10 April 2013, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2013 yang
baru diplenokan oleh KPU Pusat pada 3 April 2013 lalu, membuat 9.000
anggota DPRD provinsi, kabupaten dan kota menjadi galau. Pasalnya mereka
tidak bisa lagi menjadi caleg di parpol yang sama karena tidak lolos
Pemilu 2014. Saat mereka pindah ke partai lain, mereka diharuskan mundur
sebagai anggota dewan. Oleh karenanya 100 anggota dewan perwakilan dari
sejumlah daerah di Indonesia berencana akan mengajukan gugatan. Namun
setelah bertemu Yusril Ihza Mahendra di kantornya Ihza & Ihza Law
Firm Jakarta beberapa waktu lalu, disarankan untuk memintakan fatwa dari
Mahkamah Agung (MA) RI.
“Seratus perwakilan anggota dewan dari seluruh daerah sepakat menunjuk Yusril sebagai lawyer untuk mengambil langkah hukum agar PKPU Nomor 13 tahun 2013 bisa dibatalkan, terutama pasal 19 huruf j dan k, yang isinya KPU memaksa mundur anggota DPRD jika menjadi caleg di parpol lain. Padahal KPU atau KPUD tak punya kewenangan untuk menuntut mundur anggota DPRD, kecuali parpol bersangkutan,” jelas Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Yefta Berto kepada Koran Kaltim, siang kemarin.
Lanjut dikemukakan Yefta, pertemuan 100 perwakilan anggota dewan di Hotel Aspika Mangga Dua tersebut dan dari hasil diskusi dengan Yusril, mantan Menteri Sekretaris Negara ini mengatakan siap mendampinginya, sepanjang kontribusi untuk langkah-langkah dilakukan pengacara bisa terpenuhi.
“Dari diskusi dengan Yusril, memang beliau mengatakan kalau mengajukan gugatan ke MA membutuhkan waktu cukup lama. Sehingga Yusril akan mengambil langkah untuk meminta fatwa MA saja,” katanya.
Yefta lanjut mengutip pernyataan Yusril bahwa anggota DPRD Kaltim yang parpolnya tak lolos nyaleg di parpol lain, wajar jika harus mundur. Tapi jika KPU yang menyuruh mundur itu tidak wajar karena itu bukan wewenang KPU melainkan partai bersangkutan.
“Beberapa anggota DPRD asal Sulsel sudah mendaftarkan gugatannya ke MK,” ucapnya.
Politisi asal Partai Damai Sejahtera (PDS) ini lanjut menjelaskan, sepertinya perubahan yang terjadi secara cepat dari PKPU nomor 7 tahun 2013 diubah menjadi PKPU nomor 13 tahun 2013. Disinyalir KPU RI diintervensi oleh kekuatan politik dan penguasa. Pasalnya apa yang dialami 9.000 anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota se-Indonesia ini, tak dialami oleh 560 anggota DPR RI yang duduk di Senayan.
“Kalau anggota DPR RI pindah Parpol memang harus mundur dari keanggota partai maupun DPR, karena mereka semuanya sebagai peserta Pemilu. Tapi yang dialami kami semua berbeda, kita mundur bukan karena keinginan pribadi melainkan karena tersandung PKPU nomor 13,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar