Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Selasa, 10 April 2012

PBB bersama partai Non-Parelemen Demo DPR


Bulan-Bintang.Org—Partai Bulan-Bintang bersama partai-partai non-parlemen melakukan unjuk  rasa di depan gedung DPR-RI, Senin (9/4/12) untuk menggugat revisi UU Pemilu yang akan disyahkan dalam rapat Paripurna DPR hari Rabu (11/4/12) mendatang.Partai Bulan-Bintang yang tergabung dalam Barisan Partai Non-Parlemen (Banter) yang terdiri dari PBB, PKNU, PDS, PKPI, PDP, PKDI, PPDI, PATRIOT, PIS, P3I, PPN, MERDEKA, PNIM, PMB, REPUBLIKAN menilai DPR saat ini sangat tidak aspiratif dan memaksakan kehendak untuk kepentingan kelompoknya.
Menurut BM Wibowo sekjen DPP Partai Bulan-Bintang aksi bersama yang dilakukan hari ini merupakan penolakan atas beberapa perubahan undang-undang yang dilakukan DPR dan berpotensi menimbulkan kekisruhan. “Yang pertama menegaskan kembali penolakan atas Perubahan UU APBN, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM dengan syarat-syarat tertentu. PBB mendukung pengajuan Judicial Review atas tambahan ayat 6a pada pasal 7 UU APBN No 22/2011. Dan bila judicial review itu ditolak, maka PBB akan tetap melakukan aksi sebagaimana sebelumnya, agar harga BBM tidak dinaikkan” tegas Wibowo
Hal yang kedua menurut Wibowo, PBB menyatakan menolak revisi atas UU Pemilu No 10/2008 yang belum genap berusia 4 tahun. “DPR RI harus menghentikan praktik menghambur-hamburkan uang negara hanya untuk melakukan perubahan yang tidak perlu terhadap Undang-undang, apalagi bila perubahan itu justru lebih buruk dan rawan memicu konflik horizontal” lanjut Wibowo
Sementara itu Sahar L Hasan Wakil Ketua Umum DPP Partai Bulan-Bintang dalam orasinya ditengah ribuan massa PBB menyatakan bahwa perubahan ketentuan peserta pemilu dengan membedakan parpol yang memiliki kursi DPR RI otomatis ikut pemilu, dan yang tidak memiliki kursi harus diverifikasi KPU dengan syarat diperberat, adalah tindakan diskriminatif dan persekongkolan 9 parpol DPR. Sahar juga menyoroti penerapan threshold secara nasional, yang berarti suara sah nasional digunakan untuk menentukan ada tidaknya kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, padahal kertas suara dan kotak suara ketiganya berbeda.
“Perlu diketahui, komposisi kursi DPRD sangat berbeda dengan DPR RI. Sebagian parpol yang memiliki kursi DPR RI tidak memiliki kursi di sebuah DPRD. Dengan perubahan aturan, parpol-parpol yang sebenarnya gagal di sebuah daerah, akan mendapatkan kursi gratis dari parpol yang tak lolos threshold nasional” tegas Sahar
Partai Bulan-Bintang dalam siaran persnya berpendapat urgensi dari perubahan UU Pemilu tidak menyentuh hal substansial seperti diskualifikasi bagi parpol pelaku money politics, dan potensi kekisruhan serta meningkatnya ketidakterwakilan, maka PBB meminta DPR dan Presiden agar menghentikan upaya perubahan UU Pemilu. Cukup gunakan Undang-Undang Pemilu No 10/2008, yang sebagian pasalnya belum pernah digunakan, sehingga uang rakyat dapat dihemat.
Bila DPR tetap melakukan perubahan terhadap kedua hal di atas, maka lagi-lagi PBB bersama parpol lain di dalam Banter akan melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi, sehingga nasib perubahan UU Pemilu ini akan sama dengan Perubahan UU APBN, Perubahan UU Partai Politik, dan Perubahan UU Penyelenggara Pemilu yang didaftarkan uji materi sehari setelah disetujui DPR, lalu dikalahkan di Mahkamah Konstitusi. (sam-pbb)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar