Yusril Menang Lagi di PTUN
TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara kembali mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra yang kali ini menjadi penasihat hukum bekas Bupati Padang Lawas, Sumatera Utara, Basyrah Lubis. Baysrah menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 5 April 2012 tentang Pemberhentian Bupati Padang Lawas.
Juru bicara kantor bantuan hukum Yusril, Ihza&Ihza, Jamaluddin Karim, mengatakan pihaknya berharap pemerintah tidak mengajukan banding. “Langkah banding hanya akan membuat keadaan di Padang Lawas semakin tidak stabil secara politik dan pemerintahan di daerah tidak berjalan efektif,” ujarnya di Jakarta, pagi ini, Jumat, 27 Juli 2012.
Dalam putusan yang dibacakan pekan ini, Ketua Majelis Hakim PTUN Tedi Romyadi menyatakan ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan keputusan Menteri Dalam Negeri. Karena itu, tuntutan penggugat berupa pencabutan objek sengketa dan mengembalikan kedudukan penggugat sebagai Bupati Padang Lawas Sumatera Utara masa jabatan 2009-2014, dikabulkan.
Basyrah didakwa memalsukan surat oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Padangsidempuan dan dihukum penjara enam bulan. Atas putusan itu, Basyrah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. PT menyatakan perbuatan yang dilakukan Basyrah bukan tindak pidana.
Atas putusan hakim banding, jaksa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA dalam putusannya menyatakan memperkuat putusan PN. Basyrah kemudian mengajukan upaya hukum peninjauan kembali.
Dalam rentang proses hukum tersebut, Mendagri meneken SK Pemberhentian Basyrah sebagai kepala daerah dan menunjuk Wakil Bupati Padang Lawas Ali Sultan Harahap sebagai pelaksana harian bupati setempat. Terhadap keputusan itu, Basyrah mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Sebelum ini, Yusril beberapa kali menang di PTUN. Ia tercatat membantu Gubernur Bengkulu non-aktif, Agusrin Najamuddin, memenangkan gugatan terhadap Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 2012 yang berisi ketentuan pengangkatan Wakil Gubernur Junaidi Hamsyah sebagai pelaksana harian gubernur.
Yusril juga memenangkan gugatan terhadap pengetatan pembebasan bersyarat yang merupakan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin
.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar