Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Jumat, 12 April 2013

LEMAHNYA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA - Acara sentilan sentilun di salah satu stasiun televisi swasta pada malam ini benar-benar memberikan masukan buat para penegak hukum di negeri ini. Masihkah ada harapan optimisme terhadap penegakan hukum di Indonesia yang memenuhi rasa keadilan di masyarakat? Tiindakan main hakim oleh segolongan masyarakat yang nekat sering terjadi terhadap para pelanggar hukum yang notabene hanya sebagai pelaku kelas teri. Namun bagi para koruptor, hukum bisa dibayar. Benarkah demikian?
Faktanya secara substansial Indonesia telah memiliki undang-undang yang tergolong lengkap. Namun penegakan hukum masih lemah. Penegakan Hukum di Indonesia lemah dan lunglai tak lain penyebabnya karena penegak hukum itu sendiri. Memburuknya kondisi penegakan hukum di Indonesia menimbulkan pesimisme di masyarakat
Pengertian penegakan hukum adalah proses pemungsian norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku atau hubungan–hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Menurut Mahfud MD, masih ada harapan jika masih mau menegakkan hukum menjadi lebih maju jika penegak hukum memiliki hati nurani dan berkomitmen untuk bertindak secara adil. Namun apa yang terjadi di dunia nyata, para hakim yang pakar terhadap pasal-pasal KUHP ataupun KUHAP hafal benar pasal mana yang siap digunakan untuk memenangkan pihak yang menyuapnya. Tinggal pilih mau menangkan pihak yang mana antara pihak-pihak yang bertikai.
Kondisi penegakan hukum Indonesia saat ini menghadapi pesimisme masyarakat terhadap penegakan hukum. Hal ini semakin mendorong sikap apatis terhadap penegakan hukum. Kalau sudah begitu para pelaku hukum semakin senang dan bahagia. Lihat saja para pengacara-pengacara ternama di Indonesia hidup bergelimang harta.
Menurut Sentilan Sentilun, penegakan hukum hanya mimpi disiang bolong jika kemauan untuk mentaati perintah hukum tidak ada di hati para penegak hukum. Misalnya selama politisi lebih taat terhadap perintah partai, pengacara lebih taat terhadap perintah klien yang membayarnya, jaksa, hakim lebih tunduk pada perintah para penyuap daripada perintah hukum. Contoh penegakan hukum dalam kasus hukum pajak Gayus, dimana Gayus yang sedianya harus dijaga ketat di penjara tapi nyatanya bisa tamasya nonton pertandingan tenis di Bali.
'Permainan' dalam kasus Gayus, dimana aslinya, Gayus terlibat dalam kasus pencucian uang namun nyatanya justru diperkarakan oleh hakim hanya kasus pemalsuan dokumen. Hal ini apalagi kalau bukan 'permainan' oleh para Hakim dan penegak hukum yang tak berhati nurani. Harta yang disita negara terkadang hanya sebagian kecil dari sejumlah harta yang diperoleh dari hasil korupsi.
Penegakan hukum di Indonesia yang tidak memenuhi rasa keadilan di masyarakat dapat dilihat dan dirasakan faktanya. Contoh pencuri ayam, sandal terkadang harus lebam dihakimi massa. Namun seorang koruptor hanya dicekal tidak boleh keluar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar