Jika tak terpenuhi, suara partai tetap dihitung, tapi tak punya caleg
VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum tetap pada putusannya
memberlakukan kuota calon legislator perempuan sekurang-kurangnya 30
persen di setiap daerah pemilihan (dapil). Kuota itu wajib dipenuhi oleh
partai politik. Bagi parpol yang tidak dapat memenuhinya, tetap menjadi
peserta pemilu di dapil tersebut, hanya saja tidak dapat mengajukan
caleg.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, perolehan suaranya akan tetap dihitung yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos parliamentary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada.
“Jadi hak parpol tidak dihilangkan, mereka tetap menjadi peserta pemilu di dapil tersebut. Mereka tetap diikutkan dalam penghitungan suara, hanya saja tidak diikutkan dalam pembagian kursi karena calegnya tidak ada,” katanya, Selasa 2 April 2013.
Husni mengatakan partai politik tetap dapat menyikapi ketentuan kuota perempuan itu dengan mengajukan caleg sesuai dengan kondisi partai di daerahnya. “Misalnya untuk caleg DPR dari Maluku, jumlah kursi ada 4. Kalau diisi penuh berarti harus ada dua caleg perempuan. Kalau tidak ada 2 kan bisa diisi satu sehingga menjadi 2 laki-laki dan satu perempuan,” katanya.
Pemahaman bahwa kuota 30 persen itu harus ada di setiap dapil sudah sesuai dengan pasal 56 ayat 2. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa di dalam daftar bakal calon setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon. “Kalau sudah bicara daftar calon, itu sudah bicara daerah pemilihan (dapil),” ujarnya.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, perolehan suaranya akan tetap dihitung yang nantinya akan digunakan dalam penghitungan suara partai secara nasional untuk kebutuhan penentuan partai politik yang lolos parliamentary threshold dan penghitungan suara untuk kebutuhan pemilukada.
“Jadi hak parpol tidak dihilangkan, mereka tetap menjadi peserta pemilu di dapil tersebut. Mereka tetap diikutkan dalam penghitungan suara, hanya saja tidak diikutkan dalam pembagian kursi karena calegnya tidak ada,” katanya, Selasa 2 April 2013.
Husni mengatakan partai politik tetap dapat menyikapi ketentuan kuota perempuan itu dengan mengajukan caleg sesuai dengan kondisi partai di daerahnya. “Misalnya untuk caleg DPR dari Maluku, jumlah kursi ada 4. Kalau diisi penuh berarti harus ada dua caleg perempuan. Kalau tidak ada 2 kan bisa diisi satu sehingga menjadi 2 laki-laki dan satu perempuan,” katanya.
Pemahaman bahwa kuota 30 persen itu harus ada di setiap dapil sudah sesuai dengan pasal 56 ayat 2. Dalam pasal itu dengan jelas disebutkan bahwa di dalam daftar bakal calon setiap tiga orang bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 orang perempuan bakal calon. “Kalau sudah bicara daftar calon, itu sudah bicara daerah pemilihan (dapil),” ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar