Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Kamis, 18 April 2013

Sebelum Penetapan DCS, KPU Memberi Kesempatan Parpol Mengganti Caleg

Kamis, 18 April 2013 | 22:44:28
Jakarta, PenaOne – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang bagi setiap partai politik untuk mengajukan penggantian atau merubah Daftar Calon Sementara (DCS), sebelum DCS tersebut nantinya ditetapkan oleh KPU.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay saat Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu yang dipimpin Ketua Komisi II, Arif Wibowo.
“Perubahan daftar calon itu seluas-luasnya dibuka sebelum DCS ditetapkan, begitu DCS ditetapkan maka ruang untuk pergantian daftar calon partai itu menjadi sangat sempit,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Lebih lanjut, Hadar mengatakan masa perbaikan Daftar Calon Sementara (DCS) yang diserahkan 22 April 2013 dapat dilakukan pada tanggal 9 sampai 22 Mei 2013 sebelum DCS ditetapkan. Menurutnya, ada kondisi dimana daftar calon dapat berubah.
“Perubahan itu bisa terjadi yaitu pertama ada calon di dalam daftar dari satu parpol di daerah pemilihan meninggal dunia misalnya maka calon yang bersangkutan bisa diganti oleh parpol di nomor yang sama,” tegas Hadar
Kondisi kedua kata Hadar, jika calon tidak memenuhi syarat maka partai politik berhak ajukan pengganti calon di nomor yang digantikan.
“Kondisi ketiga, kalau ada calon dari parpol yang mengundurkan diri di satu dapil dan proses pengunduran dirinya di parpol sendirinya kondisi ini mengubah komposisi atau mengubah kondisi daftar calon misalnya jumlah calon perempuan kurang 30 persen maka dapat diajukan pengganti agar syarat daftar calon dapat terpenuhi,” terangnya.
Penulis : Yunisa Herawati

Tidak ada komentar:

Posting Komentar