Kamis, 18 April 2013 | 22:44:28
Jakarta, PenaOne – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka ruang bagi
setiap partai politik untuk mengajukan penggantian atau merubah Daftar
Calon Sementara (DCS), sebelum DCS tersebut nantinya ditetapkan oleh
KPU.
Hal tersebut dikatakan Komisioner KPU, Hadar Navis Gumay saat Rapat
Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan
Badan Pengawas Pemilu yang dipimpin Ketua Komisi II, Arif Wibowo.
“Perubahan daftar calon itu seluas-luasnya dibuka sebelum DCS
ditetapkan, begitu DCS ditetapkan maka ruang untuk pergantian daftar
calon partai itu menjadi sangat sempit,” ujarnya di Gedung DPR, Senayan,
Jakarta, Kamis (18/4/2013).
Lebih lanjut, Hadar mengatakan masa perbaikan Daftar Calon Sementara
(DCS) yang diserahkan 22 April 2013 dapat dilakukan pada tanggal 9
sampai 22 Mei 2013 sebelum DCS ditetapkan. Menurutnya, ada kondisi
dimana daftar calon dapat berubah.
“Perubahan itu bisa terjadi yaitu pertama ada calon di dalam daftar
dari satu parpol di daerah pemilihan meninggal dunia misalnya maka calon
yang bersangkutan bisa diganti oleh parpol di nomor yang sama,” tegas
Hadar
Kondisi kedua kata Hadar, jika calon tidak memenuhi syarat maka
partai politik berhak ajukan pengganti calon di nomor yang digantikan.
“Kondisi ketiga, kalau ada calon dari parpol yang mengundurkan diri
di satu dapil dan proses pengunduran dirinya di parpol sendirinya
kondisi ini mengubah komposisi atau mengubah kondisi daftar calon
misalnya jumlah calon perempuan kurang 30 persen maka dapat diajukan
pengganti agar syarat daftar calon dapat terpenuhi,” terangnya.
Penulis : Yunisa Herawati
Tidak ada komentar:
Posting Komentar