Rabu, 4 April 2012 20:33 WIB | 485 Views
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso yang juga Ketua DPP Partai Golkar menyarankan agar Yusril Ihza Mahendara tidak melanjutkan permohonan uji materi penambahan Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya tidak menganjurkan Pak Yusril melanjutkan permohonan uji materi ini. Karena permohonan uji materi yang diajukan Pak Yusril ke MK selalu menang," kata Priyo Budi Santoso pada diskusi Dialektika "UU APBN Perubahan 2012 Menuju Uji Materi" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Priyo, proses pengusulan Pasal 7 Ayat 6 (a) hingga proses pengambilan keputusan di DPR RI berlangsung secara luar biasa dan melelahkan.
Di dalam Gedung Parlemen, kata dia, terjadi dua pandangan berbeda dari fraksi-fraksi dan terjadi lobi antrafraksi yang tidak mudah sebelum mencapai rumusan Ayat 6 (a) pada Pasal 7.
"Pada saat rapat paripurna juga terjadi proses luar biasa hingga akhirnya diputusman melalui mekanisme voting yang memenangkan opsi kedua," katanya.
Pasal 7 Ayat 6(a) menyebutkan, "Memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menyesuaikan harga BBM bersubsdidi jika selama enam bulan berturut-turut terjadi kenaikan atau penurunan harga rata-rata minyak mentah Indonesia melampaui 15 persen."
Menurut Priyo, jika permohonan uji materi oleh Yusril Ihza Mahendra diproses di Mahkamah Konstitusi hendaknya dapat dikaji secara objektif dan diputuskan secara adil.
Poltikus Partai Golkar ini juga menilai Pasal 7 Ayat 6 dan Pasal 7 Ayat 6 (a) tidak saling bertentangan.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa dirinya mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBN Perubahan 2012 karena mendapat kuasa dari sejumlah pihak.
Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan ini menyampaikan permohonan uji materi ke kantor Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin (2/4) petang.
"Hingga saat ini pihak yang memberikan kuasa kepada saya terus bertambah," katanya.
Menurut Yusril, pihaknya mengajukan permohonan uji materi Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBN Perubahan 2012 ke Mahkamah Konstitusi untuk diuji materi dan substansinya.
Berdasarkan kajiannya, Yusril menilai Pasal 7 Ayat 6 (a) UU APBN Perubahan 2012 yang baru disahkan DPR RI menimbulkan ketidakpastian hukum dan keadilan kepada masyarakat Indonesia sehingga bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28H Ayat (1), serta Pasal 33 UUD 1945.
Menurut dia, Pasal 7 Ayat 6 (a) berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
(T.R024/D007)
Editor: Ruslan Burhani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar