wahhab al-Khallaf menyebutkan bahwa ada sekitar 3 persen dari seluruh ayat-ayat al-Qur'an yang dapat digolongkan sebagai ayat-ayat hukum. Jumlah 3 persen itu di luar ayat-ayat hukum yang mengatur bidang peribadatan seperti shalat, puasa, haji dan sebagainya. Jumlah 3 persen itu berisikan norma-norma hukum yang terkait dengan norma hukum privat dan hukum publik.

Corak perumusan norma hukum dalam ayat-ayat al-Qur'an maupun hadits umumnya bersifat singkat, tidak rinci dan tidak dirumuskan dengan sistematik. Karena itu, meskipun al-Qur'an mengandung norma hukum, namun al-Qur'an bukanlah sebuah kitab hukum, apalagi kodifikasi hokum. Kitab-kitab hadits pun bukan pula kitab-kitab hukum, karena ia berisi himpunan hadits yang mencakup semua hal yang dicatat dari perkataan, perbuatan dan sikap diam Nabi Muhammad s.a.w., semasa hidup beliau.

Al-Qur'an memang bukan sebuah kitab hukum, karena fungsinya adalah sebagai petunjuk, penjelasan dan pembeda antara kebenaran dengan kesalahan. Dalam konteks itu maka kita memahami bahwa di bidang hukum, fungsi al-Qur'an adalah petunjuk, penjelasan dan pembeda dalam merumuskan norma hukum. Demikian pula fungsi hadits adalah memberikan petunjuk dan arahan dalam merumuskan norma-norma hokum. Karena fungsi al-Qur'an dan hadits adalah demikian, maka lebih tepat kita katakan bahwa syari'ah, yakni ayat-ayat al-Qur'an dan hadits-hadits hukum adalah sumber hukum, yakni sumber tempat kita menggali dan merumuskan norma hukum untuk digunakan dalam ruang dan waktu tertentu.

Rumusan norma hukum yang singkat, tidak rinci dan tidak sistematik di dalam syari'ah itu memang sengaja dirumuskan demikian mengingat kehidupan umat manusia yang bersifat dinamis sehingga kebutuhan hukum mereka tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan zaman. Hanya dua bidang hukum yang dirumuskan rinci dalam syari'ah, yakni hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Hukum perkawinan dan kewarisan itu pun masih memerlukan sistematisasi untuk memberlakukannya, juga mempertimbangkan perkembangan zaman.

Pengertian 'akil baligh yang menentukan batas usia untuk menikah bagi perempuan yang disebutkan dalam syari'ah misalnya, penerapannya ke dalam usia yang kongkret dikaitkan dengan kedewasaan untuk menikah, bisa berbeda antara satu kelompok umat Islam dengan umat Islam yang lain. Begitu pula kedudukan ahli waris pengganti, penerapannya bisa berbeda antara sistem kekerabatan patrilineal, matrilineal dan bilateral.

Karena syari'ah adalah sumber hukum, maka dalam perjalanan sejarah, muncullah ribuan kitab-kita yang membahas hukum dari para ulama dan fuqaha. Para fuqaha itu telah berusaha keras merumuskan filosofi, metodologi, tafsir dan bahkan merumuskan norma-norma hukum yang bersifat terapan. Kajian-kajian hukum itu tidak berhenti sampai sekarang, mengingat dinamika masyarakat di mana saja di dunia ini. Mengingat perbedaan ruang dan waktu, timbullah aneka pendapat dan aliran dalam hukum, yang disebut dengan istilah mazhab-mazhab hukum dalam Islam.

Perbedaan pendekatan dalam memahami dan merumuskan norma-norma hukum yang mengacu kepad syari'ah sebagai sumber hukum adalah lumrah dalam dunia ilmu. Ketika umat Islam mendirikan Negara-negara, syari'ah itu menjadi acuan utama dalam pembentukan hukum positif di zaman mereka. Seiring dengan hal itu lahirlah sistem hukum yang dinamakan dengan istilah Sistem Hukum Islam, lengkap dengan sistem peradilannya. Sistem Hukum Islam itu diakui dunia sebagai salah satu sistem hukum yang hidup dan berkembang di dunia ini, disamping sistem hukum yang lain seperti hukum Eropa Kontinental yang berasal dari Hukum Romawi, Hukum Anglo Saxon dari Inggris dan Hukum Asia Timur yang berasal dari Cina.

Hukum Islam sebagai sebuah sistem hukum itu berkembang dari ajaran Islam, karena itu terkait erat dengan ajaran agama. Meskipun terkait dengan ajaran agama, rumusan normanya bisa bersifat universal dan mempengaruhi hukum privat dan publik internasional. Hukum Perbankan Islam itu digunakan oleh banyak bank di Negara-negara Eropa dan Asia, meski mereka bukan pemeluk Islam. Senat Philipina, misalnya, mensahkan Republic Act on establishment of the Islamic Bank of Philippine yang menggunakan hukum perbankan Islam. Padahal konsitusi Philipina secara tegas menyebutkan bahwa Philipina adalah sebuah Republik Sekuler yang memisahkan agama dengan Negara.

Muchtar Kusumaatmadja mengakui bahwa sumbangan terbesar hukum Islam kepada hukum intnasional publik adalah hukum perang dan damai. Sebagian besar konvensi hukum perang internasional yang sekarang berlaku diadopsi dari hukum Islam, karena syari'ah mengatur hal itu. Sementara bagi bangsa Romawi, di mana pengertian perang adalah bumi hangus, tidak ada hukum dalam perang, yang ada adalah kemenangan atau kekalahan.

Hal yang sering menimbulkan kesalahpahaman adalah syari'ah adalah norma hukum dalam ajaran Islam yang kemudian membentuk sistem hukum dunia. Masalahnya tidak semua agama mempunyai norma hukum seperti syari'ah, apalagi membentuk sistem hukum yang berdiri sejajar dengan hukum dunia yang lain. Hanya agama Islam, Yahudi dan Hindu yang membentuk sistem hukum. Di antara ketiganya, hukum Islam yang paling berpengaruh sampai kini. Makanya mata kuliah Hukum Islam diajarkan di mana saja di fakultas hukum, termasuk di Eropa, Amerika dan Amerika Latin. Sementara agama Kristen, Buddha dan Shinto tidak mengandung norma hukum dan tidak melahirkan sistem hukum selama perkembangan sejarahnya.

Sistem Hukum Kristen, misalnya, memang tidak ada di dunia ini. Jesus sendiri mengacu dan mentaati hukum Taurat seperti disebutkan dalam al-Kitab. Meskipun agama Kristen tidak membentuk sistem hukum, namun setelah Imperium Romawi memeluk Kristen, doktrin Kristen memengaruhi Romawi. Doktrin dalam berbagai konsili itu dinamakan Hukum Kanonik Gereja Katolik. Namun seiring dengan renaissance pengaruh itu kian berkurang. Proses sekularisasi Eropa mendorong sekularisasi di bidang hukum, pengaruh gereja dalam pembentukan norma hukum makin memudar. Di fakultas hukum manapun di dunia ini tidak diajarkan hukum Kristen, Hukum Budha atau Hukum Shinto. Agama-agama tersebut tidak membentuk sistem hukum.

Secara sosiologis dan historis, hukum Islam tetap memengaruhi para pemeluknya dari dulu sampai sekarang. Hukum Islam adalah the living law. Bagaimanakah hukum Islam di Indonesia?

Sejak kedatangan Islam pengaruh hukum Islam itu cukup besar kepada masyarakat suku di Nusantara. Di tingkat yang paling awal, pengaruh hukum Islam itu terletak di bidang peribadatan dan hukum kekeluargaan. Ketika terbentuk kerajaan-kearjaan Islam Nusantara, pengaruh hukum Islam makin besar karena dijadikan sebagai rujukan utama pembentukan hokum. Pengaruh itu terasa di bidang hukum tatanegara, hukum pidana, perdata dan publik lainnya. Transformasi syari'ah ke dalam hukum kerajaan-kerajaan Nusantara dilakukan melalui kitab-kitab fiqih yang dijadikan pegangan oleh para ulama. Sebagian lagi ditransformasikan langsung ke dalam hukum positif kerajaan tersebut dalam bentuk Qanun, yang selanjutnya membentuk sistem peradilan.

Dalam melakukan transformasi itu, kaidah-kaidah hukum kebiasaan atau hukum adat juga dijadikan sebagai sumber rujukan pembentukan norma hukum. Raja Melaka yang memeluk Islam, Parameswara, membentuk hukum laut yang sangat menarik. Namanya Qanun Laut Kesultanan Melaka. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu sangat menarik, mengingat posisi Melaka sebagai negara yang bertanggung jawab atas keamanan Selat Melaka. Qanun yang diciptakan oleh kerajaan-kerajaan Islam Nusantara itu sangat banyak, belum terhimpun dengan baik, walau sudah ada beberapa riset tentang hal itu. Kesultanan Cirebon, misalnya, mempunyai Pepakem yang berisi hukum positif kesultanan itu. Hukum tatanegara pasti berlaku di kesultanan-kesultanan itu, mulai dari Kesultanan Ternate dan Tidore, Buton, Goa Tallo dan Makassar.

Penelitian tentang ketatanegaraan Demak, Pajang dan Mataram Islam juga belum banyak dilakukan. Namun pasti norma-norma hukum Islam di bidang perkawinan berlaku di Mataram Islam, juga hukum jual beli. Ketika VOC mulai menguasai tanah Jawa, mereka meminta Prof. De Friejer untuk menghimpun hukum yang berlaku di tanah Jawa. Prof. Friejer menerbitkan kompilasinya tahun 1660 yang ternyata kompediumnya itu berisi hukum Islam yang disana sini mengadopsi hukum adat Jawa.

Dari berbagai ilustrasi tadi saya ingin menunjukkan bahwa sejak ratusan tahun yang lalu, syari'ah itu telah menjadi sumber hukum dan rujukan dalam pembentukan hukum dalam sejarah hukum di tanah air kita. Pertanyaannya kini adalah, “setelah kita merdeka dan membentuk sebuah republik yang demokratis, dimanakah posisi syari'ah itu?”

Kemerdekaan kita sebagai sebuah bangsa belum banyak mengubah wajah hukum kita. Dari sudut pandang hukum, negara RI adalah penerus Hindia Belanda. Semua peraturan kolonial, kita nyatakan masih berlaku sebelum diadakan aturan yang baru menurut UUD ‘45. Itu diatur dalam pasal Peralihan UUD ’45. Meski demikian, Hindia Belanda dahulu mengakui keberlakuan hukum Islam walau terbatas pada hukum perkawinan dan hukum kewarisan. Sementara hukum Islam di bidang peribadatan tidak dicampuri pemerintah kolonial. Bidang ini mereka anggap sensitif kalau diintervensi. Sementara untuk bidang hukum publik, pemerintah kolonial merumuskan norma hukum berdasarkan konstitusi Belanda.

Di bidang hukum privat pemerintah kolonial membagi pendudik Hindia Belanda dalam 3 golongan. Golongan Eropa tunduk pada BW dan aturan-aturan lainnya; Golongan Timur Asing tunduk pada hukum adat mereka, kecuali mereka sukarela menundukkan diri pada hukum gol Eropa; dan Golongan Inlander atau bumiputra mereka tunduk pada hukum adat mereka masing-masing.

Pemerintah Hindia Belanda katakan bahwa Golongan Inlander tunduk pada hukum adatnya, bukan tunduk pada hukum Islam, meskipun mereka taat kepada agama Islam. Kebijakan Belanda tersebut terkait erat dengan politik Devide et Impera untuk memecah belah kaum bumiputra. Belanda tidak mengakui hukum Islam berlaku, karena jika hukum Islam berlaku akan menyatukan semua suku bangsa yang beragama Islam. Dengan mendukung hukum adat, maka Belanda mudah memecah belah mereka.

Sejak awal abad ke-20, Pemerintah Hindia Belanda mengikuti teori-teori van Vollenhoven dan Snouck Hurgronje yang mengatakan bahwa yang berlaku di kalangan Inlander bukanlah hukum Islam melainkan hukum adat. Hukum Islam baru berlaku apabila telah diterima atau "direcipier" oleh hukum adat. Pendapat-pendapat seperti itu di alam kemerdekaan dibantah oleh para ahli hukum adat sendiri seperti Prof. Hazairin. Beliau mengatakan sebaliknya. Hukum Adat baru berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Hal itu disadari oleh orang Islam.

Secara faktual hukum Islam adalah hukum yang hidup atau the living law dalam masyarakat Indonesia. Sebagai the living law, hukum Islam itu menjadi bagian dari kesadaran hukum rakyat yang tidak bisa diabaikan. Sebagai kesadaran hukum, maka negara demokratis manapun di dunia ini tidak dapat mengabaikan kesadaran hukum itu. Karena itu, Republik Philipina yang konstitusinya menyatakan dirinya sebagai negara sekular, belum lama ini mencabut UU Kontrasepsi. Sebab apa? Sebab mayoritas penduduk yang beragama Katolik menentang kontrasepsi sesuai doktrin gereja yang diyakini mayoritas rakyat.

Tugas negara dalam merumuskan kaidah hukum adalah mengangkat kesadaran hukum yang hidup di kalangan rakyatnya sendiri menjadi hukum positif. Dengan demikian, negara tidak melawan kesadaran hukum rakyatnya sendiri, apalagi negara itu menganut kedaulatan rakyat dan demokrasi. Dalam konteks seperti itu jugalah hendaknya negara RI. Negara adalah satu-satunya institusi yang diberi wewenang untuk memformulasikan norma hukum.

Karena itu, almarhum Ismail Saleh mengatakan sumber hukum dalam pembentukan hukum nasional kita adalah hukum Islam (syari'ah), hukum adat, Hukum eks kolonial Hindia Belanda yang telah diterima oleh masyarakat Indonesia, serta konvensi-konvensi internasional yang sudah kita ratifikasi.

Kebijakan pembangunan norma hukum di negara kita ini haruslah mempertimbangkan kemajemukan bangsa kita. Karena itu di bidang hukum privat, khususnya hukum kekeluargaan, kita harus memberlakukan berbagai jenis hukum sesuai kemajemukan tersebut. Hukum Perkawinan dan Kewarisan, misalnya, mustahil untuk dapat disatukan dan diberlakukan kepada semua orang. Maka biarlah ada kemajemukan. Bagi orang Islam, negara memberlakukan hukum perkawinan dan kewarisan Islam yang harus dituangkan dalam bentuk undang-undang. Begitu juga negara dapat mengangkat hukum kewarisan adat bagi komunitas adat tertentu, sesuai kesadaran hukum mereka.

Sejalan dengan konsep negara kesatuan, di bidang hukum publik, sejauh mungkin negara merumuskan satu jenis hukum yang belaku buat semua orang. Hukum Lalu Lintas misalnya tidak mungkin ada beberapa jenis hukum yang diberlakukan secara bersamaan. Begitu pula di bidang hukum pidana dan hukum administrasi negara harus ada satu jenis hukum yang berlaku bagi semua orang. Dengan demikian, di bidang hukum publik kita memberlakukan unifikasi hukum. Sedang di bidang hukum privat kita hormati kemajemukan.

Dalam konteks merumuskan norma hukum publik yang bersifat unifikasi itu, kita merujuk kepada sumber-sumber hukum, yakni syari'ah, hukum adat, Hukum eks kolonial yang sudah diterima dan konvensi-konvensi internasional yang sudah kita ratifikasi. Ketika sudah disahkan menjadi undang-undnag, maka yang berlaku itu tidak lagi disebut syari'ah, hukum adat atau hukum eks kolonial, tetapi UU Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia itulah hukum positif yang berlaku di negara ini yang asalnya digali dari sumber-sumber hukum dengan mengingat kebutuhan hukum.

Pertanyaannya, “Apakah dengan berlakunya hukum Islam di bidang privat dan transformasi asas-asas syari'ah ke dalam hukum publik, Indonesia kemudian menjadi sebuah "negara Islam"? Bagi saya tidak! Negara ini tetaplah Negara RI dengan landasan falsafah bernegara Pancasila.

Sama halnya dengan dijadikannya hukum adat di bidang privat dan ditransformasikanya hukum adat ke dalam hukum publik, tidaklah menjadikan Negara RI ini berubah menjadi Negara Adat. Negara ini tetaplah Negara RI dengan Pancasila sebagai landasan falsafah bernegaranya. Selama ini kita gunakan KUHP yang asalnya adalah Code Penal Napoleon yang diadopsi oleh Belanda dan diberlakukan di sini. Toh, negara kita tidak pernah berubah menjadi Negara Napoleon. Tetap saja negara kita Negara RI.

Inilah penjelasan saya tentang syari'ah dalam konteks pembangunan hukum nasional di negara kita. Semoga ada manfaatnya.

Kamis, 13 Juni 2013

PELANTIKAN GUBERNUR JABAR 2013 - 2019


Metrotvnews.com, Bandung: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menilai hubungan antarkepala daerah selama ini tidak harmonis, sehingga mempengaruhi kelanjutan pembangunan.
Mendagri mengatakan itu ketika melantik Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ahmad Heryawan dan wakil Gubernur Deddy Mizwar di Gedung Merdeka, Bandung, Kamis (13/6).  Oleh karena itu, ujarnya, antara gubernur, bupati, dan wali kota harus ada jalinan komunikasi yang harmonis.

"Untuk mengefektifkan pembangunan di Jabar, harus ada jalinan komunikasi dan hubungan harmonis antara gubernur, bupati, dan wali kota. Saya menilai selama ini hubungan antara kepala daerah tidak harmonis, sehingga bisa berdampak pada proses kelanjutan pembanguna," tuturnya

Mendagri berharap pasangan Ahmad Heryawan dan Deddy Mizwar bisa melanjutkan pembangunan Jabar. Ia juga mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) Jabar yang berjalan aman dan kondusif, berbeda dengan daerah yang lain.

"Itu yang saya sangat harapkan. Kondusifitas diprioritaskan dalam pelaksanaan pemilu kada berikutnya," kata Gamawan. (Eriez M Rizal)

Rabu, 12 Juni 2013

DPW PBB JABAR Menolak BBM NAIK RAKYAT AKAN SEMAKIN MENDERITA

BBM naik bukti Pemerintah tidak pro rakyat kecil  
Kebijakan Pemeritah Republik Indonesia yang menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM)  hanya membuat rakyat Indonesia bertambah menderita, dampaknya sangat besar terhadap ekonomi masyrakat. Disisi lain kenaikan harga BBM akan meningkatkan kriminalitas di Negara Indonesia. Kebijakan Pemerintah RI  untuk menaikkan harga BBM ini salah satu bentuk ketidak berpihakan Pemerintah terhadap ekonomi masyrakat kelas bawah. Kenaikan BBM ini membuat petani, nelayan, buruh dan masayarakat kelas bawah lainnya menjadi semakin terjepit.
Dampak terbesar naiknya harga BBM ini adalah seluruh kegiatan-kegiatan dan aktivitas-aktivitas masyarakat yang berhubungan dengan BBM baik secara langsung maupun tidak dipastikan juga akan mengalami kenaikan harga. Sebagai contoh yaitu harga barang, baik itu sembako maupun barang-barang lain juga akan mengalami kenaikan harga. Hal inilah yang dapat membuat ekonomi masyarakat semakin terjepit, apalagi pendapatan masyarakat kelas bawah itu pas-pasan.
Sangat di sesalkan dengan kebijakan pemerintah dalam menaikkan harga BBM ini. Pemerintah seharusnya lebih bijak dalam mengambil sikap untuk membantu ekonomi rakyat Indonesia, bukan malah menaikkan  harga BBM yang justruh hanya menambah penderitaan  rakyat Indonesia yang semakin miskin ini.

DAFTAR CALEG SEMENTARA DPRD PROV JABAR DP 10-11 DARI PARTAI BULAN BINTANG


10
1
TIEN KOSMAYA
KOTA BANDUNG

2
ACHMAD THOHARI
 KOTA BANDUNG

3
MASHURI
  KAB INDRAMAYU

4
LIES LAYLASARI
 JAKARTA SELATAN

5
AHMAD ABDUL KHOZIM
 KAB CIREBON

6
QURROTU AININ
 KAB INDRAMAYU

7
RIDWAN FARIDUDIN
 KAB MAJALENGKA

8
HANDIYANA
 KOTA BANDUNG

9
AKSO
 KAB INDRAMAYU

10
LEILI ROSMELIA
 KAB CIREBON

11
MASDUM MUSTAQWA
 KAB BANDUNG




11
1
OON FURKON
KAB KUNINGAN

2
MAMAD KOKO ABDUSSOMAD
KAB CIAMIS

3
ENUNG NURHAYATI
KOTA BANJAR

4
RIZAL PAHLINDI
 KOTA BANDUNG

5
RR ISHANDAYANI
 KAB KUNINGAN

6
AGUS MISBAH
 KAB KUNINGAN

7
RIKA MUSTIKA
 KOTA BANDUNG