Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 04 April 2012

Yusril: Ayat 6a Akibatkan Ketidakpastian

Yusril: Ayat 6a Akibatkan Ketidakpastian

 
KOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSOYusril Ihza Mahendra. Pakar hukum tata negara dan mantan Menteri Hukum dan HAM.

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa Pasal 7 ayat 6a dalam Undang-Undang APBN-P 2012 menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian itu dapat berdampak pada masyarakat terutama kelas menengah ke bawah.
"Ketentuan Pasal 7 ayat 6a telah mengakibatkan ketidakpastian hukum," kata Yusril saat mengajukan permohonan uji materi atau judicial review kepada Mahkamah Konstitusi di Gedung MK, Jakarta, Senin (2/4/2012) sore.
Menurut Yuzril, rumusan norma di dalam ayat 6 a tersebut mengandung ketidakpastian setiap warga negara Indonesia yang menggunakan bahan bakar minyak bersubsidi. Ayat itu memberikan kewenangan pada pemerintah dengan tanpa persetujuan DPR untuk menyesuaikan harga BBM jika ada kenaikan atau penurunan lebih dari 15 persen dari harga rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP) selama enam bulan.
"Berapa akan dinaikkan, kenapa dinaikkan, kapan dinaikkan, kapan diturunkan itu tidak pasti. Akibatnya setiap pengguna BBM bersubsidi, (seperti) tukang ojek, sopir angkot, taksi, tukang gorengan, dan pemilik warung, termasuk ibu rumah tangga, sekarang berada di dalam ketidakpastian," jelasnya.
Yuzril berpendapat bahwa ketidakpastian bertentangan dengan Pasal 28 d ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945, yang berisi hak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan hukum bagi semua warga negara. Lagi pula, kata Yuzril, ayat 6a ini diimbangi dengan pemberian bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) yang baru akan dianggarkan, sementara harga barang di pasaran terlanjur naik. Hal itu berpotensi menurunkan tingkat kesejahteraan masyarakat karena BLSM belum turun.
"Ini juga bertentangan dengan Pasal 28 h ayat 1 yang mengatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin. Karena itu, ketentuan ayat 6a berpotensi bisa dibatalkan MK karena menurunkan tingkat kesejahteraan rakyat," kata Yusril.
Yusril menilai, secara materiil, Pasal 7 ayat 6a juga bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945. Ia merujuk pada penafsiran MK tahun 2003 ketika menguji Pasal 28 Undang- undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada multitafsir jika dikaitkan dengan dua undang-undang tersebut. Yuzril mengatakan, minyak dan gas merupakan sumber kekayaan alam yang dikuasai negara dan harus dimanfaatkan sebesarnya untuk kemakmuran rakyat. Jadi, selamanya harus ada kontrol terhadap harga migas yang tidak boleh diserahkan ke mekanisme pasar seperti dalam ayat 6a.
"Memang ketentuan ayat 6a tidak seluruhnya menabrak Pasal 33 seperti ditafsirkan MK. Artinya, pemerintah tetap lakukan kontrol pada harga BBM yang kemungkinan akan tetap disubsidi, tapi berapa harga kenaikannya akan diserahkan ke pemerintah itu sendiri. Jadi ada titik singgungnya dengan Pasal 33. Harus diingat, dalam Pasal 33, sumber kekayaan alam itu dikuasai negara, bukan pemerintah," ujarnya.
Adapun alasan Yusril mengajukan pengujian formal atas ayat tersebut didasarkan pada pembentukan Pasal 7 ayat 6a yang dianggap bertentangan dengan Pasal 5 dan 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Kalau kita lihat ayat 6 dan 6a itu bertabrakan satu sama lain. Ayat 6 mengatakan BBM enggak boleh naik, tapi ayat 6a boleh naik. Ini hanya menyangkut teknik penyusunannya saja. Intinya ayat 6a kembali tidak mendukung kejelasan rumusan dan mengandung ketidakpastian hukum," jelas Yusril.
Dengan banyaknya multitafsir dari Pasal 7 ayat 6a ini, menurut Yusril, ada kemungkinan MK dapat membatalkan pasal tersebut. MK juga memiliki kewenangan untuk menafsirkan ayat tersebut agar sesuai dengan konstitusi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar