Senin, 31 Januari 2011 20:04 WIB
JAKARTA--MICOM: Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Suhandoyo mengatakan bahwa Kejagung sebaiknya menyikapi terlebih dahulu kasus Yusril Ihza Mahendra terkait dugaan korupsi pada Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.
"Jika menunda-nunda kebijakan, akan menambah sederetan penilaian masyarakat bahwa kejaksaan itu tidak profesional," ujar Suhandoyo yang dilansir dari situs Yusril Ihza Mahendra, Senin (31/1).
Lebih lanjut, dirinya juga mengharapkan agar Jaksa Agung segera memberdayakan fungsi intelijen dengan segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk melakukan telaahan, analisis dan perkiraan intelijen dalam kasus tersebut.
"Jamintel bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," katanya.
Dikatakan, putusan bebas oleh majelis kasasi di Mahkamah Agung terhadap Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dalam kasus Sisminbakum, harus dijadikan pengalaman yang berharga bagi jaksa penyidik dan penuntut umum dalam menangani kasus Yusril.
"Bahwa seorang jaksa harus cerdas, cermat, cerdik dan cekatan dalam menghadapi hakim, penasihat hukum, apalagi terhadap saksi dan terdakwa dari mulai proses penyidikan, penuntutan sampai pengadilan," katanya.
Dampak dari produk penyidikan penyusunan dakwaan, tuntutan yang tidak berkualitas ditambah analisa dan perkiraan intelijen yang dangkal maka penuntut umum gagal di pengadilan. "Karena itu, kasus Yusril harus tuntas, bila memang tidak cukup alat bukti dan tidak ada kerugian negara, jaksa agung harus memilih kebijakan yang berpihak pada rasa keadilan dan kepastian hukum, yaitu menghentikan penyidikan," katanya. (*/OL-2)
"Jika menunda-nunda kebijakan, akan menambah sederetan penilaian masyarakat bahwa kejaksaan itu tidak profesional," ujar Suhandoyo yang dilansir dari situs Yusril Ihza Mahendra, Senin (31/1).
Lebih lanjut, dirinya juga mengharapkan agar Jaksa Agung segera memberdayakan fungsi intelijen dengan segera memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen untuk melakukan telaahan, analisis dan perkiraan intelijen dalam kasus tersebut.
"Jamintel bekerja sama dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)," katanya.
Dikatakan, putusan bebas oleh majelis kasasi di Mahkamah Agung terhadap Romli Atmasasmita, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM dalam kasus Sisminbakum, harus dijadikan pengalaman yang berharga bagi jaksa penyidik dan penuntut umum dalam menangani kasus Yusril.
"Bahwa seorang jaksa harus cerdas, cermat, cerdik dan cekatan dalam menghadapi hakim, penasihat hukum, apalagi terhadap saksi dan terdakwa dari mulai proses penyidikan, penuntutan sampai pengadilan," katanya.
Dampak dari produk penyidikan penyusunan dakwaan, tuntutan yang tidak berkualitas ditambah analisa dan perkiraan intelijen yang dangkal maka penuntut umum gagal di pengadilan. "Karena itu, kasus Yusril harus tuntas, bila memang tidak cukup alat bukti dan tidak ada kerugian negara, jaksa agung harus memilih kebijakan yang berpihak pada rasa keadilan dan kepastian hukum, yaitu menghentikan penyidikan," katanya. (*/OL-2)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar