Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Senin, 31 Januari 2011

Partai Bulan Bintang : Hukuman Ariel Tidak Selesaikan Masalahnya



 
Senin, 31 Januari 2011 
Hidayatullah.com--Vonis  3,5 tahun dan denda Rp 250 juta kepada Azriel Ilham atau Ariel Paterpan dinilai tidak menyelesaikan masalah. Sebab, apa yang dilakukan pelaku adalah perbuatan zina. Sementara hukum zina dalam Islam tak bisa dinegoisasikan.
"Bila Ariel benar melakukan perbuatan zina, maka berapapun lama hukuman penjara, tidak akan menghapus perbuaran dosanya. Jenis hukuman zina dalam Islam telah ditentukan dan termasuk yang tidak dapat dinegosiasi. Bagi yang dihukum dengan cara lain, maka di akhirat akan diadili ulang, " demikian rilis yang disampaikan Sekjen DPP Partai Bulan Bintang (PBB), BM Wibowo kepada hidayatullah.com, Senin (31/1) siang.
Menurut Bowo, orang bebas memilih apakah perkara zinanya akan diselesaikan dengan cara duniawi atau sekaligus ukhrawi. Orang juga boleh berfantasi untuk mengatur cara menghukum perbuatan zina, tetapi hendaklah ingat bahwa jenis ini merupakan domain Tuhan. Orang lain tidak diuntungkan dan dirugikan secara langsung oleh perbuatan ini.
Menurut PBB, bisa saja orang menganggap hukuman pada Ariel terlalu ringan atau terlalu berat. Namun dalam kasus perbuatan zina, harus diingat bagi si pelaku, berapapun hukuman penjara, tidak akan menghapus perbuaran dosanya karena di akherat akan diminta pertanggungjawaban. *

Tidak ada komentar:

Posting Komentar