Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 12 Juni 2013

Caleg tidak Laporkan Dana Kampanye mesti Dikenai Sanksi

Metrotvnews.com, Jakarta: Keharusan bagi calon anggota legislatif (caleg) untuk menyerahkan laporan dana kampanye semestinya disertai sanksi.

Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Ade Irawan di Jakarta, Rabu (12/6), mengatakan jika tanpa disertai sanksi, aturan itu tidak akan bermakna.

"Mestinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bisa memberi hukuman kepada kandidat atau partai yang tidak menyerahkan laporan atau laporan yang diberikan tidak jujur. Seperti, pembatalan proses caleg," imbuhnya.

Dia mengaku mendukung rencana KPU untuk mengatur laporan dana kampanye secara rutin oleh para caleg. Menurutnya, aturan dana kampanye bagi kandidat tidak hanya akan membuat proses pemilihan menjadi lebih adil, tapi juga dapat meminimalkan pembajakan kandidat oleh kelompok kepentingan tertentu.

"Kami mendukung KPU. Ketika kandidat dipaksa terbuka, peluang mereka untuk melakukan korupsi dalam pemilihan seperti menerima sumbangan yang tidak sesuai aturan atau melakukan politik uang akan makin sempit," terangnya.

Menurut Ade, rentangan waktu per tiga bulan bagi caleg untuk menyusun laporan dana kampanyenya juga tidak menyulitkan. "Ya, kalau proses pencatatan dilakukan dengan baik, waktu tiga bulan tidak akan masalah bagi kandidat. Supaya lebih mudah, mestinya juga didorong agar partai mengolektifkan laporan, sehingga laporan yang diberikan menjadi laporan dana kampanye konsolidasi partai," ujarnya. (Astri Novaria)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar