Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
mengumumkan hanya calon anggota legislatif (caleg) dari 8 partai politik
yang bisa bertarung di seluruh daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2014.
Sedangkan 4 parpol lainnya tidak bisa bertarung di sejumlah dapil akibat
tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daftar caleg sementara
(DCS) yang diserahkan.
"Ke-8 parpol tersebut memenuhi persyaratan administratif yang diminta KPU untuk memenuhi kriteria caleg dan keterwakilan perempuan," kata komisioner KPU Ida Budhiati usai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (10/6).
Hadir dalam pengumuman itu sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2014. Adapun parpol yang calegnya bisa bertarung di seluruh dapil yaitu Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, PBB, dan PKS.
Ida mengakui, sebelumnya mayoritas parpol yang DCS memenuhi syarat tersebut sempat mengalami masalah pada tahap pertama seleksi DCS. "Namun mereka kemudian memenuhi tuntutan persyaratan seperti yang tercantum dalam peraturan KPU," ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, keempat parpol lain yang tidak bertarung di seluruh dapil itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Gerindra tidak memenuhi syarat di Jabar 9, PPP di Jabar 2 dan Jateng 3, PAN di Sumatra Barat 1, dan PKPI di Jabar 5 dan 6, serta NTT 1. (Emir Chairullah)
"Ke-8 parpol tersebut memenuhi persyaratan administratif yang diminta KPU untuk memenuhi kriteria caleg dan keterwakilan perempuan," kata komisioner KPU Ida Budhiati usai Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014 di Jakarta, Senin (10/6).
Hadir dalam pengumuman itu sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2014. Adapun parpol yang calegnya bisa bertarung di seluruh dapil yaitu Partai NasDem, PKB, Partai Demokrat, PDIP, Partai Golkar, Partai Hanura, PBB, dan PKS.
Ida mengakui, sebelumnya mayoritas parpol yang DCS memenuhi syarat tersebut sempat mengalami masalah pada tahap pertama seleksi DCS. "Namun mereka kemudian memenuhi tuntutan persyaratan seperti yang tercantum dalam peraturan KPU," ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menambahkan, keempat parpol lain yang tidak bertarung di seluruh dapil itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Partai Gerindra tidak memenuhi syarat di Jabar 9, PPP di Jabar 2 dan Jateng 3, PAN di Sumatra Barat 1, dan PKPI di Jabar 5 dan 6, serta NTT 1. (Emir Chairullah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar