Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 10 April 2012

PBB: Dana Haram, Sumber Masalah Negara!

PBB: Dana Haram, Sumber Masalah Negara!
 

Hidayatullah.com--Keganjilan perilaku aparat yang sering merugikan rakyat kecil, praktik peradilan yang cepat menghukum kalangan miskin, dan berbagai persoalan lain yang datang silih berganti, merupakan akibat dari desain pengelolaan kekayaan negara yang tidak benar.

Pernyataan ini disampaikan BM Wibowo, Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang (PBB) dalam rilisnya yang dikirim ke kantor redaksi hidayatullah.com, Kamis (05/01/2012) malam.

Menurut Wibowo, sebagai bangsa religius, semua orangn percaya bahwa harta yang tidak halal akan menghilangkan berkah dan mengakibatkan timbulnya berbagai masalah. Karenanya, bila aparatnya banyak bermasalah, hendaklah negara mengevaluasi harta yang digunakan untuk menggaji mereka.

“Sumber pendapatan negara berupa pajak dan non-pajak. Pajak berasal dari berbagai kegiatan, termasuk yang tidak halal seperti prostitusi, minuman keras, bahkan hasil korupsi atau pencucian uang, semua bercampur aduk. Sedangkan yang berasal dari bukan pajak, antara lain royalti, deviden, penjualan asset, dan lainnya, juga tidak ada yang dizakati,” tulisnya.

Sementara itu, menurutnya, tanpa seleksi apapun juga, pendapatan itu dikonsolidasikan, lalu dialokasikan melalui APBN atau APBD, dan dibelanjakan.

Pegawai yang bekerja, tentu berhak mendapatkan gaji. Mereka sama sekali tidak salah, bahkan menjadi korban kebijakan. Sebagian juga melakukan pekerjaan penuh dedikasi, memberikan sesuatu yang lebih besar dan berarti dibanding penghasilannya, selain mengeluarkan zakat masing-masing.
“Yang salah adalah politik anggaran negara ini. Para pengambil keputusan harus segera memperbaikinya.”

Karenanya, PBB mengusulkan dua langkah penyelamatan Negara.

Pertama, harus ada pemisahan alur pemanfaatan dana dari sumber yang halal dan tidak halal. Yang tidak halal diwadahi secara khusus, dan dialokasi hanya untuk proyek-proyek kepentingan atau fasilitas umum. Sedangkan gaji pegawai, wajib dialokasikan hanya dari sumber halal. Bila tidak, maka negara ini dapat dianggap secara sengaja meracuni rakyatnya dengan dana haram. Pegawai pemerintah berhak protes bila mereka merasa dirugikan karena kesalahan penyelenggara negara.

Kedua, dana non-pajak harus dizakati terlebih dahulu, apakah sebelum atau setelah disetor ke kas negara. Ada banyak sumber dana yang merupakan obyek zakat seperti hasil tambang, migas, juga pendapatan BUMN dan BUMD. Dana zakat itu sendiri telah ditentukan alokasinya, yang sebagian besar adalah untuk mengentaskan kemiskinan dan kefakiran rakyat.
DPR merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam melakukan rekayasa ulang ini. Terutama bila mereka sendiri juga merasa tidak ingin mendapatkan gaji dari sumber yang tidak jelas.
“Yakinlah, perbaikan ini akan mengurangi keanehan-keanehan perilaku termasuk di kalangan politisi, di pusat maupun di daerah,” ujar Wibowo.*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar