ORMAS ISLAM DI INDONESIA DAN POLITIK DI INDONESIA. Negara kita Indonesia
dikenal sebagai negara yang terdiri dari berbagai suku bangsa dan
bahasa daerah yang mayoritas berpenduduk muslim terbesar di dunia.
Sekitar 85% penduduknya beragama Islam.
Kehadiran Islam di Indonesia memiliki latar belakang sejarah yang
dibawa oleh pendatang dari Timur Tengah yang berdagang di kawasan Asia
Tenggara. Kini telah terbentuk beberapa ormas Islam di Indonesia.
Bagaimana kontribusi ormas Islam di Indonesia dalam pembangunan dan
kehidupan berpolitik di Indonesia? Mari kita simak bersama tulisan
berikut ini.
SEJARAH ORMAS ISLAM DI INDONESIA
Menengok lagi kebelakang, perjuangan H.O.S Cokroaminoto dengan Sarekat Islamnya pada masa kolonialisme mendapat dukungan dari semua kalangan masyarakat, dan banyak organisasi yang berdiri disaat Sarekat Islam masih berjaya berusaha memakai konsep pemikiran maupun simbol Sarekat Islam yang nasionalis, seperti partai nasional Indonesia (PNI) yang di pelopori oleh Soekarno (presiden R.I pertama) pada tanggal 14 Juli 1927 yang memakai gambar kepala banteng sebagai lambang PNI, kepala banteng tersebut di pakai oleh PNI atas permintaan Soekarno terhadap H.O.S Cokroaminoto, karena lambang banteng tersebut merupakan salah satu lambang Sarekat Islam. Semenjak PNI memakai lambang kepala banteng, Sarekat Islam tidak lagi memakainya, hal tersebut dilakukan H.O.S Cokroaminoto sebagai bentuk penghargaan terhadap PNI. Partai Sarekat Islam ini merupakan pelopor yang menuntut kemerdekaan Indonesia dari kolonialisme Belanda.
Dominannya penduduk muslim di Indonesia sempat memunculkan tekad segolongan masyarakat untuk menjadikannya negara Islam. Pemberontakan-pemberontakan yang mengarah hal tersebut terjadi di saat-saat awal kemerdekaan Indonesia. Untuk mencegah terulangnya hal tersebut Pancasila dilahirkan sebagai pemersatu semua suku, agama dan ras di Indonesia. Pancasila menjadi azas negara kesatuan Republik Indonesia yang sudah menjadi tekad pendiri Negara Indonesia. Tekad bangsa Indonesia untuk bersatu sesuai dengan isi sumpah pemuda dan dengan berazaskan Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika sudah merupakan harga mati dan terbukti bisa mengantarkan bangsa Indonesia kepada kondisi sekarang menjadi negara berkembang yang sangat menarik di mata investor dunia.
Sesuai amanat UUD 1945 bahwa negara menjadi kebebasan warga negara untuk berserikat dan berkumpul maka kelompok-kelompok Islam di Indonesia membentuk organisasi-organisasi Islam. Diantara organisasi tersebut ada yang kemudian membentuk partai politik atau hanya berafiliasi dengan parpol lain. Namun tidak sedikit juga yang tetap independen dari kekuatan politik.
PERANAN ORMAS ISLAM TERHADAP KARAKTER POLITIK DI INDONESIA
Dalam perkembangannya ormas Islam cukup memberikan warna kehidupan
politik di Indonesia. Pembentukan kelompok-kelompok Islam di Indonesia
ke dalam ormas-ormas Islam harusnya memberikan dampak yang positif
terhadap perkembangan karakter politik di Indonesia. Ormas Islam di Indonesia perlu menunjukkan teladan berpolitik yang santun penuh semangat ukhuwah untuk kepentingan bersama.
Meskipun kelompok-kelompok Islam tersebut tidak bisa bersatu namun bisa
hidup berdampingan saling hormat-menghormati terhadap kepentingan
masing-masing dan toleransi yang tinggi baik antar sesama ormas Islam
maupun antar umat beragama lainnya. Ormas-ormas Islam bersama elemen
masyarakat lainnya diharapkan memelopori pembentukan karakter politik
dan etika politik yang positif. Sebagaimana di kenal dalam ajaran Islam, yaitu membentuk akhlakul karimah.
Kejadian pengeboman beberapa tempat di wilayah Indonesia yang dikatikan
gerakan terorisme justru menimbulkan stigma negatif terhadap Islam dan
merupakan upaya marjinalisasi Islam di dunia dan di Indonesia khususnya.
Upaya pemerintah untuk mengatur ormas melalui penerbitan undang-undang ormas yang saat ini masih dalam tahap pembahasan RUU Ormas harusnya tidak mengurangi kebebasan rakyat dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28. RUU Ormas di Indonesia harus mempertimbangkan betul-betul keberadaan ormas asing di Indonesia yang membahayakan keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui celah Hak Azasi Manusia (HAM).
Upaya pemerintah untuk mengatur ormas melalui penerbitan undang-undang ormas yang saat ini masih dalam tahap pembahasan RUU Ormas harusnya tidak mengurangi kebebasan rakyat dalam berserikat dan berkumpul sebagaimana amanat UUD 1945 Pasal 28. RUU Ormas di Indonesia harus mempertimbangkan betul-betul keberadaan ormas asing di Indonesia yang membahayakan keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) melalui celah Hak Azasi Manusia (HAM).
Keberadaan Ormas Islam di Indonesia diharapkan bisa memberikan suri
tauladan bagi dunia politik di Indonesia. Kematangan politik dan
pemahaman etika politik perlu menjadi dasar kuat dalam berpolitik.
Sehingga dengan demikian bukan politisasi Islam yang terjadi yaitu
memanfaatkan bendera Islam untuk meraih dukungan rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar