Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 12 Juni 2013

Caleg Tak Perlu Laporkan Dana Kampanye

Jakarta - Calon Legislatif (caleg) DPR tidak perlu melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan Umum, karena itu merupakan tanggung jawab partai politik peserta pemilu.
Demikian yang dikemukakan oleh Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti.
"Menurut Pasal 29 Ayat (1) UU 8/2012, semua dana kampanye untuk parpol maupun caleg DPR/ DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, merupakan tanggung jawab parpol. Dengan begitu, tak dikenal dana kampanye caleg DPR, DPRD Provinsi/Kota yang dibuat sendiri," ujarnya di Jakarta, Jumat (7/6).
Ray mengatakan, dana kampanye terbagi dua yaitu dana kampanye parpol dan dana kampanye calon anggota DPD yang sifatnya dikenal sebagai dana kampanye personal.
Dengan mencermati ketentuan tersebut, dana kampanye untuk pemilu legislatif, lanjutnya, merupakan tanggung jawab parpol, sehingga semua pengeluaran dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg harus didaftarkan ke buku kampanye parpol.
"Jika tidak didaftarkan, tentu dana yang dipakai dapat dinyatakan dana haram," kata Ray.
Selain itu, ia melanjutkan, bahwa sumbangan pribadi caleg untuk dana kampanye parpol tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar. Namun parpol atau caleg dapat membelanjakan sebanyak-banyaknya dana untuk kepentingan kampanye baik parpol maupun caleg.
"Semua pemasukan dan pengeluaran harus dicatatkan dalam buku dana kampanye parpol. Dengan begitu, tidak dikenal ketentuan caleg melaporkan dana ke KPU dan caleg tidak boleh memiliki dana kampanye sendiri tanpa dilaporkan ke parpol," tutup Ray.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar