Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 27 Juni 2013

Mendagri: Mau Bubarkan Parpol Korup, Tunggu Putusan Hukum!

JAKARTA - Uang hasil korupsi disebut-sebut mengalir ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Hal itu disebutkan dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa kasus suap kuota impor daging sapi Luthfi Hasan Ishaaq dalam sidangnya, Senin 24 Juni 2013.

Partai besutan Anis Matta itu disebut menargetkan pengumpulan dana Rp2 triliun dari tiga kementerian untuk pemenangan Pemilu 2014.

Terkait hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi enggan berandai-andai soal pembubaran parpol korup. Dia menunggu kepastian hingga ada putusan hukum tetap (incracht) dalam persidangan.

"Kan belum ada partai yang korupsi dalam persidangan. Kita lihat nantilah, tentu ada keputusan pengadilan. Yang kita tunggu apapun hasilnya," kata Gamawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (26/6/2013).

Dirinya juga enggan berspekulasi soal kesiapan pemerintah untuk melakukan pembubaran terhadap partai yang terbukti menerima aliran dana dari hasil korupsi. "Tidak usahlah berandai-andai," tutup Gamawan

Namun begitu, Gamawan tetap akan menjalankan hukum yang berlaku jika memang hal itu terjadi. "Pokoknya saya taat hukum. Apapun itu, tentu semua berlandaskan putusan pengadilan," jelas Gamawan.

Sekadar diketahui, partai politik bisa diberi sanksi pembekuan sesuai dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU no 8/2010 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sementara itu untuk pembubaran partai politik dalam UU Parpol Nomor 2 tahun 2008 yang direvisi menjadi UU Nomor 2/2011 dan UU Nomor 24/2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam Pasal 48 ayat (3) dan ayat (7) UU Partai Politik.

Ada tiga alasan partai politik dibubarkan, yaitu membubarkan diri, bergabung dengan partai lain, atau dibubarkan oleh MK karena adanya tindakan yang melawan UUD 1945 atau menganut ideologi yang bertentangan dengan UUD 1945. (put)
(mbs)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar