Denny Indrayana Diminta Jangan Bohongi Publik
Polhukam / Rabu, 4 April 2012 18:35 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Anggota Komisi
III DPR Bambang Soesatyo meminta Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia, Denny Indrayana jangan melakukan kebohongan publik. Permintaan
tersebut terkait kasus penamparan petugas Lembaga Pemasyarakatan
Pekanbaru, Riau. Kasus penamparan itu juga diminta jangan
ditutup-tutupi.
"Denny tidak boleh mengelabui masyarakat dengan sekadar mengatakan, masa tampang saya tampang menampar," kata Bambang di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (4/4).
Menurut Bambang, bertindak arogan dan semena-mena terhadap bawahan menjadi kasus terpisah dari klaim Denny tentang keberhasilan inpeksi mendadak itu. Meskipun bantahan Denny harus dihormati.
"Tetapi laporan tentang kronologis kejadian yang dibuat oleh Kepala LP Pekanbaru dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM, Riau, Jhoni Muhammad, tidak bisa diabaikan begitu saja," ujar politikus Partai Golkar ini.
Bambang menilai, tidak mungkin Kepala LP Pekanbaru dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau sebagai bawahan Denny melaporkan sebuah insiden yang melibatkan atasannya. Apalagi, Jhoni Muhammad tahu betul risikonya jika membuat laporan tentang perilaku tak terpuji yang dilakukan atasannya.
"Kesimpulannya, laporan itu dibuat dan diajukan karena arogansi Denny sudah tidak bisa mereka terima alias keterlaluan," kata Bambang.
Ancaman 31 ribu pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang akan melaporkan aksi main hakim Denny ke polisi, menurut Bambang, semakin memberi bobot kebenaran dari laporan kronologi kasus penamparan itu.
"Pertanyaannya, siapa yang sejauh ini sudah melakukan kebohongan publik?," tanya dia.(Andhini)
"Denny tidak boleh mengelabui masyarakat dengan sekadar mengatakan, masa tampang saya tampang menampar," kata Bambang di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Rabu (4/4).
Menurut Bambang, bertindak arogan dan semena-mena terhadap bawahan menjadi kasus terpisah dari klaim Denny tentang keberhasilan inpeksi mendadak itu. Meskipun bantahan Denny harus dihormati.
"Tetapi laporan tentang kronologis kejadian yang dibuat oleh Kepala LP Pekanbaru dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM, Riau, Jhoni Muhammad, tidak bisa diabaikan begitu saja," ujar politikus Partai Golkar ini.
Bambang menilai, tidak mungkin Kepala LP Pekanbaru dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Riau sebagai bawahan Denny melaporkan sebuah insiden yang melibatkan atasannya. Apalagi, Jhoni Muhammad tahu betul risikonya jika membuat laporan tentang perilaku tak terpuji yang dilakukan atasannya.
"Kesimpulannya, laporan itu dibuat dan diajukan karena arogansi Denny sudah tidak bisa mereka terima alias keterlaluan," kata Bambang.
Ancaman 31 ribu pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) yang akan melaporkan aksi main hakim Denny ke polisi, menurut Bambang, semakin memberi bobot kebenaran dari laporan kronologi kasus penamparan itu.
"Pertanyaannya, siapa yang sejauh ini sudah melakukan kebohongan publik?," tanya dia.(Andhini)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar