Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Sabtu, 25 Februari 2012

Yusril : KPK Bisa Periksa SBY di Kasus Nazar




JAKARTA - Guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebenarnya sudah punya dasar kuat untuk memeriksa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait kasus korupsi Nazaruddin yang akhirnya menyeret para kader Partai Demokrat. Pasalnya, SBY sempat menemui Nazaruddin sebelum akhirnya kabur ke Singapura dan menjadi buron Interpol.

Menurut Yusril, jika ada nama-nama tertentu yang terungkap dalam persidangan dan terkait dengan pokok dakwaan maka nama-nama tersebut harus ndiperiksa dan dikembangkan oleh penyidik. "Orang yang pernah bertemu dengan terdakwa dalam waktu berdekatan dengan terjadinya tindak pidana itu wajib diperiksa. Cukup alasan bagi KPK untuk memeriksa SBY karena bertemu dengan terdakwa (Nazaruddin) sebelum melarikan diri," kata Yusril saat dihubungi, Kamis (23/2).

Dipaparkannya, jika KPK tidak mau menghadirkan SBY di persidangan maka penasihat hukum Nazaruddin bisa saja meminta kepada majelis hakim untuk menghadirkan Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat itu sebagai saksi di persidangan. Yusril menegaskan, sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan beberapa ketentuan tentang kriteria saksi yang diatur dalam UU KUHAP  

"Gunakan putusan MK tentang saksi yang saya mohon dulu sebagai dasar memanggil SBY ke persidangan," cetus mantan Menteri Sekretaris Negara itu.

Seperti diketahui, Nazaruddin kabur ke luar negeri pada 23 Mei 2010, sebelum ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet. Pria kelahiran 26 Agustus 1978 di Bangun, Sumatera Utara itu  terbang ke Singapura pada 23 Mei malam, setelah menggelar pertemuan di Cikeas.(ara/jpnn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar