Markas : Jl. Peta No. 49 Tlp/Fax 022-5224189 Bandung.40243 /dpwpbbjabar@gmail.com

Rabu, 04 April 2012

RUU Pemilu Dibajak Kepentingan Parpol

RUU Pemilu Dibajak Kepentingan Parpol
Penulis : Nurulia Juwita Sari


JAKARTA--MICOM: Perpanjangan waktu masa sidang untuk menyelesaikan tunggakan legislasi, termasuk salah satunya Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) hanya buang-buang waktu. Karena DPR dinilai sengaja menghambat penyelesaian RUU Pemilu.

Hal itu dikemukakan Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI) Jeirry Sumampow, Minggu (1/4). "RUU Pemilu dibajak kepentingan parpol, dibungkus dengan argumentasi belum didapat kesepakatan untuk materi-materi krusial. Penambahan waktu ini hanya buang-buang waktu saja," ujarnya.

Menurut Jeirry, penambahan waktu ini tidak akan menolong, karena hambatan dalam penuntasan RUU Pemilu bukan lagi faktor lobi. Melainkan faktor dari luar, diantaranya partai politik belum siap mengikuti verifikasi pemilu.

"Parpol kita yang besar dan kecil tidak siap menjalani tahapan pemilu ketika undang-undangnya disahkan. Ini membuat mereka memperlambat penyelesaian undang-undang. Konsolidasi mereka belum siap sampai ke tingkat bawah," ujarnya.

Kalau DPR memiliki kesungguhan untuk menyelesaikan RUU Pemilu, seharusnya sudah menempuh jalur voting untuk mencapai kesepakatan. "Kita tidak habis mengerti kenapa mereka tidak mau menempuh voting. Memang ada skenario membuat undang-undang ini lambat selesai. Ini desain partai-partai," jelasnya.

Sementara itu, Tim Perumus (timus) RUU Pemilu pada Sabtu (31/3) malam menggelar rapat di Wisma DPR, di Kopo, Jawa Barat. Tim Perumus sudah menuntaskan seluruh draf. "Tinggal dicek perbaikannya, langsung akan dilaporkan ke Panja. Beberapa hal akan dikaji di Panja untuk kemudian disempurnakan dan bisa segera dibawa ke Pansus," kata Ketua Tim Perumus Gede Pasek Suardika. (Wta/OL-04)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar