JAKARTA (Voa-Islam) – Sehubungan dengan wacana DPR dan Pemerintah yang hendak kembali menjadikan Pancasila sebagai satu-satunya asas bagi organisasi kemasyarakatan, Forum Silaturahim Masyarakat Peduli Syari’ah kepada Voa-Islam memberikan pernyataan sikapnya.
Menurut Ketua Presidium Forum Silaturahim Masyarakat Peduli Syari’ah, H. Bambang Sety, M.Sc, upaya penyeragaman asas organisasi kemasyarakatan dengan Pancasila berarti mengulangi kesalahan masa lalu yang sudah dikoreksi pada awal reformasi melalui Ketetapan MPR RI No. XVIII/MPR/1998.
Dikatakan Bambang, memaksakan untuk mengganti asas Islam – yang merupakan aqidah asasi umat Islam – terhadap organisasi yang didirikan oleh kaum muslimin dengan asas lain, berarti mengebiri ajaran aqidah Islam dan bertentangan dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Pasal 29 ayat (1) UUD 1945. Oleh karena itu wajib ditolak demi menyelamatkan aqidah umat Islam.
Menurut Bambang yang pernah menjadi Pemimpin Redaksi Majalah Islah di Bandung generasi awal ini, Islam (Al Qur’an dan As-Sunnah) merupakan sumber dari segala sumber hukum. Dengan demikian, tidak mungkin Islam disamakan atau dibandingkan dengan ajaran atau isme-isme lain, termasuk dengan Pancasila.
Pancasila sebagai dasar negara terbukti telah gagal mewujudkan cita-citanya. Hingga saat ini, Pancasila belum pernah diimplementasikan dengan sungguh-sungguh oleh rezim yang berkuasa, mulai dari Rezim Orde Lama, Orde Baru, hingga Orde Reformasi.
Pada masa Rezim Orde Lama (masa Presiden Soekarno, 1959-1966), justru mengimplementasikan Pancasila sebagai doktrin ideologus, yang berdampak pada menguatnya golongan Anti Tuhan (atheis) dan berujung pada pemberontakan berdarah G30S/PKI.
Adapun pada masa Orde Baru (1967-1998) mengimplementasikan Pancasila sebagai mitos Asas Tunggal, dengan memaksakan pancasila berdasarkan penafsiran sepihak, yang menelan empat ratusan jiwa melayang (Tragedi Tanjung Priok Berdarah tahun 1984) dan berujung pada jatuhnya Presiden Soeharto yang didahului dengan krisis moneter dan tekanan IMF.
Sedangkan Rezim sekarang juga belum sungguh-sungguh mengimplementasikan nilai-nilai substansial yang termaktub dalam Pembukaan UUD 45. Desastian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar