Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 31 Januari 2011

Pengacara Yusril: Amari Hanya Mencari-Cari Kesalahan Yusril

JAKARTA--MICOM: Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari terkait dengan putusan kasasi Mahkamah Agung yang melepaskan Romli Atmasasmita dan tidak berpengaruh oleh tersangka lain, yakni Yusril Ihza Mahendra, langsung dibantah tim penasihat hukum Yusril. 
"Sebaiknya, Amari membaca dengan terlebih dahulu dengan saksama putusan tersebut sebelum membuat pernyataan," tegas Jamaluddin Karim selaku pengacara Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (27/1).

Sebelumnya, Amari menegaskan, meskipun Kejagung telah menerima putusan kasasi MA yang melepaskan Romli dari segala tuntutan hukum, putusan itu tak berpengaruh terhadap tersangka yang lain, Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo.

"Kejagung seharusnya lebih jernih melihat putusan ini, jangan langsung memberikan pernyataan tanpa terlebih dahulu meneliti putusan itu," tegasnya.

Sementara, dalam kasus Samsudin, dia (Samsudin) didakwa sendirian, tidak bersama-sama dengan Yusril. Dalam pertimbangan hukumnya, sejauh mengenai biaya akses Sisminbakum, putusan MA adalah sama dengan putusan Romli. Biaya akses Sisminbakum bukanlah PNBP dan karenanya tidak ada kerugian negara Rp420 milyar seperti dakwaan jaksa.

Namun, MA menghukum Samsudin bukan karena masalah PNBP, melainkan karena terbukti menggunakan biaya akses fee Sisminbakum yang diterima Ditjen Administrasi Hukum Umum untuk kepentingan pribadinya. Samsudin juga mengembalikan uang yang dipergunakannya itu kepada penyidik Kejagung, ketika dia dinyatakan sebagai tersangka.

"Kalau Samsuddin menggunakan uang Ditjen AHU untuk kepentingannya sendiri, ya apa kaitannya sama Yusril? Apalagi Samsudin menjadi dirjen di bawah Menhuk dan HAM Andi Mattalata. Amari hanya mencari-cari kesalahan Yusril, dengan argumen yang tidak logis," tutup Jamal. (*/OL-11)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar