Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 03 April 2013

Partai Demokrat Layak Dibubarkan



Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin dalam acara Diskusi Tajam Redaksi PenaOne.com dengan tema “Evaluasi Penyelenggara Pemilu” di kantor Redaksi PenaoOne.com, Jalan Haji Ten IV No 6 Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013). Foto/Junaidi

Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA) Said Salahudin dalam acara Diskusi Tajam Redaksi PenaOne.com dengan tema “Evaluasi Penyelenggara Pemilu” di kantor Redaksi PenaoOne.com, Jalan Haji Ten IV No 6 Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (25/2/2013). Foto/Junaidi

Selasa, 26 Februari 2013 | 14:54:30
KASUS dugaan korupsi yang melibatkan banyak pengurus Partai Demokrat (PD) sebelum mereka mundur dari jabatannya, seperti mantan Bendahara Umum partai Demokrat Nazarudin, mantan wakil Sekjen partai Demokrat Angelina Sondakh, mantan sekretaris Dewan Pembina partai Demokrat Andi Mallarangeng, mantan anggota Dewan Pembina partai Demokrat Hartati Murdaya Poo  dan terakhir Ketua umum partai Demokrat Anas Urbaningrum, sebetulnya, membuka peluang partai Demokrat untuk dibubarkan.
Menurut peraturan perundang-undangan, partai politik (parpol) bisa dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kewenangan MK itu sebagaimana diatur pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Salah satu alasan parpol dapat dibubarkan oleh MK adalah apabila kegiatan partai politik bertentangan dengan UUD 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan UUD 1945. Aturan itu merujuk Pasal 68 ayat (2) UU No.24/2003 tentang MK jo. Pasal 2 huruf b Peraturan MK No.12/2008 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik. Pada UU No.2/2008 tentang Partai politik sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.2/2011 pun diatur larangan itu.
Jadi, karena kegiatan korupsi di lingkungan partai Demokrat dilakukan oleh para pengurus inti partai, maka hal itu bisa dikualifikasikan sebagai kegiatan korupsi yang dilakukan oleh parpol secara kelembagaan. Itu tidak bisa lagi disebut sebagai kegiatan korupsi oleh individu atau oknum parpol.
Sejarah mencatat, sejumlah parpol pernah dibubarkan akibat ulah pengurus dan anggotanya. Partai Masyumi dan Partai Sosialis Indonesia (PSI), misalnya, dibubarkan karena pemimpin-pemimpinnya dianggap turut serta dalam pemberontakan PRRI dan Permesta. Begitu pula dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dibubarkan karena pengurus dan anggotanya dituduh ingin merobohkan pemerintahan yang sah melalui jalan kekerasan.
Artinya, pembubaran parpol selalu terkait dengan kegiatan yang dilakukan oleh para pengurus dan anggota parpol bersangkutan merong-rong negara. Sehingga, ketika pengurus inti partai Demokrat terlibat dalam sejumlah kasus korupsi, maka partai tersebut sesungguhnya layak dibubarkan.
Namun, terdapat kendala untuk membubarkan partai Demokrat. Sebab, menurut Pasal 68 ayat (1) UU MK, permohonan pembubaran parpol hanya bisa diajukan oleh Pemerintah. Dialah menurut peraturan perundang-undangan yang memiliki legal standing sebagai pemohon tunggal pembubaran parpol.
Pertanyaannya adalah, apakah sebagai kepala pemerintahan Susilo Bambang Yudhotno (SBY) mau menjadi pemohon untuk membubarkan partainya sendiri? Disitulah masalahnya.
Kalau saja hal itu bisa direalisasikan, saya yakin tidak akan ada lagi pengurus dan anggota parpol yang berani melakukan korupsi. Mereka akan berpikir sejuta kali sebelum melakukan kegiatan korupsi dan betul-betul belajar dari kasus PD. Hal inilah yang pada gilirannya diharapkan dapat memberikan pengaruh positif dan signifikan pada proses perbaikan sistem kepartaian dan kualitas demokrasi kita.
Oleh karena itu, saya kira sudah saatnya Undang-undang Parpol dan UU MK, khususnya yang mengatur tentang pembubaran parpol harus direvisi dan dibuat lebih tegas lagi. Apabila pengurus parpol melakukan kegiatan korupsi, terutama dari jajaran KSB (Ketua umum, Sekretaris jenderal, dan Bendahara umum), anggota DPR/DPRD, Kepala Pemerintahan/ Kepala Daerah, termasuk yang memegang jabatan publik lainnya melakukan korupsi, maka parpol bersangkutan wajib dimajukan ke MK untuk dibubarkan.
Pemohon pembubaran parpol ke MK pun sebaiknya tidak tunggal Pemerintah. Harus juga dibuka ruang bagi masyarakat untuk menjadi Pemohon. Sebab, korupsi adalah extra ordinary crime yang dampaknya paling besar dirasakan langsung oleh masyarakat.
PEMBUBARAN PARPOL KORUP PERCEPAT PENYEDERHANAAN PARTAI
Praktik korupsi yang dilakukan oleh kader partai politik kini sudah pada taraf yang kronis. Jika sebelumnya hanya melibatkan anggota dan pengurus yang posisinya dalam kepengurusan parpol tidak strategis, tetapi kini dua Ketua Umum parpol malah sudah dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK.
Kondisi ini seolah menyempurnakan bukti gagalnya sistem rekrutmen dan kaderisasi kepemimpinan diinternal parpol. Seleksi caleg yang di klaim dilakukan secara ketat oleh parpol melalui serangkai tes lengkap dengan penandatangan pakta integritas ternyata hanya omong kosong belaka.
Melihat trend korupsi oleh anggota dan pengurus parpol semakin meningkat, maka sudah saatnya diatur mekanisme pengenaan sanksi yang lebih tegas kepada partai politik yang anggota dan pengurusnya yang terlibat kegiatan korupsi.
Selain dimaksudkan agar parpol mau benar-benar berubah dan menjauh dari budaya koruptif, pengenaan sanksi juga bertujuan untuk mengefektifkan konsep penyederhanaan partai politik dalam rangka penguatan sistem Presidential.
Jadi, penyederhanaan partai politik ke depan bukan lagi menekankan pada soal kemampuan parpol membentuk kepengurusan di banyak daerah dan memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold), tetapi akan ditentukan oleh seberapa bersih parpol dari praktik korupsi. Jika kader melakukan korupsi, maka parpolnya harus dibubarkan.
Menurut saya ada 3 (tiga) tingkatan sanksi yang bisa diberikan kepada parpol dengan kategori ringan, sedang dan berat.
Apabila anggota parpol melakukan korupsi, maka parpol bersangkutan dikenakan sanksi. Sanksi dimaksud bisa saja dibuat secara bertingkat. Semakin tinggi jabatan dan posisi yang  diemban oleh anggota, maka sanksi yang diberikan semakin berat. Misal, dibuat 3 (tiga) tingkatan sanksi yang kategorinya ringan, sedang dan berat.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai kepala daerah, anggota DPRD, direksi dan komisaris BUMD, serta oleh pengurus yang menjabat sebagai Ketua, Sekretaris, dan Bendahara parpol tingkat provinsi dan kabupaten/ kota, misalnya, maka dikenakan sanksi pembekuan kepengurusan parpol selama 5 tahun di daerah bersangkutan.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai anggota DPR, anggota DPD, Menteri, direksi dan komisaris BUMN, serta oleh pengurus parpol tingkat pusat, maka wajar jika dikenakan sanksi larangan kepada parpol bersangkutan untuk menjadi peserta Pemilu berikutnya.
Apabila korupsi dilakukan oleh anggota parpol yang menjabat sebagai Presiden, Wakil Presiden, Pimpinan MPR, Pimpinan DPR, Pimpinan DPD, dan Ketua, Sekretaris dan Bendahara parpol tingkat pusat, maka dikenakan sanksinya adalah yang terberat, yakni pembubaran parpol secara nasional.
Penulis adalah Said Salahudin Koordinator Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar