INILAH.COM, Jakarta - DPR akan membentuk tim hukum untuk menghadapi uji materi Undang-undang (UU) Pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sudah tentu Dewan perlu mempersiapkan diri dengan membentuk tim kuasa hukum yang akan mewakili kepentingan DPR dan memberikan tanggapan berkaitan dengan ketentuan-ketentuan yang telah diputuskan di RUU Pemilu," ujar Ketua DPR Marzuki Alie dalam pembukaan sidang Paripurna DPR, Senin (14/5/2012).
Marzuki mengatakan, nantinya dalam persidangan MK, DPR harus bisa mempertahankan poin-poin yang sudah diputuskan dalam UU Pemilu. Pasalnya seluruh poin yang dipermasalahkan di MK sudah dibahas dalam fraksi-fraksi DPR.
"DPR harus mempertahankan karena substansi yang diujimaterikan telah dibahas sangat intensif oleh Pansus maupun fraksi. Namun demikian persiapan Pemilu 2014 tidak boleh surut dengan adanya poses ini," ungkapnya.
Sebelumnya, beberapa partai nonparlemen mempermasalahkan beberapa point dalam UU Pemilu. Salah satu poin yang dipermasalahkan adalah mengenai Parliamentary Treshold (PT) 3,5 persen yang diberlakukan secara nasional.
Dengan permasalahan itu, partai nonparlemen mengajuka uji meteri ke MK atas UU Pemilu. Selain itu mereka menunjuk kuasa hukum yakni Yusril Ihza Mahendra untuk mengawal uji materi itu. [mah]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar