Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 08 Agustus 2012

Yusril Penuhi Undangan Kabareskrim




KOMPAS.com/Vitalis Yogi Trisna

JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar pukul 08.30 WIB, Yusril Ihza Mahendra tiba di Mabes Polri. Kedatangannya merupakan undangan dari Kepolisian Republik Indonesia atau Polri terkait kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri).

"Saya ke sini hanya memenuhi undangan Kabareskrim untuk melakukan analisis permasalahan antara Mabes Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Yusril ketika tiba di Gedung Divisi Hukum (Divkum) Polri, Senin (6/8/2012). Ia mengaku hanya akan memberikan konsultasi saja seputar kasus simulator SIM.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Sutarman bersikukuh untuk tetap menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM tersebut. Menurutnya, tata beracara dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi belum jelas. Dalam Pasal 50 ayat 1, 3, dan 4 tertuang bahwa lembaga penegakan hukum lain tidak dapat menangani suatu kasus yang sudah lebih dulu ditangani KPK.

Karena hal itu belum jelas, Sutarman mengatakan, Polri tunduk pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Sutarman mengaku hanya akan berhenti jika ada putusan peradilan bahwa Polri harus berhenti menyidik.

"Bareskrim Polri tetap akan melakukan penyidikan sebelum ada ketentuan beracara yang mengatur tentang hal tersebut atau melalui keputusan pengadilan bahwa penyidik Polri tidak berwenang menyidik kasus yang sedang atau bersamaan ditangani KPK," ungkapnya, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (3/8/2012).

KPK dan Polri pun memiliki tiga tersangka yang sama, yakni Wakil Kepala Korlantas Polri Brigjen (Pol) Didik Purnomo, serta pihak swasta, yaitu Budi Susanto dan Sukoco Bambang.

Dalam hal ini, Sutarman juga bersikeras tak akan menyerahkan tersangkanya untuk ditangani KPK. Bahkan, pada Jumat (3/8/2012) malam Bareskrim Polri telah menahan para tersangka yang ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar