"Apakah bukti-bukti tersebut absah, ini untuk menghindari pemerasan."
VIVAnews - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, meminta kepada masyarakat melaporkan jika menemukan ada anggota dewan yang pergi ke lokasi-lokasi pelacuran. DPR tidak akan segan memberikan sanksi jika anggotanya terbukti pergi ke lokalisasi.
VIVAnews - Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR, Nudirman Munir, meminta kepada masyarakat melaporkan jika menemukan ada anggota dewan yang pergi ke lokasi-lokasi pelacuran. DPR tidak akan segan memberikan sanksi jika anggotanya terbukti pergi ke lokalisasi.
"Kalau ada bukti bahwa dia memang pergi ke lokasi pelacuran, foto. Masyarakat boleh melaporkannya ke BK," kata Nudirman Munir di Gedung DPR, Jakarta, Rabu 16 Februari 2011.
Menurutnya, BK DPR akan meneliti laporan masyarakat itu. "Apakah bukti-bukti tersebut absah, ini untuk menghindari pemerasan," ujarnya.
Jika terbukti ada anggota DPR yang terlihat ke lokasi pelacuran, maka DPR akan memberikan sanksi tegas kepada mereka. "Dari peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemecatan," ujarnya.
Dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu 16 Februari 2011, mengagendakan pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang disusun oleh Badan Kehormatan DPR. Salah satu poin penting adalah adanya klausul yang menyebut, anggota Dewan dilarang masuk ke lokalisasi pelacuran dan perjudian.
Pasal penting itu sebelumnya tidak tercantum dalam kode etik lama DPR. Dalam kode etik yang lama bernomor 16/DPR RI/I/2004-2005 hanya diatur masalah kepribadian anggota DPR yang tertuang dalam Bab III tentang Kepribadian dan Tanggung Jawab.
Menurutnya, BK DPR akan meneliti laporan masyarakat itu. "Apakah bukti-bukti tersebut absah, ini untuk menghindari pemerasan," ujarnya.
Jika terbukti ada anggota DPR yang terlihat ke lokasi pelacuran, maka DPR akan memberikan sanksi tegas kepada mereka. "Dari peringatan tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemecatan," ujarnya.
Dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu 16 Februari 2011, mengagendakan pengesahan Rancangan Peraturan DPR RI tentang Kode Etik yang disusun oleh Badan Kehormatan DPR. Salah satu poin penting adalah adanya klausul yang menyebut, anggota Dewan dilarang masuk ke lokalisasi pelacuran dan perjudian.
Pasal penting itu sebelumnya tidak tercantum dalam kode etik lama DPR. Dalam kode etik yang lama bernomor 16/DPR RI/I/2004-2005 hanya diatur masalah kepribadian anggota DPR yang tertuang dalam Bab III tentang Kepribadian dan Tanggung Jawab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar