Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 03 April 2013

Concern ABN: Rangkap Jabatan SBY, Pelanggaran Etika Politik



Rabu, 3 April 2013 | 17:56:39
Jakarta, PenaOne – Terpilihnya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat pada Kongres Luar Biasa (KLB) pada Jumat (30/3/2013) lalu, menuai pandangan negatif dari beberapa kalangan, dari mulai Aktivis Pro Demokrasi, Akademisi, Pakar Tata Negara, Pengamat Politik dan Praktisi Hukum.
Hal itu dikarenakan SBY sebagai Kepala Pemerintahan, dalam hal ini sebagai Presidan Republik Indonesia tidak konsisten, telah melanggar etika berpolitik. Dan menurut Manager Advokasi Constitution Centre Adnan Buyung Nasution (Concern ABN) menilai, rangkap jabatan SBY diduga telah melanggar Konstitusi dan dapat di Impechment.
“Kalau hal itu dapat dibuktikan, tidak menutup kemungkinan SBY dapat dilengserkan,” ujar Manager Concern ABN, Ali Nurdin kepada Penaone.com, Jakarta, Rabu (3/4/2013).
Pasal 7A Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, yang didalamnya termuat, ‘Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyarahan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau PERBUATAN TERCELA maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden.
Walaupun tidak ada definisi khusus tentang Perbuatan Tercela, namun pada intinya adalah perbuatan yang melanggar norma-norma etika dan kesusilaan yg berkembang di masyarakat.
“Rangkap jabatan Presiden adalah pelanggaran terhadap etika politik. Dinamika masyarakat yang berkembang, termasuk nanti di parlemen, bisa saja menempatkan pelanggaran etika tersebut sebagai perbuatan tercela yang bisa dijadikan dasar pemakzulan Presiden,” tandas Ali. (dre)
Penulis: Sabar Daniel

Tidak ada komentar:

Posting Komentar