Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Jumat, 19 April 2013

Waspadai Modus Kecurangan Pemilu

Waspadai Modus Kecurangan Pemilu. Pesta demokrasi yang harusnya berjalan dengan semangat jurdil yaitu jujur dan adil terkadang dirusak oleh oknum tertentu yang dengan berbagai macam cara berusaha untuk mengegolkan keinginan pribadinya, meskipun harus dengan praktek kotor sekalipun. Apa saja modus curang yang perlu diwaspadai dalam pemilu? Mari sama-sama kita simak.
1. Politik Uang
Permintaan untuk mencoblos pilihan tertentu di TPS dengan iming-iming uang bisa jadi salah satu modus yang terjadi. Bila hal ini dilaporkan ke Panwaslu di TPS atau Kelurahan, maka si penerima maupun si pemberi dapat dikenai sanksi hokum yang berlaku. Kalau anda sangat mengutuk tindakan korupsi yang dilakukan para pejabat DPR, maka janganlah anda malah ikut-ikutan meskipun cuma kecil-kecilan. Kecil aja korupsi gimana kalau besar.
2. Tanpa Surat Undangan dan KTP Aspal
Pemilih didatangkan dari daerah tertentu ke TPS lain tanpa surat undangan maupun tanpa KTP. Pada dasarnya anda yang sudah punya KTP sudah memiliki hak pilih kecuali anda mendapat sedang mendapat ancaman hukuman penjara 5 tahun. Jadi meskipun tanpa surat undangan, tetaplah datang ke TPS terdekat tempat anda tinggal dengan menunjukkan KTP. Namun oleh oknum tertentu panwaslu perlu mewaspadai KTP aspal.
3. Pemilih Siluman
Pemilih memilih dibeberapa TPS. Hal ini perlu dicermati, setelah pemilih mencoblos maka harus dipastikan tintanya sudah terkena dengan jelas di jari pemilih sehinggat tidak bisa dihilangkan. Sementara itu tinta yang digunakan di TPS juga haruslah tinta asli bukan palsu karena ditukar dan sebagainya. Pemilih dari wilayah lain haruslah melapor ke TPS/Kelurahan untuk mendapatkan izin mencoblos di TPS lain jika karena sesuatu dan lain hal berhalangan.
4. Perusakan Surat Suara
Tindak curang ini dilakukan oleh pihak lawan politik. Dengan perusakan surat suara yaitu dengan membuat surat suara tidak sah seperti mencoblos dua pilihan. Hal ini melibatkan petugas TPS setempat. Oleh karena itu sebagai petugas TPS, KPPS, mereka harus tetap meneladani sikap objektif dan tidak curang. Oleh karena itu penting bagi saksi ataupun masyarakat untuk ikut menyaksikan penghitungan hasil suara.
5. Manipulasi Surat Suara
Hasil penghitungan suara direkap di lembar formulir C1. Ini sebagai bukti otentik untuk dilaporkan ke KPU. Dengan demikian ada peluang lembar formulir C1 tersebut diisikan oleh data yang berbeda dari hasil sebenarnya. Untuk itu para saksi-saksi yang hadir haruslah jujur amanah bisa dipercaya agar tidak memanipulasi hasil penghitungan suara. Tawaran uang milyaran bukan tidak mungkin dihadapi oleh para saksi dan seluruh perangkat TPS untuk memanipulasi hasil suara demi meloloskan calon peserta pemilu. Hasil penghitungan suara yang masuk dalam formulir C1 ini akan dilaporkan ke setiap tingkatan KPU baik Kelurahan, Kecamatan maupun Provinsi, maka untuk itu setiap saksi haruslah memiliki kopi otentik formulir tersebut disimpan hingga minimal 4 bulan sehingga datanya dapat di cross check ulang bilamana perlu.
Oleh karena itu pengawasan proses di TPS dan pencatatan hasilnya sangatlah penting sebagai barometer keberhasilan pesta demokrasi yang jurdil  maka Waspadai Modus Kecurangan Pemilu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar