Jakarta - Calon Legislatif
(caleg) DPR tidak perlu melaporkan dana kampanye ke Komisi Pemilihan
Umum, karena itu merupakan tanggung jawab partai politik peserta pemilu.
Demikian yang dikemukakan oleh Direktur Lingkar Madani Untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti.
"Menurut Pasal 29 Ayat (1) UU 8/2012, semua dana kampanye untuk
parpol maupun caleg DPR/ DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,
merupakan tanggung jawab parpol. Dengan begitu, tak dikenal dana
kampanye caleg DPR, DPRD Provinsi/Kota yang dibuat sendiri," ujarnya di
Jakarta, Jumat (7/6).
Ray mengatakan, dana kampanye terbagi dua yaitu dana kampanye parpol
dan dana kampanye calon anggota DPD yang sifatnya dikenal sebagai dana
kampanye personal.
Dengan mencermati ketentuan tersebut, dana kampanye untuk pemilu
legislatif, lanjutnya, merupakan tanggung jawab parpol, sehingga semua
pengeluaran dana kampanye yang berasal dari pribadi caleg harus
didaftarkan ke buku kampanye parpol.
"Jika tidak didaftarkan, tentu dana yang dipakai dapat dinyatakan dana haram," kata Ray.
Selain itu, ia melanjutkan, bahwa sumbangan pribadi caleg untuk dana
kampanye parpol tidak boleh lebih dari Rp 1 miliar. Namun parpol atau
caleg dapat membelanjakan sebanyak-banyaknya dana untuk kepentingan
kampanye baik parpol maupun caleg.
"Semua pemasukan dan pengeluaran harus dicatatkan dalam buku dana
kampanye parpol. Dengan begitu, tidak dikenal ketentuan caleg melaporkan
dana ke KPU dan caleg tidak boleh memiliki dana kampanye sendiri tanpa
dilaporkan ke parpol," tutup Ray.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar