Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 11 April 2013

Ada Orang yang Tidak Mau Masuk Surga, Siapa Dia?

Oleh: Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji milik Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah, keluarga dan para sahabatnya.
Lumrahnya setiap orang ingin masuk surga. Bahkan bisa jadi seorang penjahat saat ditanya, "maukah kamu masuk surga," maka jawabannya juga mau. Namun Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam mengabarkan ada orang yang tidak mau masuk surga.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu, Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,
كُلُّ أُمَّتِي يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ إِلَّا مَنْ أَبَى قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَنْ يَأْبَى قَالَ مَنْ أَطَاعَنِي دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ أَبَى
"Setiap umatku akan masuk surga kecuali orang yang enggan. Mereka (para sahabat) bertanya, 'Wahai Rasulullah, siapakah orang yang enggan masuk surga itu?' beliau menjawab, "Siapa yang mentaatiku ia masuk surga dan siapa yang mendurhakaiku suggu ia telah enggan masuk surga." (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya, dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu 'Anhu)
Maknanya, setiap umat beliau Shallallahu 'Alaihi Wasallam –kita termasuk di dalamnya- yang menaati beliau dan mengikuti jalan hidupnya pasti akan masuk surga. Sedangkan siapa yang tidak mau mengikuti beliau sungguh ia orang yang enggan masuk surga. Hal ini karena surga ada jalannya dan memiliki sebab-sebab yang harus diusahakan. Siapa yang menempuh jalannya dan mengusahakan sebabnya maka ia akan sampai kepada surga. Jalan dan sebab tersebut adalah mengikuti jalan hidup Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan menaati beliau.
Orang yang mengikuti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam adalah orang yang mentauhidkan Allah, istiqamah di atas syariat yang beliau bawa, mendirikan shalat, menunaikan zakat, bepuasa Ramadhan, birrul walidain, menjauhi larangan-larangan Allah berupa zina, minum minuman memabukkan, dan selainnya; maka orang seperti ini akan masuk surga. Kenapa, karena ia telah mengikuti Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam. Adapun orang yang tidak bersedia mengikuti jalan hidup Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan tidak mau mentaatinya serta tidak mau tunduk kepada ajaran yang beliau bawa maka orang ini telah menolak atau enggan masuk surga. Artinya, orang ini telah enggan masuk surga dengan amal-amal buruknya. Inilah makna hadits yang dijelaskan Syaikh Ibnu Bazz rahimahullah.
. . . orang yang tidak bersedia mengikuti jalan hidup Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan tidak mau mentaatinya serta tidak mau tunduk kepada ajaran yang beliau bawa maka orang ini telah menolak atau enggan masuk surga . . .
Orang yang Akan Masuk Surga
Menaati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam dan mengikuti jalan hidupnya akan menghantarkan seseorang kepada jannah Allah Ta'ala. Karena siapa yang mentaati beliau pasti ia mentaati Allah Ta'ala. Sebabnya,  karena beliau hanya menyampaikan wahyu dari Allah dan bukan dari hawa nafsunya sendiri. Maka Allah firmankan,
مَنْ يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ
"Barangsiapa menaati Rasul (Muhammad), maka sesungguhnya dia telah menaati Allah." (QS. Al-Nisa': 80
Kita temukan dalam banyak ayat, orang-orang yang akan masuk ke jannah. Yaitu orang yang menyerahkan diri kepada Allah untuk tunduk patuh kepada-Nya dengan mengerjakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Semua ini merupakan inti dari dakwah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman,
وَمَنْ يَعْمَلْ مِنَ الصَّالِحَاتِ مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ نَقِيرًا
"Dan siapa yang mengerjakan amal-amal saleh, baik laki-laki maupun wanita sedang ia orang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedikit pun." (QS. Al-Nisa': 124)
مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ يُرْزَقُونَ فِيهَا بِغَيْرِ حِسَابٍ
"Dan barang siapa mengerjakan amal yang saleh baik laki-laki maupun perempuan sedang ia dalam keadaan beriman, maka mereka akan masuk surga, mereka diberi rezeki di dalamnya tanpa hisab." (QS. Ghaafir: 40)
إِلَّا مَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا فَأُولَئِكَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ وَلَا يُظْلَمُونَ شَيْئًا
"Kecuali orang yang bertobat, beriman dan beramal saleh, maka mereka itu akan masuk surga dan tidak dianiaya (dirugikan) sedikit pun." (QS. Maryam: 60)
إِنَّ الَّذِينَ قَالُوا رَبُّنَا اللَّهُ ثُمَّ اسْتَقَامُوا فَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ أُولَئِكَ أَصْحَابُ الْجَنَّةِ خَالِدِينَ فِيهَا جَزَاءً بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ
"Sesungguhnya orang-orang yang mengatakan: Tuhan kami ialah Allah", kemudian mereka tetap istiqamah maka tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan mereka tiada (pula) berduka cita. Mereka itulah penghuni-penghuni surga, mereka kekal di dalamnya; sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan." (QS. Al-Ahqaaf: 13-14), ayat-ayat serupa masih sangat banyak.
Maka siapa yang mau tunduk ibadah kepada Allah semata, menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya maka mereka itulah yang benar-benar menaati Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam sehingga mereka akan menjadi penghuni surga. Semoga Allah memasukkan kita semua dalam bagian ini. Wallahu Ta'ala A'lam. [PurWD/voa-islam.com]

Tiga Ironi Pemilu 2014

Kuota caleg perempuan sudah sejak 2003 diatur, masih dimasalahkan

VIVAnews - Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 tinggal satu tahun lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun telah membuka tahap penyerahan Daftar Caleg Sementara (DCS) sejak 9 April 2013 kemarin.

Meskipun pemilu kian dekat, Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto melihat setidaknya tiga kondisi yang ironis dari partai politik (parpol) peserta pemilu. Pertama, Didik mengkritik partai-partai yang membuka pengumuman dan pendaftaran caleg secara besar-besaran baik melalui televisi, Facebook, ataupun Twitter dengan dalih untuk kepentingan masa depan bangsa.

"Di satu sisi ada yang baik karena menunjukkan keterbukaan partai. Tapi saya justru melihat ini ironi karena partai tidak perlu mencari kader. Mestinya sudah siap, dan itu orang-orang terbaik mereka," kata Didik dalam sebuah diskusi di Gedung The Indonesian Institute, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis 11 April 2013.

Didik mengemukakan salah satu fungsi partai adalah melakukan kaderisasi, dan pendidikan politik. Dan untuk menjalankan tugas tersebut, negara pun memberikan bantuan keuangan kepada mereka. "Kenapa menjelang pemilu mereka kesulitan mencari kader? Apakah selama ini pengkaderan mereka omong kosong?"

Ironi yang kedua, lanjut Didik, adalah mengenai kinerja parpol di DPR baik tingkat kota/ kabupaten, provinsi maupun pusat yang sangat buruk tercermin dari banyaknya anggota yang tersangkut korupsi. Meskipun tersangkut masalah, seorang anggota DPR tetap dicalonkan lagi oleh partainya dalam pemilu mendatang.

"Semua partai, Golkar, Demokrat, PDIP mengambil kebijakan, semua anggota silakan mencalonkan kembali di daerah masing-masing," katanya.

Didik mengakui bahwa tidak semua anggota DPR terlibat korupsi, dan hanya sebagian yang menjadi terpidana, terdakwa dan tersangka. Namun, ujarnya, yang tersangkut banyak sekali. "Misalkan Banggar, siapa yang tidak curiga kepada anggota Banggar? Sudah jelas mereka tersangkut," tuturnya.

Ironi ketiga, jelas Didik, adalah soal aturan calon perempuan. Menurutnya, kebijakan keterwakilan perempuan sudah mengemuka sejak tahun 2003. Jika pemilu 2014 ini masih ada yang komplain, maka Didik mempertanyakan komitmen parpol meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.

"Selama 11 tahun ngapain? Bukannya kita sudah punya komitmen sejak tahun 2003," katanya. (eh)

Masuk PBB, Susno Duadji Dijanjikan Posisi Strategis

"Yang jelas, dia berhak menjadi tokoh partai," kata Ketua PBB MS Kaban

VIVAnews - Mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji masuk Partai Bulan Bintang (PBB), Rabu, 27 Maret 2013. Susno Duadji disebut-sebut sebagai salah satu tokoh yang telah lama ditunggu partai tersebut.

"Sebenarnya kami sudah lama menunggu momen ini. Dan kini pak Susno secara resmi telah menjadi anggota PBB, kita juga telah berikan kartu anggota untuk beliau," kata Ketua PBB MS Kaban usai melantik Susno di Markas PBB, Jalan Raya Pasar Minggu no 18.

Kaban mengungkapkan, pelantikan Susno ini menjadi hari yang telah lama dinantikan PBB. Kaban berjanji akan memberikan posisi yang tebaik dengan penyesuaian struktur organisasi yang ada di PBB.

"Kita lihat nanti saja, biarkan pak Susno menyesuaikan diri dulu. Yang jelas dia berhak menjadi tokoh partai," ujarnya.

Menurut Kaban, Susno bisa menjadi tokoh partai karena sudah tidak aktif lagi di kepolisian. "Karena secara administrasi dan syarat lainnya sudah dipenuhi. Salah satunya sekarang ini dia sudah purnawirawan bukan anggota aktif."  (eh)

 

Yusril: Jenderal pun Ingin Masuk Partai Bulan Bintang



Yusril mengklaim partainya didukung bawah, tengah dan elite.

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Susno Duadji, menggelar pertemuan dengan Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Susno menungkapkan alasan bersedia bergabung dengan Partai PBB karena garis perjuangan partai yang ingin menegakkan hukum, kebenaran, dan keadilan secara Islami.

"Termasuk dalam memberantas korupsi," kata Susno di kantor Yusril, kawasan Gatot Subroto, Jakarta, Jumat, 5 April 2013.

Susno mengaku tidak terlalu memikirkan akan menjabat posisi apa di Partai PBB. Ia mengaku sudah senang bisa diterima di partai tersebut. "Posisi tidak signifikan lah, diterima sebagai anggota pun saya sudah senang," kata Susno.

Sementara Yusril mengatakan dengan masuknya Susno ke Partai PBB akan memperkuat posisi Partai PBB di segala lini. Selain itu, Partai PBB juga diuntungkan karena makin banyak masyarakat, elite politik, bahkan jenderal yang ingin bergabung ke PBB pasca masuknya Susno.

"Dengan beliau masuk PBB, sekarang ini setiap hari puluhan orang masuk dan bergabung dengan PBB," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Tak hanya itu, untuk pencalegan, Yusril mengaku keluarga kerajaan di Bali pun berminat maju melalui partai yang dipimpinnya. "Dari keluarga kerajaan di Bali banyak yang mau jadi Caleg, sebagian beragama hindu. Yang agak menarik, PBB didukung atas, tengah, dan elite," kata Yusril. (eh)

Susno Siap Jalankan Tugas di Partai

Depok (ANTARA) - Juru bicara Komjen (Purn) Susno Duadji, Avian Tumengkol menegaskan Susno siap menjalankan tugas apapun di Partai Bulan Bintang (PBB).
"Jabatan apapun yang dipercayakan akan diemban dengan sebaik-baiknya khusus dalam rangka membangun bangsa dan memberantas penyimpangan-penyimpangan secara Islami," kata Avian, Jumat.
Ia mengatakan hingga saat ini Susno belum memberikan kepastian apa langkah yang akan diemban, termasuk jabatan dan posisi apa yang akan dipercayakan padanya oleh para petinggi partainya.
"Saat ini kesempatan dan ruang yang ada untuk banyak belajar dari Profesor Yusril dan Doktor Kaban dalam membangun bersama nilai-nilai idealisme yang selama ini dijunjungg tinggi," ujarnya.
Menurut dia meski masih banyak belajar politik dari pada para senior yang sudah ada di PBB, tetapi Komjen Susno yakin dengan mengintegrasi kekuatan senior, PBB akan banyak melakukan gebrakan baru demi kemajuan rakyat.
Ia menjelaskan Komjen (P) Susno Duadji direnanakan Jumat (5/4) sore akan diterima oleh Prof Yusril Ihza Mahendra beserta petinggi PBB lainnya di Kantor Pengacara Ihza-Ihza, Jalan Gatot Subroto Jakarta.
"Agenda akan merencanakan langkah Komjen Susno ke depan bersama PBB," ujarnya.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji bergabung dengan Partai Bulan Bintang (PBB). Susno menerima kartu anggota dan mengenakan jaket PBB berwarna hijau itu, Rabu (27/3/2013).
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mehendra mengatakan bergabungnya Susno tersebut bukan dalam rangka mencari perlindungan dan menyelamatkan diri.
"Pak Susno hanya ingin bergabung, Alasannya, orang tua Susno adalah Masyumi dan PBB adalah partai yang bersih," kata Yusril.(rr)

PBB Kesulitan Jaring Caleg Perempuan Indonesia Timur

Jakarta (Antara) - Partai Bulan Bintang kesulitan menjaring calon legislatif perempuan di Indonesia bagian timur untuk daftar calon sementara yang akan diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum Daerah.
"Memenuhi kuota 30 persen perempuan itu memang sangat sulit, dan harus disadari bahwa mencari sejumlah itu di Papua tidak mudah," kata Ketua Dewan Syuro PBB Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Selasa.
Menurut Yusril, beberapa hal yang menghambat pemenuhan kuota tersebut adalah adat yang menganggap perempuan bekerja masih tabu dan perempuan di daerah timur masih jarang sekali yang berminat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
"Saya yakin itu tidak dialami oleh PBB saja, tapi juga parpol lain. Jadi kalau KPU bersikeras, jadi kabupaten yang tidak ada calonnya ya sudah kosong saja," ujar Yusril.
Yusril mengemukakan, beberapa kawasan yang dinilai sulit untuk menjaring caleg perempuan adalah Maluku Tenggara, Papua Barat, Wamena dan beberapa kabupaten di Papua.
Namun, Yusril mengatakan, menjaring caleg perempuan untuk DPR pusat dan DPRD Jakarta relatif lebih mudah, makanya keterwakilan perempuan di pusat dan Jakarta sudah terpenuhi 30 persen bahkan lebih.
"Sekarang sudah hampir rampung (DCS), karena lebih mudah mencari caleg perempuan di Jakarta. Dan kami akan menyerahkan DCS ke KPU tepat waktu," kata Yusril.

Yusril: Tidak mungkin KPU bisa independen


MERDEKA.COM. Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menyebut penyelenggaraan Pemilu 2009 adalah terburuk. Meskipun sekarang banyak dikatakan orang sudah lebih baik, Yusril tidak merasa seperti itu.
"KPU kali ini saya juga belum yakin pemilu ini bersih," kata Yusril di Gedung KPU, Selasa (9/4).
Yusril mencontohkan, dalam verifikasi administrasi sampai faktual, menurutnya, KPU tidak mencerminkan kemandirian. Dia menilai KPU banyak campur tangan partai politik lain.
"Tidak mungkin KPU bisa independen, saya tidak percaya," ujar mantan menteri kehakiman ini.
Profesor itu menjelaskan pada Pemilu 1955, anggota KPU berasal dari partai politik. Cara itu, kata Yusril, efektif mencegah kecurangan.
"Jika ada satu partai curang maka semua bisa teriak, sekarang kalau tujuh komisioner KPU serempak curang siapa yang bisa tahu?" imbuhnya.

100 perwakilan anggota dewan dari seluruh daerah Tunjuk Yusril sebagai Kuasa Hukum


10 April 2013, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2013 yang baru diplenokan oleh KPU Pusat pada 3 April 2013 lalu, membuat 9.000 anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota menjadi galau. Pasalnya mereka tidak bisa lagi menjadi caleg di parpol yang sama karena tidak lolos Pemilu 2014. Saat mereka pindah ke partai lain, mereka diharuskan mundur sebagai anggota dewan. Oleh karenanya 100 anggota dewan perwakilan dari sejumlah daerah di Indonesia berencana akan mengajukan gugatan. Namun setelah bertemu Yusril Ihza Mahendra di kantornya Ihza & Ihza Law Firm Jakarta beberapa waktu lalu, disarankan untuk memintakan fatwa dari Mahkamah Agung (MA) RI.

“Seratus perwakilan anggota dewan dari seluruh daerah sepakat menunjuk Yusril sebagai lawyer untuk mengambil langkah hukum agar PKPU Nomor 13 tahun 2013 bisa dibatalkan, terutama pasal 19 huruf j dan k, yang isinya KPU memaksa mundur anggota DPRD jika menjadi caleg di parpol lain. Padahal KPU atau KPUD tak punya kewenangan untuk menuntut mundur anggota DPRD, kecuali parpol bersangkutan,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yefta Berto kepada Koran Kaltim, siang kemarin.

Lanjut dikemukakan Yefta, pertemuan 100 perwakilan anggota dewan di Hotel Aspika Mangga Dua tersebut dan dari hasil diskusi dengan Yusril, mantan Menteri Sekretaris Negara ini mengatakan siap mendampinginya, sepanjang kontribusi untuk langkah-langkah dilakukan pengacara bisa terpenuhi.
“Dari diskusi dengan Yusril, memang beliau mengatakan kalau mengajukan gugatan ke MA membutuhkan waktu cukup lama. Sehingga Yusril akan mengambil langkah untuk meminta fatwa MA saja,” katanya.

Yefta lanjut mengutip pernyataan Yusril bahwa anggota DPRD Kaltim yang parpolnya tak lolos nyaleg di parpol lain, wajar jika harus mundur. Tapi jika KPU yang menyuruh mundur itu tidak wajar karena itu bukan wewenang KPU melainkan partai bersangkutan.

“Beberapa anggota DPRD asal Sulsel sudah mendaftarkan gugatannya ke MK,” ucapnya.
Politisi asal Partai Damai Sejahtera (PDS) ini lanjut menjelaskan, sepertinya perubahan yang terjadi secara cepat dari PKPU nomor 7 tahun 2013 diubah menjadi PKPU nomor 13 tahun 2013. Disinyalir KPU RI diintervensi oleh kekuatan politik dan penguasa. Pasalnya apa yang dialami 9.000 anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia ini, tak dialami oleh 560 anggota DPR RI yang duduk di Senayan.

“Kalau anggota DPR RI pindah Parpol memang harus mundur dari keanggota partai maupun DPR, karena mereka semuanya sebagai peserta Pemilu. Tapi yang dialami kami semua berbeda, kita mundur bukan karena keinginan pribadi melainkan karena tersandung PKPU nomor 13,” tandasnya.
 

Rabu, 03 April 2013

Concern ABN: Rangkap Jabatan SBY, Pelanggaran Etika Politik



Rabu, 3 April 2013 | 17:56:39
Jakarta, PenaOne – Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Luar Biasa (KLB) pada Jumat (30/3/2013) lalu, menuai pandangan negatif dari beberapa kalangan, dari mulai Aktivis Pro Demokrasi, Akademisi, Pakar Tata Negara, Pengamat Politik dan Praktisi Hukum.
Hal itu dikarenakan SBY sebagai Kepala Pemerintahan, dalam hal ini sebagai Presidan Republik Indonesia tidak konsisten, telah melanggar etika berpolitik. Dan menurut Manager Advokasi Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) menilai, rangkap jabatan SBY diduga telah melanggar Konstitusi dan dapat di Impechment.
“Kalau hal itu dapat dibuktikan, tidak menutup kemungkinan SBY dapat dilengserkan,” ujar Manager Concern ABN, Ali Nurdin kepada Penaone.com, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang didalamnya termuat, ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyarahan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau PERBUATAN TERCELA maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
Walaupun tidak ada definisi khusus tentang Perbuatan Tercela, namun pada intinya adalah perbuatan yang melanggar norma-norma etika dan kesusilaan yg berkembang di masyarakat.
“Rangkap jabatan Presiden adalah pelanggaran terhadap etika politik. Dinamika masyarakat yang berkembang, termasuk nanti di parlemen, bisa saja menempatkan pelanggaran etika tersebut sebagai perbuatan tercela yang bisa dijadikan dasar pemakzulan Presiden,” tandas Ali. (dre)
Penulis: Sabar Daniel

Adnan Buyung: SBY Ingkar Janji dan Tak Konsisten



Andan Buyung Nasution. Foto/Kiki Budi Hartawan.
Andan Buyung Nasution. Foto/Kiki Budi Hartawan.

Rabu, 3 April 2013 | 11:40:31
Jakarta, PenaOne – Pengacara senior yang juga mantan Watimpres, Adnan Buyung Nasution serius mempersoalkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tampaknya sudah tidak lagi efektif dalam menjalankan roda pemerintahan.
Sebelum SBY resmi menjabat sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Bang Buyung, panggilan akrab dari pengacara kondang yang juga senior ini, sudah mengekspresikan kekesalannya sekitar hampir dua pekan lalu.
Saat itu, Bang Buyung, menegaskan, SBY sudah ingkar janji dan tidak konsisten. Karena, SBY memerintahkan para menteri jangan mengurus partai, tapi dia sendiri sibuk mengurus Partai Demokrat.
Karena sibuk urus partai, SBY sudah tidak punya waktu lagi untuk memperbaiki pemerintahan. “Pemilu dipercepat ganti birokrasi yang lebih bersih dan tidak seperti sekarang terkontaminasi semua,” tegas Bang Buyung.
Hari ini, Rabu (3/4/2013) pukul 11.00 WIB, di Kantor Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) Jalan Sampit I No 56, Blok M, Jakarta Selatan, Bang Buyung membuka acara jumpa pers dengan topik utama tentang “Rangkap Jabatan SBY dan Fatsun Demokrasi”.
Bersama Bang Buyung, acara ini juga dihadiri sejumlah tokoh Concern ABN lainnya, seperti mantan hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Laica Marzuki dan aktivis pro demokrasi Ray Rangkuti dan Manejer Advokasi Alinurdin. (bam)
Penulis: Sabar Daniel

Partai Demokrat Layak Dibubarkan



Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin dalam acara Diskusi Tajam Redaksi PenaOne.com dengan tema “Evaluasi Penyelenggara Pemilu” di kantor Redaksi PenaoOne.com, Jalan Haji Ten IV No 6 Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013). Foto/Junaidi

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin dalam acara Diskusi Tajam Redaksi PenaOne.com dengan tema “Evaluasi Penyelenggara Pemilu” di kantor Redaksi PenaoOne.com, Jalan Haji Ten IV No 6 Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013). Foto/Junaidi

Selasa, 26 Februari 2013 | 14:54:30
KASUS dugaan korupsi yang melibatkan banyak pengurus Partai Demokrat (PD) sebelum mereka mundur dari jabatannya, seperti mantan Bendahara Umum partai Demokrat Nazarudin, mantan wakil Sekjen partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan sekretaris Dewan Pembina partai Demokrat Andi Mallarangeng, mantan anggota Dewan Pembina partai Demokrat Hartati Murdaya Poo  dan terakhir Ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebetulnya, membuka peluang partai Demokrat untuk dibubarkan.
Menurut peraturan perundang-undangan, partai politik (parpol) bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan MK itu sebagaimana diatur pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Salah satu alasan parpol dapat dibubarkan oleh MK adalah apabila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu merujuk Pasal 68 ayat (2) UU No.24/2003 tentang MK jo. Pasal 2 huruf b Peraturan MK No.12/2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik. Pada UU No.2/2008 tentang Partai politik sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.2/2011 pun diatur larangan itu.
Jadi, karena kegiatan korupsi di lingkungan partai Demokrat dilakukan oleh para pengurus inti partai, maka hal itu bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan korupsi yang dilakukan oleh parpol secara kelembagaan. Itu tidak bisa lagi disebut sebagai kegiatan korupsi oleh individu atau oknum parpol.
Sejarah mencatat, sejumlah parpol pernah dibubarkan akibat ulah pengurus dan anggotanya. Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), misalnya, dibubarkan karena pemimpin-pemimpinnya dianggap turut serta dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Begitu pula dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan karena pengurus dan anggotanya dituduh ingin merobohkan pemerintahan yang sah melalui jalan kekerasan.
Artinya, pembubaran parpol selalu terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh para pengurus dan anggota parpol bersangkutan merong-rong negara. Sehingga, ketika pengurus inti partai Demokrat terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, maka partai tersebut sesungguhnya layak dibubarkan.
Namun, terdapat kendala untuk membubarkan partai Demokrat. Sebab, menurut Pasal 68 ayat (1) UU MK, permohonan pembubaran parpol hanya bisa diajukan oleh Pemerintah. Dialah menurut peraturan perundang-undangan yang memiliki legal standing sebagai pemohon tunggal pembubaran parpol.
Pertanyaannya adalah, apakah sebagai kepala pemerintahan Susilo Bambang Yudhotno (SBY) mau menjadi pemohon untuk membubarkan partainya sendiri? Disitulah masalahnya.
Kalau saja hal itu bisa direalisasikan, saya yakin tidak akan ada lagi pengurus dan anggota parpol yang berani melakukan korupsi. Mereka akan berpikir sejuta kali sebelum melakukan kegiatan korupsi dan betul-betul belajar dari kasus PD. Hal inilah yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dan signifikan pada proses perbaikan sistem kepartaian dan kualitas demokrasi kita.
Oleh karena itu, saya kira sudah saatnya Undang-undang Parpol dan UU MK, khususnya yang mengatur tentang pembubaran parpol harus direvisi dan dibuat lebih tegas lagi. Apabila pengurus parpol melakukan kegiatan korupsi, terutama dari jajaran KSB (Ketua umum, Sekretaris jenderal, dan Bendahara umum), anggota DPR/DPRD, Kepala Pemerintahan/ Kepala Daerah, termasuk yang memegang jabatan publik lainnya melakukan korupsi, maka parpol bersangkutan wajib dimajukan ke MK untuk dibubarkan.
Pemohon pembubaran parpol ke MK pun sebaiknya tidak tunggal Pemerintah. Harus juga dibuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi Pemohon. Sebab, korupsi adalah extra ordinary crime yang dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat.
PEMBUBARAN PARPOL KORUP PERCEPAT PENYEDERHANAAN PARTAI
Praktik korupsi yang dilakukan oleh kader partai politik kini sudah pada taraf yang kronis. Jika sebelumnya hanya melibatkan anggota dan pengurus yang posisinya dalam kepengurusan parpol tidak strategis, tetapi kini dua Ketua Umum parpol malah sudah dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Kondisi ini seolah menyempurnakan bukti gagalnya sistem rekrutmen dan kaderisasi kepemimpinan diinternal parpol. Seleksi caleg yang di klaim dilakukan secara ketat oleh parpol melalui serangkai tes lengkap dengan penandatangan pakta integritas ternyata hanya omong kosong belaka.
Melihat trend korupsi oleh anggota dan pengurus parpol semakin meningkat, maka sudah saatnya diatur mekanisme pengenaan sanksi yang lebih tegas kepada partai politik yang anggota dan pengurusnya yang terlibat kegiatan korupsi.
Selain dimaksudkan agar parpol mau benar-benar berubah dan menjauh dari budaya koruptif, pengenaan sanksi juga bertujuan untuk mengefektifkan konsep penyederhanaan partai politik dalam rangka penguatan sistem Presidential.
Jadi, penyederhanaan partai politik ke depan bukan lagi menekankan pada soal kemampuan parpol membentuk kepengurusan di banyak daerah dan memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), tetapi akan ditentukan oleh seberapa bersih parpol dari praktik korupsi. Jika kader melakukan korupsi, maka parpolnya harus dibubarkan.
Menurut saya ada 3 (tiga) tingkatan sanksi yang bisa diberikan kepada parpol dengan kategori ringan, sedang dan berat.
Apabila anggota parpol melakukan korupsi, maka parpol bersangkutan dikenakan sanksi. Sanksi dimaksud bisa saja dibuat secara bertingkat. Semakin tinggi jabatan dan posisi yang  diemban oleh anggota, maka sanksi yang diberikan semakin berat. Misal, dibuat 3 (tiga) tingkatan sanksi yang kategorinya ringan, sedang dan berat.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai kepala daerah, anggota DPRD, direksi dan komisaris BUMD, serta oleh pengurus yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara parpol tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, misalnya, maka dikenakan sanksi pembekuan kepengurusan parpol selama 5 tahun di daerah bersangkutan.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai anggota DPR, anggota DPD, Menteri, direksi dan komisaris BUMN, serta oleh pengurus parpol tingkat pusat, maka wajar jika dikenakan sanksi larangan kepada parpol bersangkutan untuk menjadi peserta Pemilu berikutnya.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, dan Ketua, Sekretaris dan Bendahara parpol tingkat pusat, maka dikenakan sanksinya adalah yang terberat, yakni pembubaran parpol secara nasional.
Penulis adalah Said Salahudin Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA).

Selasa, 02 April 2013

Tentang Cantiknya Wanita



Menjadi cantik adalah dambaan setiap wanita.Dengannya wanita menjadi lebih percaya diri untuk menjadi yang paling pantas dipilih seorang lelaki. Banyak wanita juga berpendapat bahwa dengan kecantikan yang mereka miliki, membuat mereka tampil lebih percaya diri untuk menunjukkan identitas mereka kepada dunia, bahwa mereka ada dan pantas untuk dihargai.

Tampilan cantik tak jarang melahirkan sebuah pujian. Ya, Pujian adalah satu kata yang penuh makna untuk seorang wanita. Disana wanita mengira bahwa harga diri mereka dapat terangkat karena sederet kata rayuan, yang dibalut atas nama pujian. kebanyakan wanita juga mengira dapat mengukur tinggi atau rendahnya kualitas mereka dari sebuah pujian yang diterima. Dalam kalimat pujian itu pula, impian mereka dapat melambung melupakan akal sehatnya.Dalam sebuah pujian juga terdapat harapan yang kuat, dimana wanita ingin sekali dikagumi demi menjadi seorang yang berpredikat paling cantik.


Maka, demi pujian itu pulalah wanita bertindak untuk merawat dan mempermak diri mereka. Namun sayang, banyak dari mereka yang kemudian menabrak dan melupakan etika dan norma. Larangan Allah pun tak segan- segan dikaji ulang demi sebuah tampilan cantik versi manusia. Sambung rambut atau hair extension, tato, hot pants,rok mini, jeans ketat dan seabreg pakaian setan lainnya, banyak dijadikan pilihan untuk sebuah tampilan yang dinilai mereka memberikan sebuah keindahan dari tubuhnya.


Selanjutnya merekapun keluar, berjalan dan berkeliaran dibumi Allah untuk menebar godaan. Atau paling tidak berharap bisa mendapat sedikit pujian, dan diakui atas keberadaan mereka. kata seksi disematkan untuk melambungkan hati para wanita atas tampilan mereka. Dan wanita itupun bahagia.


Ah, kalau saja wanita- wanita tersebut tahu, bukan kesejatian dari keindahan yang ingin ditonjolkan oleh para kreator pembolak- balik pikiran mereka tersebut. Sebenarnya para setan manusia itu hanyalah ingin menikmati tampilan tubuh wanita dengan gratis atau cuma- cuma. Maka benarlah bahwa yang didalam hati mereka sebenarnya lebih jahat dari pada yang mereka tampilkan dalam manisnya kata.


Wahai wanita, pandangan siapa yang seharusnya kita dahulukan, pandangan manusia atau Allah?. Satu hal yang harus kita ingat, manusia memiliki pendapat masing- masing sesuai dengan pemikiran mereka. Tak ada yang tetap atau konstan dari sesuatu yang bernama pikiran manusia tersebut. Dan cara mereka memberikan penilaian atas kita, terkadang mengandung maksud yang hanya diketahui oleh hati mereka sendiri. Sedangkan pandangan Allah atas kita, mutlak menentukan keberkahan atau kecelakaan atas diri kita, dan hal itu pasti akan terjadi.


Sungguh, sebuah intan tidak akan dibiarkan begitu saja tergeletak dijalan. Sebuah intan juga tidak akan pernah dengan begitu saja digelar dijalanan. Dia akan tersimpan rapi dalam tempatnya yang tertutup dan hanya pemiliknya saja yang boleh menyentuhnya.


Dan wanita adalah ibarat intan. Dia cantik jika terjaga kecantikannya. Terjaga dalam balutan iman dan rasa malu. Kecantikan yang merupakan amanah dari Allah, akan terlihat begitu indah jika hanya dipersembahkan kepada yang berhak menerimanya, yaitu suami mereka. Dan itulah yang membedakan mereka dari seorang pelacur. 

Bagaimana Menjadi Pemimpin Bermoral?



Kesuksesan seorang pemimpin harus dilihat dari variabel pemimpin.
  .
Perkembangan demokrasi di Indonesia telah membawa perubahan signifikan khususnya dalam memilih pemimpin di daerah. Meski pada akhirnya rakyat dibuat bosan dengan dijadikannya demokrasi sebagai rutinitas pergantian  kekuasaan.

Ketika rakyat mendambakan hadirnya pemimpin terbaik dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat, muncul wajah-wajah pemimpin yang tidak atau kurang patut ditiru. Rakyat disuguhi manuver-manuver elite yang saling sikut untuk memperoleh jabatannya selain kasus korupsi. 

Berdasarkan riset Kousez dan Ponser yang dilakukan terhadap ribuan eksekutif swasta dan pemerintah (pemimpin birokrasi) menunjukkan, para pengikut atau bawahan mengharapkan pemimpin yang mempunyai karakteristik seperti kejujuran, berorientasi ke depan, kompeten, dan membangkitkan semangat pengikut.

Kesuksesan seorang pemimpin harus dilihat dari variabel pemimpin dan bagaimana pemimpin tersebut merelasikan hubungan yang harmonis antara pemimpin dengan pengikutnya. Kesuksesan tersebut sepenuhnya tergantung pada kapasitas pemimpin untuk membangun dan mempertahankan  hubungan manusia yang memungkinkan orang untuk mewujudkan hal-hal yang luar biasa secara regular.

Menurut Kousez dan Ponser, seorang pemimpin harus mempunyai sifat kejujuran yaitu yang berhubungan dengan keyakinan pemimpin dapat dipercaya, bisa dipegang kata-katanya atau janji-janjinya, dan pemimpin tidak suka memainkan peranan palsu. Integritas seorang pemimpin dibangun oleh kejujuran.

Seorang pemimpin selain harus berpandangan ke depan juga harus memahami ke arah mana sasaran  organisasi yang telah ditentukan dan ingin dicapai. Kemampuan memandang ke depan adalah kemampuan seorang pemimpin untuk menetapkan atau memilih tujuan. 

KPU: Kuota 30% Caleg Perempuan Tak Bisa Ditawar



Jika tak terpenuhi, suara partai tetap dihitung, tapi tak punya caleg

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum tetap pada putusannya memberlakukan kuota calon legislator perempuan sekurang-kurangnya 30 persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Kuota itu wajib dipenuhi oleh partai politik. Bagi parpol yang tidak dapat memenuhinya, tetap menjadi peserta pemilu di dapil tersebut, hanya saja tidak dapat mengajukan caleg.

Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, perolehan suaranya akan tetap dihitung yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos parliamentary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada.

“Jadi hak parpol tidak dihilangkan, mereka tetap menjadi peserta pemilu di dapil tersebut. Mereka tetap diikutkan dalam penghitungan suara, hanya saja tidak diikutkan dalam pembagian kursi karena calegnya tidak ada,” katanya, Selasa 2 April 2013.

Husni mengatakan partai politik tetap dapat menyikapi ketentuan kuota perempuan itu dengan mengajukan caleg sesuai dengan kondisi partai di daerahnya. “Misalnya untuk caleg DPR dari Maluku, jumlah kursi ada 4. Kalau diisi penuh berarti harus ada dua caleg perempuan. Kalau tidak ada 2 kan bisa diisi satu sehingga menjadi 2 laki-laki dan satu perempuan,” katanya.

Pemahaman bahwa kuota 30 persen itu harus ada di setiap dapil sudah sesuai dengan pasal 56 ayat 2. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa di dalam daftar bakal calon setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon. “Kalau sudah bicara daftar calon, itu sudah bicara daerah pemilihan (dapil),” ujarnya.

Wahai Pemilih Muslim



Sesungguhnya urgensi tugas Anda itu lebih besar daripada yang dibebankan pada pundak wakil rakyat, karena padamu dibebankan amanah dimana gunung-gunung saja enggan untuk membawanya, sebagaimana firman Allah, “Sesungguhnya Kami telah mengemukakan amanat kepada langit, bumi dan gunung-gunung, maka semuanya enggan untuk memikul amanat itu dan mereka khawatir akan mengkhianatinya, dan dipikullah amanat itu oleh manusia. Sesungguhnya manusia itu amat lalim dan amat bodoh.” (al-Ahzab [33]: 72)


Allah telah memerintahkan kita untuk menyampaikan amanah kepada yang berhak. Pada wakil itu tidak menjadi wakil dan tidak masuk ke gedung parlemen seandainya bukan karena suara-suara Anda dan teman-teman Anda para pemilih. Maka, Anda secara tidak langsung terlibat dalam setiap perbaikan yang mereka lakukan, dan Anda pun memperoleh pahala seperti pahala mereka. Sebaliknya, setiap kekafiran yang mereka kerjakan itu dosanya juga sampai kepada kalian, karena kalian terlibat di dalamnya, dan kalian-lah yang mengantar mereka ke dewan.

Maka, apa yang kalian lakukan besok ketika Allah bertanya kepada kalian, “Kalian mengabaikan syari‘at-Ku melalui wakil-wakil kalian. Komunisme, sosialiasime dan sekulerisme datang melalui mereka, dan kalian melihat saja, tidak memprotes mereka. Kalian tidak menolong hamba-hamba-Ku yang sudah-payah berjihad di jalan-Ku untuk mencari ridha-Ku, melainkan kalian loyal terhadap para penipu itu, memberikan pertolongan kepada mereka, memutuskan hubungan wali-wali Allah dan mengabaikan mereka. Apakah kalian tidak berpikir?”

Apa yang kalian katakan ketika Allah bertanya kepada kalian, “Tidakkah Aku telah perintahkan kalian untuk tidak menjadikan orang-orang yang berbuat batil itu sebagai kawan untuk melawan orang-orang mukmin? Tidakkah Aku telah perintahkan kalian untuk tidak mencintai orang yang memusuhi Allah dan Rasul-Nya meskipun mereka adalah bapak, anak, saudara atau kabilah kalian?

"Tidakkah Aku telah perintahkan kalian tidak tidak menjadikan musuh-Ku dan musuk kalian sebagai kawan, dimana kauberikan cintamu kepada mereka sedangkan mereka ingkar terhadap kebenaran yang datang kepadamu? Tidakkah Aku telah perintahkan kalian untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, mencegah kezhaliman dan menegakkan kebenaran? Tidakkah Aku perintahkan kepada kalian untuk tidak mengeluarkan dakwaan-dakwaan jahiliyah, dan bahwa barangsiapa yang melakukannya di antara kalian maka ia termasuk penghuni neraka Jahannam meskipun ia puasa, shalat dan mengaku sebagai muslim?

“Bukankah Aku telah memerintahkan kepadamu hai Bani Adam supaya kamu tidak menyembah setan? Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang nyata bagi kamu. dan hendaklah kamu menyembah-Ku. Inilah jalan yang lurus. Sesungguhnya setan itu telah menyesatkan sebahagian besar di antaramu. Maka apakah kamu tidak memikirkan?” (Yasin [36]: 62)