Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 12 Juni 2013

KPU bakal Minta Caleg Lapor Dana Kampanye Tiap 3 Bulan

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana membuat aturan mengenai laporan dana kampanye bagi calon legislator (caleg) dalam peraturan KPU (PKPU). Laporan dana kampanye calon anggota legislatif itu nantinya akan dilakukan secara berkala per tiga bulan.
"Kami lagi menggagas agar caleg memberikan laporan secara berkala. Rencananya tiga bulan sekali. Nah, keuntungannya adalah parpol bisa mencicil laporan keuangan kampanye untuk dimasukan ke laporan awal dan akhir," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Rabu (12/6).

Diharapkan, ujar Hadar, dengan adanya regulasi itu, tidak ada lagi caleg yang berdalih laporan tidak rapih karena bertumpuk di belakang. Ia juga berujar, laporan dana kampanye caleg tersebut dilampirkan bersamaan dengan laporan dana kampanye parpol yang diserahkan ke KPU. Sementara, untuk dana kampanye juga menggunakan rekening khusus.

Hingga saat ini, lanjut dia, KPU sedang dalam tahap berkonsultasi dengan asosiasi akuntan publik untuk membahas penyempurnaan rencana ini agar bentuk laporan dana tersebut tidak rumit dan mudah dimengerti publik.

"Mengenai kapannya, itu nanti, tunggu pleno dengan komisioner KPU. Jadi, nanti di laporan periodik pertama diharapkan berisi catatan laporan dana kampanye sejak masa kampanye dimulai yakni Januari 2013 lalu," kata dia.

Lalu untuk mekanisme auditnya, lanjut Hadar, tetap sesuai dengan konsep UU No 8 Tahun 2012 tentang Pemilu yang hanya mengaudit laporan awal dan laporan akhir kampanye. Adapun, laporan awal adalah laporan yang diserahkan 14 hari sebelum masa kampanye 21 hari dilakukan. Sementara, laporan akhir adalah laporan yang diserahkan 15 hari setelah pemungutan suara.

"Laporan yang diaudit hanya laporan dana kampanye awal dan laporan dana kampanye akhir, karena sesuai dengan UU Pemilu, kedua laporan itu lah yang diwajibkan," lanjutnya.

Hanya saja, Hadar mengakui, KPU tidak akan memberikan sanksi kepada caleg yang tidak melampirkan laporan pengeluaran dana kampanye. KPU hanya menyerahkan sanksi tersebut kepada masyarakat dan parpol yang bersangkutan.

"Wajib, tapi sanksi tidak ada. Kami hanya akan mengumumkan nama caleg yang tidak menyerahkan laporan ke publik. Biar publik yang menilai. Kami juga berharap publik sadar peran dana kampanye ini penting, awal bisa terjadi korupsi itu di sini," tegasnya.

Pihaknya juga berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bisa memantau laporan dana kampanye yang akan dipublikasikan KPU melalui laman www.kpu.go.id.

"Kami harap juga nanti dari KPK bisa memantauan dan juga kepedulian dari kawan-kawan LSM supaya bisa bantu melihat arus keuangan partai pada kampanye itu," tukas dia.

Rencananya, lanjut Hadar, PKPU ini akan segera selesai sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 22 Agustus, sehingga ketika memasuki masa kampanye aktif parpol sudah mulai mencatatkan pemasukan dan pengeluarannya. (Astri Novaria)

Editor: Henri Salomo Siagian

Tidak ada komentar:

Posting Komentar