Waspadai Modus Kecurangan Pemilu. Pesta demokrasi
yang harusnya berjalan dengan semangat jurdil yaitu jujur dan adil
terkadang dirusak oleh oknum tertentu yang dengan berbagai macam cara
berusaha untuk mengegolkan keinginan pribadinya, meskipun harus dengan
praktek kotor sekalipun. Apa saja modus curang yang perlu diwaspadai
dalam pemilu? Mari sama-sama kita simak.
1. Politik Uang
Permintaan untuk mencoblos pilihan tertentu di TPS dengan iming-iming
uang bisa jadi salah satu modus yang terjadi. Bila hal ini dilaporkan
ke Panwaslu di TPS atau Kelurahan, maka si penerima maupun si pemberi
dapat dikenai sanksi hokum yang berlaku. Kalau anda sangat mengutuk
tindakan korupsi yang dilakukan para pejabat DPR, maka janganlah anda
malah ikut-ikutan meskipun cuma kecil-kecilan. Kecil aja korupsi gimana
kalau besar.
2. Tanpa Surat Undangan dan KTP Aspal
Pemilih didatangkan dari daerah tertentu ke TPS lain tanpa surat
undangan maupun tanpa KTP. Pada dasarnya anda yang sudah punya KTP sudah
memiliki hak pilih kecuali anda mendapat sedang mendapat ancaman
hukuman penjara 5 tahun. Jadi meskipun tanpa surat undangan, tetaplah
datang ke TPS terdekat tempat anda tinggal dengan menunjukkan KTP. Namun
oleh oknum tertentu panwaslu perlu mewaspadai KTP aspal.
3. Pemilih Siluman
Pemilih memilih dibeberapa TPS. Hal ini perlu dicermati, setelah
pemilih mencoblos maka harus dipastikan tintanya sudah terkena dengan
jelas di jari pemilih sehinggat tidak bisa dihilangkan. Sementara itu
tinta yang digunakan di TPS juga haruslah tinta asli bukan palsu karena
ditukar dan sebagainya. Pemilih dari wilayah lain haruslah melapor ke
TPS/Kelurahan untuk mendapatkan izin mencoblos di TPS lain jika karena
sesuatu dan lain hal berhalangan.
4. Perusakan Surat Suara
Tindak curang ini dilakukan oleh pihak lawan politik. Dengan
perusakan surat suara yaitu dengan membuat surat suara tidak sah seperti
mencoblos dua pilihan. Hal ini melibatkan petugas TPS setempat. Oleh
karena itu sebagai petugas TPS, KPPS, mereka harus tetap meneladani
sikap objektif dan tidak curang. Oleh karena itu penting bagi saksi
ataupun masyarakat untuk ikut menyaksikan penghitungan hasil suara.
5. Manipulasi Surat Suara
Hasil penghitungan suara direkap di lembar formulir C1. Ini sebagai
bukti otentik untuk dilaporkan ke KPU. Dengan demikian ada peluang
lembar formulir C1 tersebut diisikan oleh data yang berbeda dari hasil
sebenarnya. Untuk itu para saksi-saksi yang hadir haruslah jujur amanah
bisa dipercaya agar tidak memanipulasi hasil penghitungan suara. Tawaran
uang milyaran bukan tidak mungkin dihadapi oleh para saksi dan seluruh
perangkat TPS untuk memanipulasi hasil suara demi meloloskan calon
peserta pemilu. Hasil penghitungan suara yang masuk dalam formulir C1
ini akan dilaporkan ke setiap tingkatan KPU baik Kelurahan, Kecamatan
maupun Provinsi, maka untuk itu setiap saksi haruslah memiliki kopi
otentik formulir tersebut disimpan hingga minimal 4 bulan sehingga
datanya dapat di cross check ulang bilamana perlu.
Oleh karena itu pengawasan proses di TPS dan pencatatan hasilnya
sangatlah penting sebagai barometer keberhasilan pesta demokrasi yang
jurdil maka Waspadai Modus Kecurangan Pemilu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar