Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Minggu, 26 Agustus 2012

MK Segera Putuskan Verifikasi Parpol dan PT


Headline
INILAH.COM, Jakarta - Komisi II DPR dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan agar mempersiapkan diri dalam menghadapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi (judicial review) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu. Khususnya berkaitan dengan gugatan pasal 8 ayat 1 mengenai verifikasi partai politik dan ambang batas nasional atau parliamentary threshold (PT) 3,5% sebagaimana pasal 208.

"Apapun putusan MK harus dihormati dan dijalankan," tegas peneliti Perkumpulan Untuk pemilu dan Demokrasi (Perludem), August Mellaz, kepada INILAH.COM, Minggu (12/8/2012).

Dengan proses persidangan yang sudah berjalan, kata dia, dimana saksi-saksi ahli sudah dihadirkan, MK dimungkinkan akan memutuskan soal verifikasi parpol dan PT 3,5% dalam waktu dekat.

Karena itu, DPR diminta mengantisipasinya dengan menyusun draft peraturan baru. Hal ini dilakukan agar nantinya tidak ada kekosongan hukum pasca keluarnya putusan MK, yang dampaknya sangat luas di masyarakat khususnya bagi peserta Pemilu 2014.

"Begitu putusan muncul, DPR harus segera jemput bola dan membuat aturan baru," kata August.

Dia menambahkan, hal lainnya yang tidak kalah penting adalah bahwa aturan baru ini agar KPU selaku penyelenggara pemilu tidak kebingungan. Yakni dengan beralasan DPR tidak jemput bola serta tidak membuat aturan mengenai verifikasi bagi parpol dan persoalan ambang
batas nasional. [yeh]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar