Minggu, 26 Agustus 2012 | |
Jakarta, kpu.go.id- Sejak menetapkan hari pemungutan suara Pemilu 2014 akan dilaksanakan pada 9 April 2014, KPU terus bekerja secara simultan, termasuk melaksanakan tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2014.
Pendaftaran telah dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2012 lalu, dan akan berakhir pada tanggal 7 September 2012 jam 16:00 WIB. Sejak dibuka masa pendaftaran tersebut, hingga hari Jumat, 24 Agustus 2012, tercatat 10 (sepuluh) partai politik telah mendaftar dan menyerahkan sejumlah berkas dokumen persyaratan.
Kesepuluh partai tersebut adalah: Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Pemuda Indonesia (PPI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Konggres, Partai Serikat Independen (SRI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Indonesia Sejahtera (PIS), dan Partai Bulan Bintang (PBB).
Dikarenakan masa pendaftaran yang tinggal menyisakan 10 (sepuluh) hari lagi (terhitung mulai Senin, 27 Agustus 2012), KPU menghimbau kepada partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilu 2014, agar segera mendaftar kepada Pokja Pendaftaran dan Verifikasi Parpol di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta.
Selain untuk memperlancar proses pendaftaran, perlu diperhatikan, tenggat waktu pendaftaran hanya sampai dengan tanggal 7 September 2012 (jam 16:00 WIB), masa ini sudah termasuk kesempatan untuk melakukan perbaikan kelengkapan (jumlah) berkas persyaratan. Sehingga diharapkan, partai tidak mendaftar di saat-saat akhir (injury time), karena akan merugikan partai sendiri yang tidak memiliki waktu lagi untuk melengkapi kekurangan jumlah berkas-berkas persyaratan. Setelah berkas pendaftaran diterima, KPU memeriksa kelengkapan jumlah berkas yang wajib diserahkan oleh partai politik. Selanjutnya KPU akan melakukan verifikasi administratif dan verifikasi faktual. Hanya pada partai politik yang menyerahkan berkas secara lengkap verifikasi administrasi akan dilakukan, dan hanya pada partai politik yang lolos verifikasi administrasi, verifikasi faktual akan dilakukan. Verifikasi administratif berlangsung pada tanggal 11 Agustus 2012 s/d 14 September 2012, dilakukan oleh KPU. Sedangkan verifikasi faktual berlangsung pada tanggal 4 Oktober 2012 s/d 30 November 2012, dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kab/ Kota. Sesuai UU Nomor 8 tahun 2012, 9 (sembilan) partai politik yang pada pemilu terakhir memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional (Parliamentary Treshold), tetap harus mendaftar dan menyerahkan sejumlah berkas kepada KPU. Kepada partai politik ini KPU juga menghimbau untuk segera mendaftar dan melengkapi berkas pendaftarannya. (red) |
Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com
Senin, 27 Agustus 2012
KPU HIMBAU PARTAI POLITIK SEGERA MENDAFTAR
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar